<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masyarakat Semakin Anggap Wajar Suap Buat Jadi PNS</title><description>Ada persepsi masyarakat yang semakin permisif pada beberapa kebiasaan korupsi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/16/320/2105467/masyarakat-semakin-anggap-wajar-suap-buat-jadi-pns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/16/320/2105467/masyarakat-semakin-anggap-wajar-suap-buat-jadi-pns"/><item><title>Masyarakat Semakin Anggap Wajar Suap Buat Jadi PNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/16/320/2105467/masyarakat-semakin-anggap-wajar-suap-buat-jadi-pns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/16/320/2105467/masyarakat-semakin-anggap-wajar-suap-buat-jadi-pns</guid><pubDate>Senin 16 September 2019 15:57 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/16/320/2105467/masyarakat-semakin-anggap-wajar-suap-buat-jadi-pns-dydTc9PT49.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Masyarakat Anggap Suap Wajar Jadi PNS (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/16/320/2105467/masyarakat-semakin-anggap-wajar-suap-buat-jadi-pns-dydTc9PT49.jpg</image><title>Masyarakat Anggap Suap Wajar Jadi PNS (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto menyatakan, meski terjadi peningkatan indeks perilaku anti korupsi di Indonesia pada tahun 2019, namun ada persepsi masyarakat yang semakin permisif pada beberapa kebiasaan korupsi.

BPS memang mencatat, berdasarkan survei dari 9.952 rumah tangga di 33 provinsi yang menjadi sampel kajian, indeks perilaku anti korupsi mencapai 3,70, naik tipis 0,04 poin dari tahun 2018 yang sebesar 3,66. Adapun skala indeks 0 sampai 5.
&amp;nbsp;Baca Juga: BPS: Perilaku Anti Korupsi Masyarakat Makin Naik
Namun yang menjadi cacatan BPS, persepsi masyarakat terhadap kebiasaan suap menyuap dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin dimaklumi. Dari hasil survei 29,94% masyarakat menganggap memberi uang atau barang dalam penerimaan PNS hal yang wajar.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/03/09/48060/245109_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ini Dia Tumpukan Uang Suap Hasil OTT Kendari&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Persentase itu meningkat signifikan dibandingkan tahun 2018. Tahun lalu hanya 10,62% dari masyarakat yang menilai perilaku koruptif itu hal yang wajar.

&quot;Pada tahun 2019 masyarakat semakin permisif di lingkup publik. Peningkatan terbesar memang terjadi pada variabel memberi uang atau barang dalam proses penerimaan pegawai negeri,&quot; katanya di BPS, Jakarta, Senin (16/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Ini Cara Sinkronisasi Data PNS dari 85 Instansi Pusat dan 542 Daerah
Selain itu, perilaku lainnya yang dianggap wajar adalah memberi uang  kepada polisi dalam pengurusan STNK, SIM, SKCK naik dari tahun lalu  24,52% menjadi 26,88% di 2019.

Kemudian juga turut meningkat persepsi  masyarakat yang menganggap  wajar memberi uang kepada calon pemilih saat Pilkades, Pilkada, atau  Pemilu. Tercermin dari survei tahun lalu yang sebesar 19,08% menjadi  21,34% di tahun ini.

Survei tersebut juga menyebut, masyarakat menganggap wajar jika guru  mendapat jaminan anaknya diterima masuk ke sekolah di tempat dia  mengajar. Pada kebiasaan ini survei naik dari 27,99% persen menjadi  29,66% di tahun 2019.

&quot;Lalu memberi uang kepada petugas urusan administrasi seperti KTP dan  KK juga naik, menjadi 31,66% dari sebelumnya 30,33%,&quot; kata dia.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto menyatakan, meski terjadi peningkatan indeks perilaku anti korupsi di Indonesia pada tahun 2019, namun ada persepsi masyarakat yang semakin permisif pada beberapa kebiasaan korupsi.

BPS memang mencatat, berdasarkan survei dari 9.952 rumah tangga di 33 provinsi yang menjadi sampel kajian, indeks perilaku anti korupsi mencapai 3,70, naik tipis 0,04 poin dari tahun 2018 yang sebesar 3,66. Adapun skala indeks 0 sampai 5.
&amp;nbsp;Baca Juga: BPS: Perilaku Anti Korupsi Masyarakat Makin Naik
Namun yang menjadi cacatan BPS, persepsi masyarakat terhadap kebiasaan suap menyuap dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) semakin dimaklumi. Dari hasil survei 29,94% masyarakat menganggap memberi uang atau barang dalam penerimaan PNS hal yang wajar.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/03/09/48060/245109_medium.jpg&quot; alt=&quot;Ini Dia Tumpukan Uang Suap Hasil OTT Kendari&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Persentase itu meningkat signifikan dibandingkan tahun 2018. Tahun lalu hanya 10,62% dari masyarakat yang menilai perilaku koruptif itu hal yang wajar.

&quot;Pada tahun 2019 masyarakat semakin permisif di lingkup publik. Peningkatan terbesar memang terjadi pada variabel memberi uang atau barang dalam proses penerimaan pegawai negeri,&quot; katanya di BPS, Jakarta, Senin (16/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Ini Cara Sinkronisasi Data PNS dari 85 Instansi Pusat dan 542 Daerah
Selain itu, perilaku lainnya yang dianggap wajar adalah memberi uang  kepada polisi dalam pengurusan STNK, SIM, SKCK naik dari tahun lalu  24,52% menjadi 26,88% di 2019.

Kemudian juga turut meningkat persepsi  masyarakat yang menganggap  wajar memberi uang kepada calon pemilih saat Pilkades, Pilkada, atau  Pemilu. Tercermin dari survei tahun lalu yang sebesar 19,08% menjadi  21,34% di tahun ini.

Survei tersebut juga menyebut, masyarakat menganggap wajar jika guru  mendapat jaminan anaknya diterima masuk ke sekolah di tempat dia  mengajar. Pada kebiasaan ini survei naik dari 27,99% persen menjadi  29,66% di tahun 2019.

&quot;Lalu memberi uang kepada petugas urusan administrasi seperti KTP dan  KK juga naik, menjadi 31,66% dari sebelumnya 30,33%,&quot; kata dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
