<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyebabnya Maraknya Investasi Emas Digital Bodong</title><description>Perdagangan emas digital saat ini tengah naik daun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/17/320/2106042/penyebabnya-maraknya-investasi-emas-digital-bodong</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/17/320/2106042/penyebabnya-maraknya-investasi-emas-digital-bodong"/><item><title>Penyebabnya Maraknya Investasi Emas Digital Bodong</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/17/320/2106042/penyebabnya-maraknya-investasi-emas-digital-bodong</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/17/320/2106042/penyebabnya-maraknya-investasi-emas-digital-bodong</guid><pubDate>Selasa 17 September 2019 18:23 WIB</pubDate><dc:creator>Rizqa Leony Putri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/17/320/2106042/penyebabnya-maraknya-investasi-emas-digital-bodong-aEjezUGSOu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penyebab Maraknya Investasi Ilegal (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/17/320/2106042/penyebabnya-maraknya-investasi-emas-digital-bodong-aEjezUGSOu.jpg</image><title>Penyebab Maraknya Investasi Ilegal (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Perdagangan emas digital saat ini tengah naik daun. Pasalnya, selain mudah dan cepat, pembeli juga dapat melakukan transaksi dengan cara dicicil.
&amp;nbsp;Baca Juga: Aturan Emas Digital, Ini Kata OJK
Kemudahan dalam metode pembayaran ini tak ayal membuat emas digital memiliki banyak peminat. Hal ini pun memicu munculnya berbagai investasi emas digital, dan di antaranya masih bersifat ilegal.

Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengimbau masyarakat harus cermat dan tak sembarangan dalam berinvestasi. Hal yang harus diperhatikan di antaranya terkait izin dan legalitas yang seharusnya dimiliki oleh pihak penjual.

&quot;Ada aduan telah terjadi permasalahan yang timbul dalam perdagangan emas digital, salah satunya ilegal,&quot; ujar Tjahya, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Tips Beli Emas Digital, Bisa Dicicil Lalu Dijual Lagi
&amp;nbsp;Menyoroti permasalahan tersebut, Bappebti menjelaskan bahwa pihaknya  telah mengeluarkan produk Perdagangan Berjangka Fisik Emas Digital yang  juga mengacu pada Peraturan Bappebti No 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan  Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Dia pun memaparkan beberapa hal yang dapat menjadi indikator keamanan  dalam investasi emas digital, salah satunya yaitu bila sudah disetujui  oleh Bappebti.  Nantinya, akan ada daftar pihak mana saja yang telah  disetujui oleh Bappebti, siapa bursanya, pedagang, pengelola, dan  lain-lain.

Hingga saat ini, perdagangan berjangka fisik emas digital tersebut  masih terus dikembangkan dengan mengacu pada peraturan yang ada demi  tercapainya perdagangan emas digital yang legal.

&quot;Tujuan peraturan kan untuk melindungi konsumen,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Perdagangan emas digital saat ini tengah naik daun. Pasalnya, selain mudah dan cepat, pembeli juga dapat melakukan transaksi dengan cara dicicil.
&amp;nbsp;Baca Juga: Aturan Emas Digital, Ini Kata OJK
Kemudahan dalam metode pembayaran ini tak ayal membuat emas digital memiliki banyak peminat. Hal ini pun memicu munculnya berbagai investasi emas digital, dan di antaranya masih bersifat ilegal.

Kepala Bappebti Tjahya Widayanti mengimbau masyarakat harus cermat dan tak sembarangan dalam berinvestasi. Hal yang harus diperhatikan di antaranya terkait izin dan legalitas yang seharusnya dimiliki oleh pihak penjual.

&quot;Ada aduan telah terjadi permasalahan yang timbul dalam perdagangan emas digital, salah satunya ilegal,&quot; ujar Tjahya, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Tips Beli Emas Digital, Bisa Dicicil Lalu Dijual Lagi
&amp;nbsp;Menyoroti permasalahan tersebut, Bappebti menjelaskan bahwa pihaknya  telah mengeluarkan produk Perdagangan Berjangka Fisik Emas Digital yang  juga mengacu pada Peraturan Bappebti No 4 Tahun 2019 Tentang Ketentuan  Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Dia pun memaparkan beberapa hal yang dapat menjadi indikator keamanan  dalam investasi emas digital, salah satunya yaitu bila sudah disetujui  oleh Bappebti.  Nantinya, akan ada daftar pihak mana saja yang telah  disetujui oleh Bappebti, siapa bursanya, pedagang, pengelola, dan  lain-lain.

Hingga saat ini, perdagangan berjangka fisik emas digital tersebut  masih terus dikembangkan dengan mengacu pada peraturan yang ada demi  tercapainya perdagangan emas digital yang legal.

&quot;Tujuan peraturan kan untuk melindungi konsumen,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
