<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tips Beli Emas Digital, Bisa Dicicil Lalu Dijual Lagi</title><description>Bappebti Kementerian Perdagangan mengembangkan produk perdagangan berjangka fisik emas digital.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/17/320/2106019/tips-beli-emas-digital-bisa-dicicil-lalu-dijual-lagi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/17/320/2106019/tips-beli-emas-digital-bisa-dicicil-lalu-dijual-lagi"/><item><title>Tips Beli Emas Digital, Bisa Dicicil Lalu Dijual Lagi</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/17/320/2106019/tips-beli-emas-digital-bisa-dicicil-lalu-dijual-lagi</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/17/320/2106019/tips-beli-emas-digital-bisa-dicicil-lalu-dijual-lagi</guid><pubDate>Selasa 17 September 2019 17:48 WIB</pubDate><dc:creator>Rizqa Leony Putri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/17/320/2106019/tips-beli-emas-digital-bisa-dicicil-lalu-dijual-lagi-r9yt6ulSNl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Bappebti soal Aturan Emas Digital (Foto: Okezone.com/Leony)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/17/320/2106019/tips-beli-emas-digital-bisa-dicicil-lalu-dijual-lagi-r9yt6ulSNl.jpg</image><title>Kepala Bappebti soal Aturan Emas Digital (Foto: Okezone.com/Leony)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengembangkan produk perdagangan berjangka fisik emas digital. Hal ini sebagai upaya Kemendag dalam ikut mendukung kemajuan teknologi 4.0 yang ada di Indonesia.
&amp;nbsp;Baca Juga: Waspada Investasi Emas Digital Bodong
Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengatakan, perdagangan berjangka fisik emas digital berbeda dengan perdagangan konvensional pada umumnya.

&quot;Kalau ini (berjangka fisik) benar-benar ada emasnya. Penyerahannya pun dalam bentuk emas,&quot; ujar Tjahya, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Aturan Emas Digital, Ini Kata OJK
Seluruh transaksi dilakukan secara online. Segala ketentuan mengenai perdagangan ini diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Peraturan ini bahkan telah dikeluarkan sejak Februari 2019.
&amp;nbsp;Sementara itu terkait dengan mekanisme, Kepala Biro Pembinaan dan  Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi menjelaskan bahwa terdapat beragam  gramasi yang tersedia, mulai dari 1 gram, 5 gram, 10 gram, 15 gram, 50  gram dan seterusnya hingga 1 kilogram (kg). Nantinya, pembelian dapat  dilakukan dengan cara mencicil sesuai dengan jumlah yang diinginkan.

Jumlah uang yang terkumpul tersebut akan dikonversikan dengan harga  emas pada saat itu. Jika sudah maka lembaga kliring nantinya akan  memastikan bahwa barang (emas) dan dana yang ada telah sesuai. Baru  setelah itu akan dilakukan serah terima emas di tempat yang telah  ditentukan. Jika nantinya terjadi perubahan harga, maka emas tersebut  bisa dijual kembali.

&quot;Kalau mau menyicil juga bisa, dikonversi pada hari di mana jumlah  telah terkumpul. Lalu bisa dijual kembali ketika harga sudah naik,&quot;  tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mengembangkan produk perdagangan berjangka fisik emas digital. Hal ini sebagai upaya Kemendag dalam ikut mendukung kemajuan teknologi 4.0 yang ada di Indonesia.
&amp;nbsp;Baca Juga: Waspada Investasi Emas Digital Bodong
Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengatakan, perdagangan berjangka fisik emas digital berbeda dengan perdagangan konvensional pada umumnya.

&quot;Kalau ini (berjangka fisik) benar-benar ada emasnya. Penyerahannya pun dalam bentuk emas,&quot; ujar Tjahya, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Aturan Emas Digital, Ini Kata OJK
Seluruh transaksi dilakukan secara online. Segala ketentuan mengenai perdagangan ini diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Peraturan ini bahkan telah dikeluarkan sejak Februari 2019.
&amp;nbsp;Sementara itu terkait dengan mekanisme, Kepala Biro Pembinaan dan  Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi menjelaskan bahwa terdapat beragam  gramasi yang tersedia, mulai dari 1 gram, 5 gram, 10 gram, 15 gram, 50  gram dan seterusnya hingga 1 kilogram (kg). Nantinya, pembelian dapat  dilakukan dengan cara mencicil sesuai dengan jumlah yang diinginkan.

Jumlah uang yang terkumpul tersebut akan dikonversikan dengan harga  emas pada saat itu. Jika sudah maka lembaga kliring nantinya akan  memastikan bahwa barang (emas) dan dana yang ada telah sesuai. Baru  setelah itu akan dilakukan serah terima emas di tempat yang telah  ditentukan. Jika nantinya terjadi perubahan harga, maka emas tersebut  bisa dijual kembali.

&quot;Kalau mau menyicil juga bisa, dikonversi pada hari di mana jumlah  telah terkumpul. Lalu bisa dijual kembali ketika harga sudah naik,&quot;  tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
