<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perusahaan Rokok Kakap Bisa Dikenakan Tarif Cukai Tinggi</title><description>Kebijakan penggabungan SKM dan SPM justru akan menciptakan persaingan usaha yang adil di industri hasil tembakau.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/16/20/2105534/perusahaan-rokok-kakap-bisa-dikenakan-tarif-cukai-tinggi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/16/20/2105534/perusahaan-rokok-kakap-bisa-dikenakan-tarif-cukai-tinggi"/><item><title>Perusahaan Rokok Kakap Bisa Dikenakan Tarif Cukai Tinggi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/16/20/2105534/perusahaan-rokok-kakap-bisa-dikenakan-tarif-cukai-tinggi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/16/20/2105534/perusahaan-rokok-kakap-bisa-dikenakan-tarif-cukai-tinggi</guid><pubDate>Senin 16 September 2019 19:45 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/16/20/2105534/perusahaan-rokok-kakap-bisa-dikenakan-tarif-cukai-tinggi-jkFn8PjeLd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Perusahaan Rokok Kakap Bakal Dikenakan Tarif Cukai Tinggi (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/16/20/2105534/perusahaan-rokok-kakap-bisa-dikenakan-tarif-cukai-tinggi-jkFn8PjeLd.jpg</image><title>Perusahaan Rokok Kakap Bakal Dikenakan Tarif Cukai Tinggi (Foto: Reuters)</title></images><description> 
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI menilai penggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi 3 miliar batang tidak akan mempengaruhi pabrikan rokok kecil.
&amp;nbsp;Baca Juga: Turun 3,7%, Penjualan Rokok Sampoerna Capai 22,1 Miliar Batang
Sebaliknya, kebijakan penggabungan SKM dan SPM justru akan menciptakan persaingan usaha yang adil di industri hasil tembakau.

Pasalnya, kebijakan ini akan membuat pabrikan besar asing akan membayar tarif cukai rokok tertinggi sehingga produk mereka tak bersaing langsung dengan pabrikan lokal kecil yang membayar tarif cukai rokok yang lebih rendah.
&amp;nbsp;Baca Juga: Cukai Naik 23%, Gappri: Harus Setor Hampir Rp200 Triliun, Itu di Luar Nalar Kami
&amp;ldquo;Perusahaan yang benar-benar kecil tidak akan terkena dampak sama sekali karena penggabungan produksi mereka tidak mungkin sampai pada batas skema yang ada,&amp;rdquo; kata Anggota Komisi XI DPR Amir Uskara di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019).
&amp;nbsp;Amir menjelaskan jika Pemerintah tidak segera merealisasikan  penggabungan SKM dan SPM menjadi tiga miliar batang, maka persoalan yang  terjadi akan semakin kompleks. Pertama, pabrikan rokok besar asing akan  terus menikmati tarif cukai murah. Kedua, iklim bisnis menjadi tidak  kondusif karena pabrikan besar menghadapi pabrikan kecil dan ketiga,  pabrikan rokok besar asing terus melakukan tax avoidance.

&amp;ldquo;Kami akan sangat mengapresiasi Kementerian Keuangan terutama Bea  Cukai dan BKF jika skema yang pernah disampaikan ke Komisi XI dapat  direalisasikan secara utuh.  Dengan demikian perusahaan besar asing  tidak bisa lagi berpura-pura sebagai perusahaan kecil dan membayar cukai  rendah,&amp;rdquo; katanya.

Sebelumnya, Indef menyatakan ada ketidaksesuaian tarif cukai rokok di  mana terdapat perusahaan yang tidak ingin mencapai batas produksi SKM  dan SPM tiga miliar batang. Jumlah tersebut merupakan batas minimal  produksi agar sebuah perusahaan rokok membayar tarif cukai tertinggi  (golongan 1). Akibatnya terdapat potensi kehilangan pendapatan negara  mencapai Rp926 miliar.

&amp;ldquo;Betapa penting mengatur level playing field (tingkat persaingan  berkeadilan) yang sehat tanpa mengurangi pendapatan negara,&amp;rdquo; kata  Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad.


</description><content:encoded> 
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI menilai penggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi 3 miliar batang tidak akan mempengaruhi pabrikan rokok kecil.
&amp;nbsp;Baca Juga: Turun 3,7%, Penjualan Rokok Sampoerna Capai 22,1 Miliar Batang
Sebaliknya, kebijakan penggabungan SKM dan SPM justru akan menciptakan persaingan usaha yang adil di industri hasil tembakau.

Pasalnya, kebijakan ini akan membuat pabrikan besar asing akan membayar tarif cukai rokok tertinggi sehingga produk mereka tak bersaing langsung dengan pabrikan lokal kecil yang membayar tarif cukai rokok yang lebih rendah.
&amp;nbsp;Baca Juga: Cukai Naik 23%, Gappri: Harus Setor Hampir Rp200 Triliun, Itu di Luar Nalar Kami
&amp;ldquo;Perusahaan yang benar-benar kecil tidak akan terkena dampak sama sekali karena penggabungan produksi mereka tidak mungkin sampai pada batas skema yang ada,&amp;rdquo; kata Anggota Komisi XI DPR Amir Uskara di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019).
&amp;nbsp;Amir menjelaskan jika Pemerintah tidak segera merealisasikan  penggabungan SKM dan SPM menjadi tiga miliar batang, maka persoalan yang  terjadi akan semakin kompleks. Pertama, pabrikan rokok besar asing akan  terus menikmati tarif cukai murah. Kedua, iklim bisnis menjadi tidak  kondusif karena pabrikan besar menghadapi pabrikan kecil dan ketiga,  pabrikan rokok besar asing terus melakukan tax avoidance.

&amp;ldquo;Kami akan sangat mengapresiasi Kementerian Keuangan terutama Bea  Cukai dan BKF jika skema yang pernah disampaikan ke Komisi XI dapat  direalisasikan secara utuh.  Dengan demikian perusahaan besar asing  tidak bisa lagi berpura-pura sebagai perusahaan kecil dan membayar cukai  rendah,&amp;rdquo; katanya.

Sebelumnya, Indef menyatakan ada ketidaksesuaian tarif cukai rokok di  mana terdapat perusahaan yang tidak ingin mencapai batas produksi SKM  dan SPM tiga miliar batang. Jumlah tersebut merupakan batas minimal  produksi agar sebuah perusahaan rokok membayar tarif cukai tertinggi  (golongan 1). Akibatnya terdapat potensi kehilangan pendapatan negara  mencapai Rp926 miliar.

&amp;ldquo;Betapa penting mengatur level playing field (tingkat persaingan  berkeadilan) yang sehat tanpa mengurangi pendapatan negara,&amp;rdquo; kata  Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad.


</content:encoded></item></channel></rss>
