<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Revisi Aturan Penghambat Investasi, Pendapatan Daerah Berkurang?   </title><description>Revisi tersebut tidak akan mengganggu penerimaan daerah dari pajak dan retribusi</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/17/320/2105951/revisi-aturan-penghambat-investasi-pendapatan-daerah-berkurang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/17/320/2105951/revisi-aturan-penghambat-investasi-pendapatan-daerah-berkurang"/><item><title>Revisi Aturan Penghambat Investasi, Pendapatan Daerah Berkurang?   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/17/320/2105951/revisi-aturan-penghambat-investasi-pendapatan-daerah-berkurang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/17/320/2105951/revisi-aturan-penghambat-investasi-pendapatan-daerah-berkurang</guid><pubDate>Selasa 17 September 2019 16:07 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/17/320/2105951/revisi-aturan-penghambat-investasi-pendapatan-daerah-berkurang-EbPRf7KVTY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Investasi. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/17/320/2105951/revisi-aturan-penghambat-investasi-pendapatan-daerah-berkurang-EbPRf7KVTY.jpg</image><title>Ilustrasi Investasi. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah segera merevisi undang-undang penghambat investasi. Revisi ini akan berada di bawah payung hukum bernama omnibus law.
Maksudnya suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat secara sektoral untuk mencabut berbagai ketentuan dari sektor-sektor tersebut.
Baca Juga: Menko Darmin Panggil Kemendagri hingga Bos BKPM Bahas Revisi 74 UU soal Investasi
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eduard Sigalingging mengatakan, ada sebanyak 73 aturan yang akan direvisi. Salah satu revisi undang undang tersebut terkait retribusi daerah.

Meskipun begitu, revisi tersebut tidak akan mengganggu penerimaan daerah dari pajak dan retribusi. Justru dengan adanya revisi ini bisa meningkatkan investasi daerah.
&quot;Ini mau dikaitkan juga dengan undang-undang pajak dan retribusi daerah. Kita jangan melihat bahwa karena dengan membuat target retribusi daerah (turun), sementara dikaitkan dengan kriteria meningkatkan investasi,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Baca Juga: Soal Investasi, Kepala Bappenas: Yang Senang Hanya Pulau Jawa
Menurut Eduard, nantinya revisi aturan yang dianggap menghambat investasi akan dijadikan dalam satu aturan. Aturan ini nantinya akan tidak mempengaruhi persyaratan yang harus dipenuhi.
&amp;ldquo;Bagaimana mempermudah perizinan tanpa mengurangi persyaratan yang menghambat itu kita cabut jadi UMKM lebih cepat tumbuh,&amp;rdquo; ucapnya.Eduard melanjutkan, revisi aturan-aturan tersebut sangat diperlukan  untuk mendongkrak investasi lebih banyak masuk ke dalam negeri.  Menurutnya, pemerintah juga pernah melakukan revisi terhadap Surat Izin  Gangguan dan biasa juga disebut Hinderordonnanti (HO). Revisi HO  tersebut terbukti ampuh membuat investasi masuk lebih cepat.
&quot;Jadi contoh, masalah pencabutan izin HO. Setelah itu dicabut  investasi semakin cepat bertumbuh. Antara lain itu. (Poinnya) bagaimana  mempermudah perizinan tanpa mengurangi persyaratan yang dibutuhkan. Itu  kita cabut jadi, UMKM dan investasi lebih cepat tumbuh. Ho itu izin  gangguan. Bahasa Belanda dia,&quot; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah segera merevisi undang-undang penghambat investasi. Revisi ini akan berada di bawah payung hukum bernama omnibus law.
Maksudnya suatu peraturan perundang-undangan yang dibuat secara sektoral untuk mencabut berbagai ketentuan dari sektor-sektor tersebut.
Baca Juga: Menko Darmin Panggil Kemendagri hingga Bos BKPM Bahas Revisi 74 UU soal Investasi
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan III Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eduard Sigalingging mengatakan, ada sebanyak 73 aturan yang akan direvisi. Salah satu revisi undang undang tersebut terkait retribusi daerah.

Meskipun begitu, revisi tersebut tidak akan mengganggu penerimaan daerah dari pajak dan retribusi. Justru dengan adanya revisi ini bisa meningkatkan investasi daerah.
&quot;Ini mau dikaitkan juga dengan undang-undang pajak dan retribusi daerah. Kita jangan melihat bahwa karena dengan membuat target retribusi daerah (turun), sementara dikaitkan dengan kriteria meningkatkan investasi,&quot; ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Baca Juga: Soal Investasi, Kepala Bappenas: Yang Senang Hanya Pulau Jawa
Menurut Eduard, nantinya revisi aturan yang dianggap menghambat investasi akan dijadikan dalam satu aturan. Aturan ini nantinya akan tidak mempengaruhi persyaratan yang harus dipenuhi.
&amp;ldquo;Bagaimana mempermudah perizinan tanpa mengurangi persyaratan yang menghambat itu kita cabut jadi UMKM lebih cepat tumbuh,&amp;rdquo; ucapnya.Eduard melanjutkan, revisi aturan-aturan tersebut sangat diperlukan  untuk mendongkrak investasi lebih banyak masuk ke dalam negeri.  Menurutnya, pemerintah juga pernah melakukan revisi terhadap Surat Izin  Gangguan dan biasa juga disebut Hinderordonnanti (HO). Revisi HO  tersebut terbukti ampuh membuat investasi masuk lebih cepat.
&quot;Jadi contoh, masalah pencabutan izin HO. Setelah itu dicabut  investasi semakin cepat bertumbuh. Antara lain itu. (Poinnya) bagaimana  mempermudah perizinan tanpa mengurangi persyaratan yang dibutuhkan. Itu  kita cabut jadi, UMKM dan investasi lebih cepat tumbuh. Ho itu izin  gangguan. Bahasa Belanda dia,&quot; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
