<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemenkeu: Kenaikan Iuran BPJS Memang Perlu Dilakukan</title><description>Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi polemik karena dinilai menambah beban masyarakat.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/12/320/2104119/kemenkeu-kenaikan-iuran-bpjs-memang-perlu-dilakukan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/12/320/2104119/kemenkeu-kenaikan-iuran-bpjs-memang-perlu-dilakukan"/><item><title>Kemenkeu: Kenaikan Iuran BPJS Memang Perlu Dilakukan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/12/320/2104119/kemenkeu-kenaikan-iuran-bpjs-memang-perlu-dilakukan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/12/320/2104119/kemenkeu-kenaikan-iuran-bpjs-memang-perlu-dilakukan</guid><pubDate>Kamis 12 September 2019 19:20 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/12/320/2104119/kemenkeu-kenaikan-iuran-bpjs-memang-perlu-dilakukan-U9riTNkk5k.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone.com/Instagram/@Smindrawati)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/12/320/2104119/kemenkeu-kenaikan-iuran-bpjs-memang-perlu-dilakukan-U9riTNkk5k.jpg</image><title>Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Okezone.com/Instagram/@Smindrawati)</title></images><description>JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi polemik karena dinilai menambah beban masyarakat. Namun, kenaikan iuran tersebut memang semestinya dilakukan.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Suminto mengatakan, kenaikan iuran merupakan suatu hal yang memang perlu dilakukan. Karena besaran iuran saat ini dinilai terlalu murah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ombudsman Panggil Pemerintah soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
&quot;Jadi, berdasarkan hasil temuan studi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan penyebab defisit anggaran BPJS selama ini. Besaran iuran JKN selama ini underprice. Iuran underprice tidak bisa memenuhi kebutuhan JKN BPJS,&quot; ujar dia di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
&amp;nbsp;
Menurut dia, besaran iuran bukan hanya satu-satunya permasalahan yang dihadapi BPJS. Secara keseluruhan, masih ada poin-poin lain yang perlu diperbaiki. Seperti, penegakan kepatuhan pembayaran, perbaikan data peserta, dan juga penegakan kepatuhan badan usaha.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 10 Fakta di Balik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Nomor 8 Bikin Lega 
&quot;BPKP menemukan dari sisi PPPU (Peserta Pekerja Penerima Upah) masih ditemukan badan usaha yang belum bekerja sama dengan BPJS,&quot; tutur dia.
Namun, lanjut dia, besaran iuran dinilai menjadi satu permasalahan  yang memberikan sumbangsih terbesar terhadap defisit anggaran BPJS.

&quot;Sehingga pada tahapan ini lah pemahaman yang sama tidak dapat  dihindari untuk melakukan kenaikan iuran. Secara fakta itu elemen  terpenting terjadinya defisit JKN,&quot; ujar dia.

Seperti diketahui, hasil audit BPKP menyebutkan, apabila iuran JKN  tidak dinaikkan, maka sampai dengan akhir tahun ini defisit BPJS akan  mencapai Rp33 triliun. Kemudian pada akhir 2020 mencapai Rp44,7 triliun  dan Rp55,9 triliun di akhir 2021.</description><content:encoded>JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi polemik karena dinilai menambah beban masyarakat. Namun, kenaikan iuran tersebut memang semestinya dilakukan.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Suminto mengatakan, kenaikan iuran merupakan suatu hal yang memang perlu dilakukan. Karena besaran iuran saat ini dinilai terlalu murah.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Ombudsman Panggil Pemerintah soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
&quot;Jadi, berdasarkan hasil temuan studi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dengan penyebab defisit anggaran BPJS selama ini. Besaran iuran JKN selama ini underprice. Iuran underprice tidak bisa memenuhi kebutuhan JKN BPJS,&quot; ujar dia di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
&amp;nbsp;
Menurut dia, besaran iuran bukan hanya satu-satunya permasalahan yang dihadapi BPJS. Secara keseluruhan, masih ada poin-poin lain yang perlu diperbaiki. Seperti, penegakan kepatuhan pembayaran, perbaikan data peserta, dan juga penegakan kepatuhan badan usaha.
 
&amp;nbsp;Baca juga: 10 Fakta di Balik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Nomor 8 Bikin Lega 
&quot;BPKP menemukan dari sisi PPPU (Peserta Pekerja Penerima Upah) masih ditemukan badan usaha yang belum bekerja sama dengan BPJS,&quot; tutur dia.
Namun, lanjut dia, besaran iuran dinilai menjadi satu permasalahan  yang memberikan sumbangsih terbesar terhadap defisit anggaran BPJS.

&quot;Sehingga pada tahapan ini lah pemahaman yang sama tidak dapat  dihindari untuk melakukan kenaikan iuran. Secara fakta itu elemen  terpenting terjadinya defisit JKN,&quot; ujar dia.

Seperti diketahui, hasil audit BPKP menyebutkan, apabila iuran JKN  tidak dinaikkan, maka sampai dengan akhir tahun ini defisit BPJS akan  mencapai Rp33 triliun. Kemudian pada akhir 2020 mencapai Rp44,7 triliun  dan Rp55,9 triliun di akhir 2021.</content:encoded></item></channel></rss>
