<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarik - Menarik Kenaikan Iuran BPJS, Nomor 6 Jadi Titik Masalah   </title><description>Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan awal 2020 menuai pro kontra</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/15/320/2104369/tarik-menarik-kenaikan-iuran-bpjs-nomor-6-jadi-titik-masalah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/15/320/2104369/tarik-menarik-kenaikan-iuran-bpjs-nomor-6-jadi-titik-masalah"/><item><title>Tarik - Menarik Kenaikan Iuran BPJS, Nomor 6 Jadi Titik Masalah   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/15/320/2104369/tarik-menarik-kenaikan-iuran-bpjs-nomor-6-jadi-titik-masalah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/15/320/2104369/tarik-menarik-kenaikan-iuran-bpjs-nomor-6-jadi-titik-masalah</guid><pubDate>Minggu 15 September 2019 06:24 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/13/320/2104369/tarik-menarik-kenaikan-iuran-bpjs-nomor-6-jadi-titik-masalah-rcLvZjQwQt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/13/320/2104369/tarik-menarik-kenaikan-iuran-bpjs-nomor-6-jadi-titik-masalah-rcLvZjQwQt.jpg</image><title>Iuran BPJS Kesehatan Naik (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan awal 2020 menuai pro kontra. Demi keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) iuran harus dinaikan, tapi di sisi lain ada tambahan beban pada masyarakat.
Sebenarnya secara prinsip JKN merupakan sebuah asuransi gotong royong, di mana yang kaya membantu yang miskin (dengan mengiur lebih besar), yang sehat membantu yang sakit (yang sehat mengiur tetapi tidak memanfaatkan layanan kesehatan atau membutuhkan layanan kesehatan yang lebih minimal).
Baca Juga: Kemenkeu: Kenaikan Iuran BPJS Memang Perlu Dilakukan
Hanya saja prinsip tersebut dinilai pemerintah tidak jalan. Karena banyaknya peserta mandiri yang menunggak iuran. Otomatis defisit BPJS pun sangat besar.
Hampir 50% peserta mandiri menunggak iuran, di mana hal ini tidak sesuai dengan prinsip dibuatnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pada akhir 2018, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7%. Artinya, 46,3% dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak.

Padahal sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp27,9 triliun. Dengan kata lain, claim ratio dari peserta mandiri ini mencapai 313%.
Okezone merangkum sejumlah fakta menarik soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang menjadi pro dan kontra, Minggu (15/9/2019):
1. Besarnya Defisit BPJS dari Tahun ke Tahun
Sebelum memperhitungkan intervensi Pemerintah baik dalam bentuk PMN (Penanaman Modal Negara) maupun bantuan APBN, besaran defisit JKN masing-masing Rp1,9 triliun (2014), Rp9,4 triliun (2015), Rp6,7 triliun (2016), Rp13,8 triliun (2017), dan Rp19,4 triliun (2018).
Baca Juga: Ombudsman Panggil Pemerintah soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Dalam rangka mengatasi defisit JKN itu, Pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk PMN sebesar Rp5 triliun (2015) dan Rp6,8 triliun (2016) serta bantuan dalam bentuk bantuan belanja APBN sebesar Rp3,6 triliun (2017) dan Rp10,3 triliun (2018).2. Hitung-hitungan Defisit Tanpa Iuran Dinaikan
Tanpa dilakukan kenaikan iuran, defisit JKN akan terus meningkat,  yang diperkirakan akan mencapai Rp32 triliun di tahun 2019, dan  meningkat menjadi Rp44 triliun pada 2020 dan Rp56 triliun pada 2021.

3. Akhirnya Diputuskan untuk Iuran Dinaikan
Iuran BPJS Kesehatan dinaikan hingga 100%. Iuran peserta kelas I  menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan. Kemudian kelas II menjadi  Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan.
Pertama hanya berlaku untuk kelas 1 dan kelas 2. Untuk kelas 3, tidak  sebesar itu. Untuk Kelas 3, usulan kenaikannya adalah dari Rp25,5 ribu  menjadi Rp42 ribu, atau naik 65%.
4. Harapan dengan Kenaikan Iuran Tersebut
Keberlangsungan program JKN bisa terjaga. Jangan sampai program JKN   yang manfaatnya telah dirasakan oleh sebagian besar penduduk Indonesia   terganggu keberlangsungannya.
Karena total pemanfaatan layanan kesehatan melalui JKN mencapai 233,9   juta layanan, yang terdiri dari 147,4 juta layanan pada Fasilitas   Kesehatan Tahap Pertama (FKTP), 76,8 juta layanan rawat jalan RS, dan   9,7 juta layanan rawat inap RS. Secara rata-rata, jumlah layanan   kesehatan melalui JKN mencapai 640.822 layanan setiap hari.

