<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cukai Naik 23%, Estimasi Pengusaha Rokok Naik 10%</title><description>Keputusan pemerintah menaikan cukai rokok tentu sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/14/320/2104792/cukai-naik-23-estimasi-pengusaha-rokok-naik-10</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/14/320/2104792/cukai-naik-23-estimasi-pengusaha-rokok-naik-10"/><item><title>Cukai Naik 23%, Estimasi Pengusaha Rokok Naik 10%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/14/320/2104792/cukai-naik-23-estimasi-pengusaha-rokok-naik-10</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/14/320/2104792/cukai-naik-23-estimasi-pengusaha-rokok-naik-10</guid><pubDate>Sabtu 14 September 2019 13:15 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/14/320/2104792/cukai-naik-23-estimasi-pengusaha-rokok-naik-10-088hFiAaTP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/14/320/2104792/cukai-naik-23-estimasi-pengusaha-rokok-naik-10-088hFiAaTP.jpg</image><title>Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah bakal menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Kenaikan tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Terkait hal itu, Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menilai, keputusan pemerintah menaikan cukai rokok tentu sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT). Pihaknya hanya berasumsi kenaikan akan sebesar 10% seperti yang umumnya terjadi di setiap tahun.
&quot;Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai di kisaran 10%, angka yang moderat bagi kami meski berat. Dan keputusan itu tidak pernah dikomunikasikan dengan kalangan industri,&quot; kata dia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/09/2019).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2017/01/06/31810/191928_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Dia menjelaskan, masalah lain yang dihadapi industri adalah peredaran rokok ilegal. Saat cukai naik 10% saja, peredaran rokok ilegal demikian marak, dengan kenaikan cukai 23% dan kenaikan HJE 35% dapat dipastikan peredaran rokok ilegal akan semakin marak.
Baca Juga: Menkeu: Cukai Rokok Naik 23% di 1 Januari 2020
Pelaku IHT juga menghadapi situasi pasar yang masih lesu, maka kenaikan cukai rokok dinilai akan berakibat makin turunnya produksi IHT.
&quot;Dan ini akan berakibat kepada menurunnya penyerapan tembakau dan cengkeh, serta dampak kepada tenaga kerja,&quot; kata dia.Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, kenaikan cukai  rokok itu merupakan kesepakatan yang dibahas dengan sejumlah menteri  terkait.
Diantaranya bersama Menteri Perekonomian Darmin  Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menperin Airlangga Hartanto, Mentan  Amran, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di depan Presiden Joko Widodo.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/04/01/56584/287550_medium.jpg&quot; alt=&quot;Polda Mulai Terapkan Aturan Larangan Merokok bagi Pemotor&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sri Mulyani juga mengatakan, aturan tersebut akan dimasukan ke dalam  Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Di mana, peraturan tersebut  melihat dari sisi industri, tenaga kerja, dan petaninya.
&quot;Kita akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan pita cukai  baru bisa dilakukan dalam masa transisi,&quot; ujarnya di Istana Negara,  Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Baca Juga: Penggabungan Produksi Rokok Diminta Dipercepat</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah bakal menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Kenaikan tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Terkait hal itu, Ketua Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan menilai, keputusan pemerintah menaikan cukai rokok tentu sangat memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT). Pihaknya hanya berasumsi kenaikan akan sebesar 10% seperti yang umumnya terjadi di setiap tahun.
&quot;Selama ini, informasi yang kami terima rencana kenaikan cukai di kisaran 10%, angka yang moderat bagi kami meski berat. Dan keputusan itu tidak pernah dikomunikasikan dengan kalangan industri,&quot; kata dia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/09/2019).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2017/01/06/31810/191928_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Dia menjelaskan, masalah lain yang dihadapi industri adalah peredaran rokok ilegal. Saat cukai naik 10% saja, peredaran rokok ilegal demikian marak, dengan kenaikan cukai 23% dan kenaikan HJE 35% dapat dipastikan peredaran rokok ilegal akan semakin marak.
Baca Juga: Menkeu: Cukai Rokok Naik 23% di 1 Januari 2020
Pelaku IHT juga menghadapi situasi pasar yang masih lesu, maka kenaikan cukai rokok dinilai akan berakibat makin turunnya produksi IHT.
&quot;Dan ini akan berakibat kepada menurunnya penyerapan tembakau dan cengkeh, serta dampak kepada tenaga kerja,&quot; kata dia.Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, kenaikan cukai  rokok itu merupakan kesepakatan yang dibahas dengan sejumlah menteri  terkait.
Diantaranya bersama Menteri Perekonomian Darmin  Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menperin Airlangga Hartanto, Mentan  Amran, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di depan Presiden Joko Widodo.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/04/01/56584/287550_medium.jpg&quot; alt=&quot;Polda Mulai Terapkan Aturan Larangan Merokok bagi Pemotor&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sri Mulyani juga mengatakan, aturan tersebut akan dimasukan ke dalam  Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Di mana, peraturan tersebut  melihat dari sisi industri, tenaga kerja, dan petaninya.
&quot;Kita akan memulai persiapannya sehingga nanti pemesanan pita cukai  baru bisa dilakukan dalam masa transisi,&quot; ujarnya di Istana Negara,  Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Baca Juga: Penggabungan Produksi Rokok Diminta Dipercepat</content:encoded></item></channel></rss>
