<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pesawat Delay Imbas Kabut Asap, Menhub: Maskapai Tak Bisa Dikenakan Ganti Rugi</title><description>Beberapa pesawat terbang melakukan delay atau penundaan bahkan  membatalkan penerbangan di wilayah Sumatera dan Kalimantan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/16/320/2105652/pesawat-delay-imbas-kabut-asap-menhub-maskapai-tak-bisa-dikenakan-ganti-rugi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/16/320/2105652/pesawat-delay-imbas-kabut-asap-menhub-maskapai-tak-bisa-dikenakan-ganti-rugi"/><item><title>Pesawat Delay Imbas Kabut Asap, Menhub: Maskapai Tak Bisa Dikenakan Ganti Rugi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/16/320/2105652/pesawat-delay-imbas-kabut-asap-menhub-maskapai-tak-bisa-dikenakan-ganti-rugi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/16/320/2105652/pesawat-delay-imbas-kabut-asap-menhub-maskapai-tak-bisa-dikenakan-ganti-rugi</guid><pubDate>Senin 16 September 2019 21:23 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/16/320/2105652/banyak-pesawat-delay-imbas-kabut-asap-menhub-maskapai-tak-bisa-dikenakan-ganti-rugi-9rC5Vg7Eto.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menhub Budi Karya (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/16/320/2105652/banyak-pesawat-delay-imbas-kabut-asap-menhub-maskapai-tak-bisa-dikenakan-ganti-rugi-9rC5Vg7Eto.jpg</image><title>Menhub Budi Karya (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Beberapa pesawat terbang melakukan delay atau penundaan bahkan membatalkan penerbangan di wilayah Sumatera dan Kalimantan akibat kabut asap di daerah tersebut.
Terkait itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan ada pesawat yang delay akibat kabut asap hampir 50%. Sedangakan pesawat batal terbang mungkin hampir 20%. Dan untuk kasus ini maskapai tidak bisa dikenakan ganti rugi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Akibat Kabut Asap, Menhub Bocorkan Kerugian Maskapai Penerbangan
&quot;Karena penyebabnya kabut asap. Ini bisa dikatakan force majeure (keadaan memaksa). Maka itu, kita tidak bisa mengenakan ganti rugi pada penerbangan,&quot; ujar dia di Kompleks Senayan DPR Jakarta, Senin (16/9/2019).
&amp;nbsp;
Dia menuturkan, pihaknya saat ini tak bisa melarang maskapai untuk berhenti terbang karena kabut asap itu. Tapi apabila kondisi begitu pekat yang membahayakan baru Kemenhub akan larang.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menhub Sebut Kabut Asap Belum Berdampak ke Penerbangan di Sumatera dan Kalimantan
&quot;Kalo sekarang visi kita masih memungkinkan. Dan kita sama sekali tutup. Jadi selama feasibility masih bagus, masih boleh,&quot; ungkap dia.Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan  bahwa ada kerugian yang dialami oleh maskapai penerbangan. Hal ini  seiring dengan pembatalan penerbangan akibat kabut asap pada beberapa  wilayah di Indonesia.
&quot;Dampak dari kabut asap itu. Pasti ada kerugian karena ada delay kan.  Delay itu bagi penerbangan itu kerugian. Kalau delay-nya lebih dari 2  jam itu kan mereka harus membatalkan ya. Ada kerugian tapi belum tahu  berapa jumlahnya,&quot; ujar dia di Kompleks Senayan DPR RI Jakarta.</description><content:encoded>JAKARTA - Beberapa pesawat terbang melakukan delay atau penundaan bahkan membatalkan penerbangan di wilayah Sumatera dan Kalimantan akibat kabut asap di daerah tersebut.
Terkait itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan ada pesawat yang delay akibat kabut asap hampir 50%. Sedangakan pesawat batal terbang mungkin hampir 20%. Dan untuk kasus ini maskapai tidak bisa dikenakan ganti rugi.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Akibat Kabut Asap, Menhub Bocorkan Kerugian Maskapai Penerbangan
&quot;Karena penyebabnya kabut asap. Ini bisa dikatakan force majeure (keadaan memaksa). Maka itu, kita tidak bisa mengenakan ganti rugi pada penerbangan,&quot; ujar dia di Kompleks Senayan DPR Jakarta, Senin (16/9/2019).
&amp;nbsp;
Dia menuturkan, pihaknya saat ini tak bisa melarang maskapai untuk berhenti terbang karena kabut asap itu. Tapi apabila kondisi begitu pekat yang membahayakan baru Kemenhub akan larang.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Menhub Sebut Kabut Asap Belum Berdampak ke Penerbangan di Sumatera dan Kalimantan
&quot;Kalo sekarang visi kita masih memungkinkan. Dan kita sama sekali tutup. Jadi selama feasibility masih bagus, masih boleh,&quot; ungkap dia.Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan  bahwa ada kerugian yang dialami oleh maskapai penerbangan. Hal ini  seiring dengan pembatalan penerbangan akibat kabut asap pada beberapa  wilayah di Indonesia.
&quot;Dampak dari kabut asap itu. Pasti ada kerugian karena ada delay kan.  Delay itu bagi penerbangan itu kerugian. Kalau delay-nya lebih dari 2  jam itu kan mereka harus membatalkan ya. Ada kerugian tapi belum tahu  berapa jumlahnya,&quot; ujar dia di Kompleks Senayan DPR RI Jakarta.</content:encoded></item></channel></rss>
