<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ombudsman Panggil Pemerintah soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan</title><description>Ombudsman RI menelisik lebih jauh mengenai rencana pemerintah untuk menaikkan iuran peserta JKN.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/12/320/2104058/ombudsman-panggil-pemerintah-soal-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/12/320/2104058/ombudsman-panggil-pemerintah-soal-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan"/><item><title>Ombudsman Panggil Pemerintah soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/12/320/2104058/ombudsman-panggil-pemerintah-soal-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/12/320/2104058/ombudsman-panggil-pemerintah-soal-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan</guid><pubDate>Kamis 12 September 2019 16:45 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/12/320/2104058/ombudsman-panggil-pemerintah-soal-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-xISoZoW3tr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/12/320/2104058/ombudsman-panggil-pemerintah-soal-kenaikan-iuran-bpjs-kesehatan-xISoZoW3tr.jpg</image><title>BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ombudsman RI selaku Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik menilai sangat penting untuk menelisik lebih jauh mengenai rencana pemerintah untuk menaikkan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Diskusi terbuka tentang Rencana Kenaikan Iuran JKN-BPJS Kesehatan ini dipimpin oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya dan Alamsyah Saragih dan akan dihadiri oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).
 
&amp;nbsp;Baca juga: 10 Fakta di Balik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Nomor 8 Bikin Lega 
Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan rencana pemerintah untuk menaikan iuran peserta JKN menimbulkan pro dan kontra karena dianggap hanya untuk menanggulangi permasalahan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan dampaknya akan memberatkan peserta.
&amp;nbsp;
&quot;Lalu apakah rencana pemerintah ini menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan sekaligus menjadikan layanan kesehatan menjadi lebih baik? Tentunya dengan rencana menaikkan iuran Peserta ini tidak menjadi beban bagi masyarakat dan tidak memberatkan,&quot; ujar dia di kantornya Kamis (12/9/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: 8 Juta Orang Terbebani Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Menurut dia, rencana ini sebaiknya perlu mempertimbangkan tata kelola perbaikan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes).

&quot;Jadi, tata kelola ini harus dilakukan agar rencana kenaikan iuran ini harus sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diberikan,&quot; ungkap dia.

Demikian pula dengan birokrasi atau pola pelayanan yang cenderung menyulitkan, menurut Dadan harus bisa dipangkas sehingga masyarakat yang berobat melalui jalur BPJS kesehatan,
&quot;Khususnya dalam kondisi gawat darurat, juga mendapatkan pelayanan  maksimal seperti halnya mereka yang berobat melalui jalur umum,&quot; tutur  Dadan.

Hal lain, lanjut dia yang menjadi perhatian Ombudsman adalah  koordinasi yang belum efektif di antara pemangku kepentingan menyebabkan  pengelolaan administrasi klaim fasilitas kesehatan dalam  penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan NasionaI-Kartu Indonesia Sehat  tidak berjalan

&quot;Baik. Kondisi ini harus segera dibenahi agar penyelenggaraan program  Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat manfaatnya bisa  dirasakan oleh masyarakat,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ombudsman RI selaku Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik menilai sangat penting untuk menelisik lebih jauh mengenai rencana pemerintah untuk menaikkan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Diskusi terbuka tentang Rencana Kenaikan Iuran JKN-BPJS Kesehatan ini dipimpin oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya dan Alamsyah Saragih dan akan dihadiri oleh Ketua Komisi IX DPR RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, BPJS Kesehatan, Ketua Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI), Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).
 
&amp;nbsp;Baca juga: 10 Fakta di Balik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Nomor 8 Bikin Lega 
Anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan rencana pemerintah untuk menaikan iuran peserta JKN menimbulkan pro dan kontra karena dianggap hanya untuk menanggulangi permasalahan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan dampaknya akan memberatkan peserta.
&amp;nbsp;
&quot;Lalu apakah rencana pemerintah ini menyelesaikan masalah defisit BPJS Kesehatan sekaligus menjadikan layanan kesehatan menjadi lebih baik? Tentunya dengan rencana menaikkan iuran Peserta ini tidak menjadi beban bagi masyarakat dan tidak memberatkan,&quot; ujar dia di kantornya Kamis (12/9/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: 8 Juta Orang Terbebani Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Menurut dia, rencana ini sebaiknya perlu mempertimbangkan tata kelola perbaikan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes).

&quot;Jadi, tata kelola ini harus dilakukan agar rencana kenaikan iuran ini harus sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diberikan,&quot; ungkap dia.

Demikian pula dengan birokrasi atau pola pelayanan yang cenderung menyulitkan, menurut Dadan harus bisa dipangkas sehingga masyarakat yang berobat melalui jalur BPJS kesehatan,
&quot;Khususnya dalam kondisi gawat darurat, juga mendapatkan pelayanan  maksimal seperti halnya mereka yang berobat melalui jalur umum,&quot; tutur  Dadan.

Hal lain, lanjut dia yang menjadi perhatian Ombudsman adalah  koordinasi yang belum efektif di antara pemangku kepentingan menyebabkan  pengelolaan administrasi klaim fasilitas kesehatan dalam  penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan NasionaI-Kartu Indonesia Sehat  tidak berjalan

&quot;Baik. Kondisi ini harus segera dibenahi agar penyelenggaraan program  Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat manfaatnya bisa  dirasakan oleh masyarakat,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
