<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cek di Sini, Ini Sejumlah Aturan Cuti Melahirkan bagi CPNS</title><description>Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetap berhak atas cuti melahirkan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/17/320/2105968/cek-di-sini-ini-sejumlah-aturan-cuti-melahirkan-bagi-cpns</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/17/320/2105968/cek-di-sini-ini-sejumlah-aturan-cuti-melahirkan-bagi-cpns"/><item><title>Cek di Sini, Ini Sejumlah Aturan Cuti Melahirkan bagi CPNS</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/17/320/2105968/cek-di-sini-ini-sejumlah-aturan-cuti-melahirkan-bagi-cpns</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/17/320/2105968/cek-di-sini-ini-sejumlah-aturan-cuti-melahirkan-bagi-cpns</guid><pubDate>Selasa 17 September 2019 16:26 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/17/320/2105968/cek-di-sini-ini-sejumlah-aturan-cuti-melahirkan-bagi-cpns-nTiGXdueRl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aturan Cuti Melahirkan bagi CPNS (Foto: Bustle)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/17/320/2105968/cek-di-sini-ini-sejumlah-aturan-cuti-melahirkan-bagi-cpns-nTiGXdueRl.jpg</image><title>Aturan Cuti Melahirkan bagi CPNS (Foto: Bustle)</title></images><description> 
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetap berhak atas cuti melahirkan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2020, PNS Dapat Jatah Libur 20 Hari
Namun, CPNS bersangkutan harus tetap memenuhi persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.
&amp;ldquo;Cuti melahirkan bagi CPNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan kewajiban CPNS untuk mengikuti masa percobaan selama 1  tahun dan surat keterangan dari dokter/rumah sakit, agar CPNS mendapatkan haknya atas cuti melahirkan namun tetap dapat memenuhi persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama 1  tahun,&amp;rdquo; kata Admin Penghubung LAPORBKN! Imma Gayatri Retnaningrum seperti dilansir setkab, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Cuti Lebaran PNS Masih Mengacu pada SKB 3 Menteri
Menurut Imma, hal itu merujuk pada Pasal 340 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS,
&amp;ldquo;Artinya CPNS berhak atas cuti melahirkan,&amp;rdquo; katanya.
&amp;nbsp;Namun demikian, Imma merinci lebih jauh tentang Pasal 34 ayat (1),  ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 36 ayat (1) huruf a  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang  antara lain menyebutkan:
1. CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun;
2. Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan;
3. Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan;
4. Proses pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral,  kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter  kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat  profesionalisme serta kompetensi bidang;
5. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diikuti 1 kali;
6. CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
&amp;nbsp;Dengan begitu, Imma menyampaikan bahwa CPNS wajib menjalani masa   percobaan atau prajabatan selama 1 tahun; Prajabatan dilaksanakan   melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti 1   kali; dan CPNS berhak atas cuti melahirkan, cuti melahirkan diberikan   PPK dengan memperhatikan keterangan dari dokter/rumah sakit dan   kewajiban calon PNS untuk menjalani masa percobaan.
Terakhir, Imma mengatakan pemberian cuti melahirkan bagi CPNS diatur   melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS   Pasal 325 ayat (3), Pasal 326 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 340:
1. Lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan;
2. Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana   dimaksud dalam ayat (1), PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan   secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang   untuk memberikan hak atas cuti melahirkan;
3. Hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)   diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi   wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan;
4. Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS.
</description><content:encoded> 
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tetap berhak atas cuti melahirkan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2020, PNS Dapat Jatah Libur 20 Hari
Namun, CPNS bersangkutan harus tetap memenuhi persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun.
&amp;ldquo;Cuti melahirkan bagi CPNS diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan memperhatikan kewajiban CPNS untuk mengikuti masa percobaan selama 1  tahun dan surat keterangan dari dokter/rumah sakit, agar CPNS mendapatkan haknya atas cuti melahirkan namun tetap dapat memenuhi persyaratan wajib menjalani masa percobaan selama 1  tahun,&amp;rdquo; kata Admin Penghubung LAPORBKN! Imma Gayatri Retnaningrum seperti dilansir setkab, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Cuti Lebaran PNS Masih Mengacu pada SKB 3 Menteri
Menurut Imma, hal itu merujuk pada Pasal 340 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang menyebutkan bahwa ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS,
&amp;ldquo;Artinya CPNS berhak atas cuti melahirkan,&amp;rdquo; katanya.
&amp;nbsp;Namun demikian, Imma merinci lebih jauh tentang Pasal 34 ayat (1),  ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 36 ayat (1) huruf a  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang  antara lain menyebutkan:
1. CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun;
2. Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan masa prajabatan;
3. Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan;
4. Proses pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral,  kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter  kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat  profesionalisme serta kompetensi bidang;
5. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diikuti 1 kali;
6. CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
&amp;nbsp;Dengan begitu, Imma menyampaikan bahwa CPNS wajib menjalani masa   percobaan atau prajabatan selama 1 tahun; Prajabatan dilaksanakan   melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti 1   kali; dan CPNS berhak atas cuti melahirkan, cuti melahirkan diberikan   PPK dengan memperhatikan keterangan dari dokter/rumah sakit dan   kewajiban calon PNS untuk menjalani masa percobaan.
Terakhir, Imma mengatakan pemberian cuti melahirkan bagi CPNS diatur   melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS   Pasal 325 ayat (3), Pasal 326 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 340:
1. Lamanya cuti melahirkan adalah 3 bulan;
2. Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana   dimaksud dalam ayat (1), PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan   secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang   untuk memberikan hak atas cuti melahirkan;
3. Hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)   diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi   wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan;
4. Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS.
</content:encoded></item></channel></rss>
