<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Alasan Cukai Rokok Naik 23%, Salah Satunya Kurangi Konsumsi</title><description>Pemerintah akan menaikan cukai rokok pada 1 Januari 2020. Namun, kenaikan tersebut tidaklah sembarang hitung-hitung belaka.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/13/320/2104510/3-alasan-cukai-rokok-naik-23-salah-satunya-kurangi-konsumsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/13/320/2104510/3-alasan-cukai-rokok-naik-23-salah-satunya-kurangi-konsumsi"/><item><title>3 Alasan Cukai Rokok Naik 23%, Salah Satunya Kurangi Konsumsi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/13/320/2104510/3-alasan-cukai-rokok-naik-23-salah-satunya-kurangi-konsumsi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/13/320/2104510/3-alasan-cukai-rokok-naik-23-salah-satunya-kurangi-konsumsi</guid><pubDate>Jum'at 13 September 2019 16:59 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/13/320/2104510/tak-cuma-hitung-hitungan-belaka-ini-alasan-pemerintah-naikkan-cukai-rokok-23-LayniFjglr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cukai Rokok (Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/13/320/2104510/tak-cuma-hitung-hitungan-belaka-ini-alasan-pemerintah-naikkan-cukai-rokok-23-LayniFjglr.jpg</image><title>Cukai Rokok (Reuters)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah akan menaikan cukai rokok pada 1 Januari 2020. Namun, kenaikan tersebut tidaklah sembarang hitung-hitung belaka.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah melihat dari berbagai aspek dalam rangka untuk menentukan kebijakan yang baik. Kebijakan cukai ini memang bertujuan untuk 3 hal.
&amp;nbsp;Baca juga: Menkeu: Cukai Rokok Naik 23% di 1 Januari 2020
&amp;ldquo;Dalam hal ini untuk mengurangi konsumsi, kedua untuk mengatur industrinya, dan ketiga adalah penerimaan negara,&amp;rdquo; ujarnya di Istana, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
&amp;nbsp;
Dirinya mengatakan, dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian pemerintah. Pertama, lanjutnya, jumlah prevalensi yang mengisap rokok semakin meningkat.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Penggabungan Produksi Rokok Diminta Dipercepat
&amp;ldquo;Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7% menjadi 9%. Perempuan naik dari hanya 2,5% menjadi 4,8%,&amp;rdquo; ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Menkeu, pemerintah perlu perhatikan bagaimana menggunakan cukai ini dalam rangka untuk mengurangi tren kenaikan rokok tersebut. Di sisi lain juga melihat bahwa kenaikan rokok yang sangat tinggi maka memunculkan kejadian rokok ilegal.&amp;ldquo;Saat ini Bea dan cukai sudah bisa menurunkan rokok ilegal hanya pada  level 3%. Ini artinya kita mengurangi peredaran rokok-rokok yang dibuat  secara ilegal tanpa cukai, polos. Dan beredar dengan di masyarakat,  dengan harga yang sangat rendah,&amp;rdquo; ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah  sepakat untuk menaikkan cukai rokok. Di mana, kenaikan tersebut akan  berlaku pada 1 Januari 2020.
Usulan tersebut sudah dibahas bersama Menteri Perekonomian Darmin  Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menperin Airlangga Hartanto, Mentan  Amran, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di depan Presiden Joko Widodo.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah akan menaikan cukai rokok pada 1 Januari 2020. Namun, kenaikan tersebut tidaklah sembarang hitung-hitung belaka.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah melihat dari berbagai aspek dalam rangka untuk menentukan kebijakan yang baik. Kebijakan cukai ini memang bertujuan untuk 3 hal.
&amp;nbsp;Baca juga: Menkeu: Cukai Rokok Naik 23% di 1 Januari 2020
&amp;ldquo;Dalam hal ini untuk mengurangi konsumsi, kedua untuk mengatur industrinya, dan ketiga adalah penerimaan negara,&amp;rdquo; ujarnya di Istana, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
&amp;nbsp;
Dirinya mengatakan, dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian pemerintah. Pertama, lanjutnya, jumlah prevalensi yang mengisap rokok semakin meningkat.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Penggabungan Produksi Rokok Diminta Dipercepat
&amp;ldquo;Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7% menjadi 9%. Perempuan naik dari hanya 2,5% menjadi 4,8%,&amp;rdquo; ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Menkeu, pemerintah perlu perhatikan bagaimana menggunakan cukai ini dalam rangka untuk mengurangi tren kenaikan rokok tersebut. Di sisi lain juga melihat bahwa kenaikan rokok yang sangat tinggi maka memunculkan kejadian rokok ilegal.&amp;ldquo;Saat ini Bea dan cukai sudah bisa menurunkan rokok ilegal hanya pada  level 3%. Ini artinya kita mengurangi peredaran rokok-rokok yang dibuat  secara ilegal tanpa cukai, polos. Dan beredar dengan di masyarakat,  dengan harga yang sangat rendah,&amp;rdquo; ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pemerintah  sepakat untuk menaikkan cukai rokok. Di mana, kenaikan tersebut akan  berlaku pada 1 Januari 2020.
Usulan tersebut sudah dibahas bersama Menteri Perekonomian Darmin  Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menperin Airlangga Hartanto, Mentan  Amran, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di depan Presiden Joko Widodo.</content:encoded></item></channel></rss>