5. Namun Kenaikan Iuran Bebani 8 Juta Orang
Masyarakat yang mendapatkan subsidi dari pemerintah atau diistilahkan   dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS mencapai 96,8 juta jiwa.   Sementara data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dikeluarkan   oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan masyarakat yang masuk   dalam kelompok miskin dan hampir miskin atau di 4 desil terendah (setiap   desil mewakili 10% total penduduk), ada 8,2 juta jiwa yang menjadi   peserta mandiri.
&amp;ldquo;Masyarakat yang sekitar 8 juta inilah yang paling terpapar dengan   kenaikan iuran BPJS seperti diajukan oleh pemerintah,&amp;rdquo; ujar Konsultan   Data Indonesia Herry Gunawan.
6. Jika Terbebani, Simak Solusi dari Pemerintah
Bagi peserta mandiri kelas 3 yang merasa tidak mampu dengan besaran    iuran ini, dan nyata-nyata tidak mampu, dapat dimasukkan ke dalam Basis    Data Terpadu Kemensos, sehingga berhak untuk masuk PBI yang iurannya    dibayarkan oleh Pemerintah.
Sedangkan untuk kenaikan kelas 2 dan kelas 1, bisa saja peserta yang    bersangkutan melakukan penurunan kelas, misalnya dari semula kelas 1    menjadi kelas 2 atau kelas 3, atau dari kelas 2 turun ke kelas 3.

7. Dengan Demikian Tidak Ada Masalah
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi di Kementerian Keuangan    RI Nufransa Wira Sakti menerangkan, kenaikan iuran tidak akan    mempengaruhi penduduk miskin dan tidak mampu. Saat ini, sebanyak 96,6    juta penduduk miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah    Pusat (APBN) yang disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sementara 37,3 juta jiwa lainnya dibayarkan oleh Pemda (APBD) melalui    kepesertaan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda (yang terkadang    disebut juga PBI Daerah). Dengan demikian, ada sekitar 134 juta jiwa    yang iurannya dibayarkan oleh APBN dan APBD.</description><content:encoded>JAKARTA - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan awal 2020 menuai pro kontra. Demi keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) iuran harus dinaikan, tapi di sisi lain ada tambahan beban pada masyarakat.
Sebenarnya secara prinsip JKN merupakan sebuah asuransi gotong royong, di mana yang kaya membantu yang miskin (dengan mengiur lebih besar), yang sehat membantu yang sakit (yang sehat mengiur tetapi tidak memanfaatkan layanan kesehatan atau membutuhkan layanan kesehatan yang lebih minimal).
Baca Juga: Kemenkeu: Kenaikan Iuran BPJS Memang Perlu Dilakukan
Hanya saja prinsip tersebut dinilai pemerintah tidak jalan. Karena banyaknya peserta mandiri yang menunggak iuran. Otomatis defisit BPJS pun sangat besar.
Hampir 50% peserta mandiri menunggak iuran, di mana hal ini tidak sesuai dengan prinsip dibuatnya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pada akhir 2018, tingkat keaktifan peserta mandiri hanya 53,7%. Artinya, 46,3% dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak.

