<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi XI DPR Setujui RKAKL Kemenkeu Sebesar Rp43,5 Triliun</title><description>Komisi XI DPR menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL), Kementerian Keuangan (Kemenkeu).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/16/20/2105580/komisi-xi-dpr-setujui-rkakl-kemenkeu-sebesar-rp43-5-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/16/20/2105580/komisi-xi-dpr-setujui-rkakl-kemenkeu-sebesar-rp43-5-triliun"/><item><title>Komisi XI DPR Setujui RKAKL Kemenkeu Sebesar Rp43,5 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/16/20/2105580/komisi-xi-dpr-setujui-rkakl-kemenkeu-sebesar-rp43-5-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/16/20/2105580/komisi-xi-dpr-setujui-rkakl-kemenkeu-sebesar-rp43-5-triliun</guid><pubDate>Senin 16 September 2019 19:16 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/16/20/2105580/komisi-xi-dpr-setujui-rkakl-kemenkeu-sebesar-rp43-5-triliun-bfWIxHzGAD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sri Mulyani (Foto: Okezone.com/Taufik Fajar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/16/20/2105580/komisi-xi-dpr-setujui-rkakl-kemenkeu-sebesar-rp43-5-triliun-bfWIxHzGAD.jpg</image><title>Sri Mulyani (Foto: Okezone.com/Taufik Fajar)</title></images><description>JAKARTA - Komisi XI DPR menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kesepakatan anggaran ini akan digunakan untuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020.

Pengesahan itu dilakukan pada rapat kerja bersama Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani di Kompleks DPR di Senayan, Jakarta. &quot;Kami (Komisi XI) menyetujui pagu anggaran dan realokasi anggaran Kementerian Keuangan 2020 sebesar Rp43,5 triliun,&quot; ujar pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi XI Soepriyanto, Senin (16/9/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Gara-Gara Bandara Komodo, Menhub Minta Tambahan Anggaran Jadi Rp43,1 Triliun
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, output dari pada anggaran Rp43,5 triliun ini akan digunakan sebesar-besarnya untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. &quot;Tetapi khusus untuk kelembagaan Kemenkeu sendiri alokasi anggaran akan diperuntukkan untuk penguatan di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai,&quot; ungkap dia.
&amp;nbsp;
Kemudian, lanjut dia untuk realokasi anggaran antar program sebesar Rp200 miliar ke Sekretariat Jenderal dalam rangka pembangunan asuransi dan fasilitas. &quot;Kami menyampaikan dan secara detail dengan eselon I Kemenkeu dan Komisi XI antara lain realokasi anggaran program,&quot; ungkap dia.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Lagi-Lagi, ICP dan Lifting Minyak 2020 Diubah
Anggaran Kemenkeu terdiri dari 12 unit Eselon I Kemenkeu, yakni Sekretariat Jenderal Rp22,585 triliun, Inspektorat Jenderal Rp107,52 miliar, Ditjen Anggaran Rp124,695 miliar, Ditjen Pajak Rp7,943 triliun, Ditjen Bea Cukai Rp3,638 triliun, dan Ditjen Perimbangan Keuangan Rp106,42 miliar.
Lalu Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Rp113,426  miliar, Ditjen Perbendaharaan Rp8,09 triliun, Ditjen Kekayaan Negara  Rp769,77 miliar, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Rp666,48  miliar, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rp 127,145 miliar, dan Lembaga  National Single Window (LNSW) Rp 121,556 miliar.

Selain anggaran Kemenkeu, Komisi XII juga menyetujui anggaran BPS di  tahun depan mencapai Rp7,9 triliun. Sementara anggaran Badan Pemeriksa  Keuangan (BPK) sebesar Rp3,5 triliun, dan Badan Pengawasan Keuangan dan  Pembangunan (BPKP) sebesar Rp1,86 triliun.

Sedangkan anggaran Bappenas tahun depan disetujui Rp1,82 triliun dan  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebesar Rp169  miliar.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi XI DPR menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kesepakatan anggaran ini akan digunakan untuk Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020.

Pengesahan itu dilakukan pada rapat kerja bersama Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani di Kompleks DPR di Senayan, Jakarta. &quot;Kami (Komisi XI) menyetujui pagu anggaran dan realokasi anggaran Kementerian Keuangan 2020 sebesar Rp43,5 triliun,&quot; ujar pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi XI Soepriyanto, Senin (16/9/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Gara-Gara Bandara Komodo, Menhub Minta Tambahan Anggaran Jadi Rp43,1 Triliun
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, output dari pada anggaran Rp43,5 triliun ini akan digunakan sebesar-besarnya untuk menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. &quot;Tetapi khusus untuk kelembagaan Kemenkeu sendiri alokasi anggaran akan diperuntukkan untuk penguatan di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai,&quot; ungkap dia.
&amp;nbsp;
Kemudian, lanjut dia untuk realokasi anggaran antar program sebesar Rp200 miliar ke Sekretariat Jenderal dalam rangka pembangunan asuransi dan fasilitas. &quot;Kami menyampaikan dan secara detail dengan eselon I Kemenkeu dan Komisi XI antara lain realokasi anggaran program,&quot; ungkap dia.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Lagi-Lagi, ICP dan Lifting Minyak 2020 Diubah
Anggaran Kemenkeu terdiri dari 12 unit Eselon I Kemenkeu, yakni Sekretariat Jenderal Rp22,585 triliun, Inspektorat Jenderal Rp107,52 miliar, Ditjen Anggaran Rp124,695 miliar, Ditjen Pajak Rp7,943 triliun, Ditjen Bea Cukai Rp3,638 triliun, dan Ditjen Perimbangan Keuangan Rp106,42 miliar.
Lalu Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Rp113,426  miliar, Ditjen Perbendaharaan Rp8,09 triliun, Ditjen Kekayaan Negara  Rp769,77 miliar, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Rp666,48  miliar, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Rp 127,145 miliar, dan Lembaga  National Single Window (LNSW) Rp 121,556 miliar.

Selain anggaran Kemenkeu, Komisi XII juga menyetujui anggaran BPS di  tahun depan mencapai Rp7,9 triliun. Sementara anggaran Badan Pemeriksa  Keuangan (BPK) sebesar Rp3,5 triliun, dan Badan Pengawasan Keuangan dan  Pembangunan (BPKP) sebesar Rp1,86 triliun.

Sedangkan anggaran Bappenas tahun depan disetujui Rp1,82 triliun dan  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebesar Rp169  miliar.</content:encoded></item></channel></rss>
