<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kenaikan Cukai Rokok 23%, Kemenkeu: Kita Sudah Pertimbangkan Secara Komprehensif</title><description>Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyebut ada sejumlah pertimbangan pemeintah dalam memutuskan menaikkan cukai rokok.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/14/320/2104795/kenaikan-cukai-rokok-23-kemenkeu-kita-sudah-pertimbangkan-secara-komprehensif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/14/320/2104795/kenaikan-cukai-rokok-23-kemenkeu-kita-sudah-pertimbangkan-secara-komprehensif"/><item><title>Kenaikan Cukai Rokok 23%, Kemenkeu: Kita Sudah Pertimbangkan Secara Komprehensif</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/14/320/2104795/kenaikan-cukai-rokok-23-kemenkeu-kita-sudah-pertimbangkan-secara-komprehensif</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/14/320/2104795/kenaikan-cukai-rokok-23-kemenkeu-kita-sudah-pertimbangkan-secara-komprehensif</guid><pubDate>Sabtu 14 September 2019 12:51 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/14/320/2104795/kenaikan-cukai-rokok-23-kemenkeu-kita-sudah-pertimbangkan-secara-komprehensif-pyrXwcq2en.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/14/320/2104795/kenaikan-cukai-rokok-23-kemenkeu-kita-sudah-pertimbangkan-secara-komprehensif-pyrXwcq2en.jpg</image><title>Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyebut ada sejumlah pertimbangan pemeintah dalam memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35%.
&quot;Pertimbangannya, pertama pengendalian konsumsi. Konsumsi itu terdiri dari yang legal maupun yang ilegal, meskipun yang ilegal sekarang sudah jauh berkurang sampai ke 3%, tetapi tetapp masih harus dihitung,&quot; kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
Kemudian adalah kepentingan industri dan turunan kebelakangnya. Hal ini termasuk kepentingan para petani baik tembakau maupun cengkeh, juga para pelaku usaha, termasuk pekerja di industri rokok, hingga soal logistiknya di warung.
&quot;Terakhir adalah penerimaan (negara). Jadi 3 pertimbangan-pertimbangan ini kemudian digabungkan dengan fakta,&quot; ujarnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2017/01/06/31810/191927_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Heru menjelaskan, pertimbangan besaran persentase kenaikan cukai rokok di tahun mendatang, juga diikuti dengan menghitung tahun ini yang tidak ada kenaikan.  &quot;Seperti tahun ini kita tidak menaikkan tarif, sehingga hitung-hitungannya tentunya adalah 2 kali atau 2 tahun, karena tahun kemarin tak naik. Sehingga lompatan dari 2018 ke 2020 masuk ya kan,&quot; ungkap dia.
Dia menjelaskan, pertimbangan kenaikan cukai itu juga telah memperhatikan setiap golongan rokok. Terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), juga Sigaret Putih Mesin (SPM).
&quot;Kemudian juga teknologinya, mesin seperti apakah, dan juga tentunya konten dari rokok itu sendiri, apakah dominan terhadap bahan baku lokal maupun yang impor. Ini semua dipertimbangkan secara komprehensif,&quot; jelas dia.Menurutnya, pemerintah memberikan perhatian kepada industri yang  padat karya. Sehingga korelasinya atau implementasinya adalah SKT, pasti  tarif kenaikannya akan lebih rendah daripada yang padat modal.
&quot;Kedua adalah rokok-rokok yang mempunyai konten lokal lebih tinggi  tentunya kita akan perhatikan melalui kebijakan tarif dibandingkan  dengan rokok-rokok yang dominan menggunakan konten impor. Saya kira  prinsip itulah yang kemudian akan diramu detail dalam kebijakan tarif  cukai dan harga banderol ini,&quot; katanya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2017/12/15/45521/235309_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kampanye Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah  sepakat untuk menaikkan cukai rokok. Di mana, kenaikan tersebut akan  berlaku pada 1 Januari 2020.
Usulan tersebut sudah dibahas bersama Menteri Perekonomian Darmin  Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menperin Airlangga Hartanto, Mentan  Amran, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di depan Presiden Joko Widodo.
&quot;Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan  sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35%,&quot; ujarnya di  Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyebut ada sejumlah pertimbangan pemeintah dalam memutuskan menaikkan cukai rokok sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35%.
&quot;Pertimbangannya, pertama pengendalian konsumsi. Konsumsi itu terdiri dari yang legal maupun yang ilegal, meskipun yang ilegal sekarang sudah jauh berkurang sampai ke 3%, tetapi tetapp masih harus dihitung,&quot; kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
Kemudian adalah kepentingan industri dan turunan kebelakangnya. Hal ini termasuk kepentingan para petani baik tembakau maupun cengkeh, juga para pelaku usaha, termasuk pekerja di industri rokok, hingga soal logistiknya di warung.
&quot;Terakhir adalah penerimaan (negara). Jadi 3 pertimbangan-pertimbangan ini kemudian digabungkan dengan fakta,&quot; ujarnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2017/01/06/31810/191927_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Heru menjelaskan, pertimbangan besaran persentase kenaikan cukai rokok di tahun mendatang, juga diikuti dengan menghitung tahun ini yang tidak ada kenaikan.  &quot;Seperti tahun ini kita tidak menaikkan tarif, sehingga hitung-hitungannya tentunya adalah 2 kali atau 2 tahun, karena tahun kemarin tak naik. Sehingga lompatan dari 2018 ke 2020 masuk ya kan,&quot; ungkap dia.
Dia menjelaskan, pertimbangan kenaikan cukai itu juga telah memperhatikan setiap golongan rokok. Terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), juga Sigaret Putih Mesin (SPM).
&quot;Kemudian juga teknologinya, mesin seperti apakah, dan juga tentunya konten dari rokok itu sendiri, apakah dominan terhadap bahan baku lokal maupun yang impor. Ini semua dipertimbangkan secara komprehensif,&quot; jelas dia.Menurutnya, pemerintah memberikan perhatian kepada industri yang  padat karya. Sehingga korelasinya atau implementasinya adalah SKT, pasti  tarif kenaikannya akan lebih rendah daripada yang padat modal.
&quot;Kedua adalah rokok-rokok yang mempunyai konten lokal lebih tinggi  tentunya kita akan perhatikan melalui kebijakan tarif dibandingkan  dengan rokok-rokok yang dominan menggunakan konten impor. Saya kira  prinsip itulah yang kemudian akan diramu detail dalam kebijakan tarif  cukai dan harga banderol ini,&quot; katanya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2017/12/15/45521/235309_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kampanye Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah  sepakat untuk menaikkan cukai rokok. Di mana, kenaikan tersebut akan  berlaku pada 1 Januari 2020.
Usulan tersebut sudah dibahas bersama Menteri Perekonomian Darmin  Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menperin Airlangga Hartanto, Mentan  Amran, dan Wakil Presiden Jusuf Kalla di depan Presiden Joko Widodo.
&quot;Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan  sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35%,&quot; ujarnya di  Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).</content:encoded></item></channel></rss>