Padahal sepanjang 2018, total iuran dari peserta mandiri adalah Rp8,9 triliun, namun total klaimnya mencapai Rp27,9 triliun. Dengan kata lain, claim ratio dari peserta mandiri ini mencapai 313%.
Okezone merangkum sejumlah fakta menarik soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang menjadi pro dan kontra, Minggu (15/9/2019):
1. Besarnya Defisit BPJS dari Tahun ke Tahun
Sebelum memperhitungkan intervensi Pemerintah baik dalam bentuk PMN (Penanaman Modal Negara) maupun bantuan APBN, besaran defisit JKN masing-masing Rp1,9 triliun (2014), Rp9,4 triliun (2015), Rp6,7 triliun (2016), Rp13,8 triliun (2017), dan Rp19,4 triliun (2018).
Baca Juga: Ombudsman Panggil Pemerintah soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Dalam rangka mengatasi defisit JKN itu, Pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk PMN sebesar Rp5 triliun (2015) dan Rp6,8 triliun (2016) serta bantuan dalam bentuk bantuan belanja APBN sebesar Rp3,6 triliun (2017) dan Rp10,3 triliun (2018).2. Hitung-hitungan Defisit Tanpa Iuran Dinaikan
Tanpa dilakukan kenaikan iuran, defisit JKN akan terus meningkat,  yang diperkirakan akan mencapai Rp32 triliun di tahun 2019, dan  meningkat menjadi Rp44 triliun pada 2020 dan Rp56 triliun pada 2021.

3. Akhirnya Diputuskan untuk Iuran Dinaikan
Iuran BPJS Kesehatan dinaikan hingga 100%. Iuran peserta kelas I  menjadi Rp160.000 dari Rp80.000 per bulan. Kemudian kelas II menjadi  Rp110.000 dari sebelumnya Rp59.000 per bulan.
Pertama hanya berlaku untuk kelas 1 dan kelas 2. Untuk kelas 3, tidak  sebesar itu. Untuk Kelas 3, usulan kenaikannya adalah dari Rp25,5 ribu  menjadi Rp42 ribu, atau naik 65%.
4. Harapan dengan Kenaikan Iuran Tersebut
Keberlangsungan program JKN bisa terjaga. Jangan sampai program JKN   yang manfaatnya telah dirasakan oleh sebagian besar penduduk Indonesia   terganggu keberlangsungannya.
Karena total pemanfaatan layanan kesehatan melalui JKN mencapai 233,9   juta layanan, yang terdiri dari 147,4 juta layanan pada Fasilitas   Kesehatan Tahap Pertama (FKTP), 76,8 juta layanan rawat jalan RS, dan   9,7 juta layanan rawat inap RS. Secara rata-rata, jumlah layanan   kesehatan melalui JKN mencapai 640.822 layanan setiap hari.

5. Namun Kenaikan Iuran Bebani 8 Juta Orang
Masyarakat yang mendapatkan subsidi dari pemerintah atau diistilahkan   dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS mencapai 96,8 juta jiwa.   Sementara data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dikeluarkan   oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan masyarakat yang masuk   dalam kelompok miskin dan hampir miskin atau di 4 desil terendah (setiap   desil mewakili 10% total penduduk), ada 8,2 juta jiwa yang menjadi   peserta mandiri.
&amp;ldquo;Masyarakat yang sekitar 8 juta inilah yang paling terpapar dengan   kenaikan iuran BPJS seperti diajukan oleh pemerintah,&amp;rdquo; ujar Konsultan   Data Indonesia Herry Gunawan.
6. Jika Terbebani, Simak Solusi dari Pemerintah
Bagi peserta mandiri kelas 3 yang merasa tidak mampu dengan besaran    iuran ini, dan nyata-nyata tidak mampu, dapat dimasukkan ke dalam Basis    Data Terpadu Kemensos, sehingga berhak untuk masuk PBI yang iurannya    dibayarkan oleh Pemerintah.
Sedangkan untuk kenaikan kelas 2 dan kelas 1, bisa saja peserta yang    bersangkutan melakukan penurunan kelas, misalnya dari semula kelas 1    menjadi kelas 2 atau kelas 3, atau dari kelas 2 turun ke kelas 3.

7. Dengan Demikian Tidak Ada Masalah
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi di Kementerian Keuangan    RI Nufransa Wira Sakti menerangkan, kenaikan iuran tidak akan    mempengaruhi penduduk miskin dan tidak mampu. Saat ini, sebanyak 96,6    juta penduduk miskin dan tidak mampu, iurannya dibayar oleh Pemerintah    Pusat (APBN) yang disebut Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Sementara 37,3 juta jiwa lainnya dibayarkan oleh Pemda (APBD) melalui    kepesertaan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda (yang terkadang    disebut juga PBI Daerah). Dengan demikian, ada sekitar 134 juta jiwa    yang iurannya dibayarkan oleh APBN dan APBD.</content:encoded></item></channel></rss>
