<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyederhanaan Cukai Rokok Tekan Potensi Hilangnya Pendapatan Negara   </title><description>Pemerintah masih mengkaji wacana penggabungan Sikaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/18/20/2106203/penyederhanaan-cukai-rokok-tekan-potensi-hilangnya-pendapatan-negara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/18/20/2106203/penyederhanaan-cukai-rokok-tekan-potensi-hilangnya-pendapatan-negara"/><item><title>Penyederhanaan Cukai Rokok Tekan Potensi Hilangnya Pendapatan Negara   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/18/20/2106203/penyederhanaan-cukai-rokok-tekan-potensi-hilangnya-pendapatan-negara</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/18/20/2106203/penyederhanaan-cukai-rokok-tekan-potensi-hilangnya-pendapatan-negara</guid><pubDate>Rabu 18 September 2019 08:58 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/18/20/2106203/penyederhaan-cukai-rokok-tekan-potensi-hilangnya-pendapatan-negara-cIuixQsxUK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Cukai Rokok Naik (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/18/20/2106203/penyederhaan-cukai-rokok-tekan-potensi-hilangnya-pendapatan-negara-cIuixQsxUK.jpg</image><title>Cukai Rokok Naik (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah masih mengkaji wacana penggabungan Sikaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi 3 miliar batang.
&amp;nbsp;Baca Juga: Pemerintah Sebut Kenaikan Cukai Rokok 23% untuk Pengendalian Konsumsi
Penggabungan SKM dan SPM perlu dilakukan agar tidak ada lagi pabrikan besar asing yang memanfaatkan celah dengan membayar tarif cukai murah. Dengan demikian potensi kehilangan pendapatan negara dari cukai dapat diminimalisir.
&amp;ldquo;Prinsip dalam sebuah kebijakan itu salah satunya menganut asas keadilan, jangan menganut asas menyeluruh dengan menyisakan celah untuk dimanfaatkan,&amp;rdquo; kata Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Najib di DPR, Selasa (17/9/2019) malam.
&amp;nbsp;Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Alasan Cukai Rokok Naik 23% di 2020
Aturan mengenai penggabungan batasan produksi SKM dan SPM ini  sejatinya telah diterapkan pada PMK 146 Tahun 2017 kemudian direvisi  menjadi PMK 156 Tahun 2018. Sayangnya, di aturan yang baru poin  penggabungan batasan produksi SKM dan SPM dihapuskan. Hal ini yang  kemudian menjadi kegaduhan di industri rokok. Padahal melalui aturan  tersebut sudah mencerminkan azas keadilan dimana pabrikan besar tidak  akan berhadapan dengan pabrikan kecil.
&amp;ldquo;Batasan volume produksi dijadikan acuan besaran cukai sangat mudah  untuk diakali, salah satunya dengan sengaja untuk tidak mencapai batasan  volume tadi, sehingga bea yang diterapkan akan rendah,&amp;rdquo; katanya.
Ahmad menegaskan kepada Pemerintah untuk tidak menerapkan sebuah  kebijakan yang dengan mudah di siasati sehingga tujuan dan target dari  kebijakan yang akan diterapkan tidak akan pernah tercapai.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah masih mengkaji wacana penggabungan Sikaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi 3 miliar batang.
&amp;nbsp;Baca Juga: Pemerintah Sebut Kenaikan Cukai Rokok 23% untuk Pengendalian Konsumsi
Penggabungan SKM dan SPM perlu dilakukan agar tidak ada lagi pabrikan besar asing yang memanfaatkan celah dengan membayar tarif cukai murah. Dengan demikian potensi kehilangan pendapatan negara dari cukai dapat diminimalisir.
&amp;ldquo;Prinsip dalam sebuah kebijakan itu salah satunya menganut asas keadilan, jangan menganut asas menyeluruh dengan menyisakan celah untuk dimanfaatkan,&amp;rdquo; kata Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Najib di DPR, Selasa (17/9/2019) malam.
&amp;nbsp;Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Alasan Cukai Rokok Naik 23% di 2020
Aturan mengenai penggabungan batasan produksi SKM dan SPM ini  sejatinya telah diterapkan pada PMK 146 Tahun 2017 kemudian direvisi  menjadi PMK 156 Tahun 2018. Sayangnya, di aturan yang baru poin  penggabungan batasan produksi SKM dan SPM dihapuskan. Hal ini yang  kemudian menjadi kegaduhan di industri rokok. Padahal melalui aturan  tersebut sudah mencerminkan azas keadilan dimana pabrikan besar tidak  akan berhadapan dengan pabrikan kecil.
&amp;ldquo;Batasan volume produksi dijadikan acuan besaran cukai sangat mudah  untuk diakali, salah satunya dengan sengaja untuk tidak mencapai batasan  volume tadi, sehingga bea yang diterapkan akan rendah,&amp;rdquo; katanya.
Ahmad menegaskan kepada Pemerintah untuk tidak menerapkan sebuah  kebijakan yang dengan mudah di siasati sehingga tujuan dan target dari  kebijakan yang akan diterapkan tidak akan pernah tercapai.
</content:encoded></item></channel></rss>
