<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku UMKM Akan Dapat Perlakuan Khusus untuk Urus Jaminan Produk Halal</title><description>PMA akan memberikan perlakuan khusus bagi  pelaku usaha UMKM dalam mengurus sertifikasi halal di BPJPH.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/17/320/2106075/pelaku-umkm-akan-dapat-perlakuan-khusus-untuk-urus-jaminan-produk-halal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/17/320/2106075/pelaku-umkm-akan-dapat-perlakuan-khusus-untuk-urus-jaminan-produk-halal"/><item><title>Pelaku UMKM Akan Dapat Perlakuan Khusus untuk Urus Jaminan Produk Halal</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/17/320/2106075/pelaku-umkm-akan-dapat-perlakuan-khusus-untuk-urus-jaminan-produk-halal</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/17/320/2106075/pelaku-umkm-akan-dapat-perlakuan-khusus-untuk-urus-jaminan-produk-halal</guid><pubDate>Selasa 17 September 2019 19:36 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/17/320/2106075/pelaku-umkm-akan-dapat-perlakuan-khusus-untuk-urus-jaminan-produk-halal-rLYIOEygQS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Industri Halal (Foto: Okezone.com/Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/17/320/2106075/pelaku-umkm-akan-dapat-perlakuan-khusus-untuk-urus-jaminan-produk-halal-rLYIOEygQS.jpg</image><title>Industri Halal (Foto: Okezone.com/Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melalui rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) akan memberikan perlakuan khusus bagi pelaku usaha UMKM dalam mengurus sertifikasi halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Hal itu, diungkapkan oleh Staf Ahli Kementerian Agama (Kemenag), Janedri M Gaffar di Kantor Ombudsman Jakarta.
 
&amp;nbsp;Baca juga: UU Jaminan Produk Halal Akan Diberlakukan,  Ini Tanggapan Ombudsman
&quot;Jika nanti PMA, ada keberpihakan terhadap pelaku UMKM, seperti fasilitasi biaya sertifikasi halal produk. Jadi tidak memberatkan pelaku usaha. Dan saat ini masih dalam posisi rancangan. Kami berharap bulan depan ditandatangani,&quot; ujar dia, Selasa (17/9/2019).
&amp;nbsp;
Menurut dia, besaran biaya mengurus sertifikasi halal di BPJH masih dibahas di Kementerian Keuangan. Nantinya, pelaku usaha akan mendapat subsidi dan tidak secara penuh membayar biaya sertifikasi jaminan produk halal.
 
&amp;nbsp;Baca juga: BPJPH Diharapkan Bawa Industri Halal Indonesia hingga Kancah Dunia
&quot;Besar biaya belum, mudah-mudahan minggu depan diputuskan. Kalau pelaku usaha besar, tidak usah (dapat subsidi), nanti berlaku untuk tarif yang ditentukan Kementerian Keuangan,&quot; ungkap dia.
Dia menambahkan, perlakuan khusus lainnya yang akan diterima pelaku  UMKM yakni mengenai bantuan penyediaan penyelia halal. Dalam aturan,  penyelia halal ini wajib dimiliki yang tugasnya bertanggung jawab  terhadap proses produk halal, di dalam sebuah perusahaan yang dimiliki  pelaku usaha.

&quot;Penyedia halal ini harus dimiliki pelaku usaha, tapi pelaku usaha  UMKM ini kan modal Rp50 juta ke bawah atau Rp20 juta ke bawah, bisa  dibayangkan apabila diwajibkan memiliki penyelia halal,&quot; pungkas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melalui rancangan Peraturan Menteri Agama (PMA) akan memberikan perlakuan khusus bagi pelaku usaha UMKM dalam mengurus sertifikasi halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Hal itu, diungkapkan oleh Staf Ahli Kementerian Agama (Kemenag), Janedri M Gaffar di Kantor Ombudsman Jakarta.
 
&amp;nbsp;Baca juga: UU Jaminan Produk Halal Akan Diberlakukan,  Ini Tanggapan Ombudsman
&quot;Jika nanti PMA, ada keberpihakan terhadap pelaku UMKM, seperti fasilitasi biaya sertifikasi halal produk. Jadi tidak memberatkan pelaku usaha. Dan saat ini masih dalam posisi rancangan. Kami berharap bulan depan ditandatangani,&quot; ujar dia, Selasa (17/9/2019).
&amp;nbsp;
Menurut dia, besaran biaya mengurus sertifikasi halal di BPJH masih dibahas di Kementerian Keuangan. Nantinya, pelaku usaha akan mendapat subsidi dan tidak secara penuh membayar biaya sertifikasi jaminan produk halal.
 
&amp;nbsp;Baca juga: BPJPH Diharapkan Bawa Industri Halal Indonesia hingga Kancah Dunia
&quot;Besar biaya belum, mudah-mudahan minggu depan diputuskan. Kalau pelaku usaha besar, tidak usah (dapat subsidi), nanti berlaku untuk tarif yang ditentukan Kementerian Keuangan,&quot; ungkap dia.
Dia menambahkan, perlakuan khusus lainnya yang akan diterima pelaku  UMKM yakni mengenai bantuan penyediaan penyelia halal. Dalam aturan,  penyelia halal ini wajib dimiliki yang tugasnya bertanggung jawab  terhadap proses produk halal, di dalam sebuah perusahaan yang dimiliki  pelaku usaha.

&quot;Penyedia halal ini harus dimiliki pelaku usaha, tapi pelaku usaha  UMKM ini kan modal Rp50 juta ke bawah atau Rp20 juta ke bawah, bisa  dibayangkan apabila diwajibkan memiliki penyelia halal,&quot; pungkas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
