<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cukai Naik 23%, Gappri: Apakah Industri Tembakau Akan Dimatikan?</title><description>Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mempertanyakan keputusan pemerintah tentang kenaikan cukai rokok.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/18/20/2106450/cukai-naik-23-gappri-apakah-industri-tembakau-akan-dimatikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/18/20/2106450/cukai-naik-23-gappri-apakah-industri-tembakau-akan-dimatikan"/><item><title>Cukai Naik 23%, Gappri: Apakah Industri Tembakau Akan Dimatikan?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/18/20/2106450/cukai-naik-23-gappri-apakah-industri-tembakau-akan-dimatikan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/18/20/2106450/cukai-naik-23-gappri-apakah-industri-tembakau-akan-dimatikan</guid><pubDate>Rabu 18 September 2019 18:04 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/18/20/2106450/cukai-naik-23-gappri-apakah-industri-tembakau-akan-dimatikan-G6H0FC8S09.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/18/20/2106450/cukai-naik-23-gappri-apakah-industri-tembakau-akan-dimatikan-G6H0FC8S09.jpg</image><title>Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mempertanyakan keputusan pemerintah tentang kenaikan cukai rokok rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Aturan baru ini rencananya berlaku pada 1 Januari 2020.
&quot;Dalam situasi seperti ini pertanyaan kami adalah apakah industri tembakau ini akan dimatikan? Apakah industri ini sudah siap rontok satu per satu? Dan apakah siap? Apakah benar rokok dalam negeri tidak boleh beroperasi lagi karena alasan kesehatan masyarakat dan polusi udara yang ada? Apakah jalan keluar sebagai pengganti industri sudah ada. Itu yang kami pertanyakan,&quot; Kata Ketua Gappri Henry Najoan di kantornya, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2017/01/06/31810/191928_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Menurut dia, Gappri kecewa dengan keputusan pemerintah itu. Pasalnya, rencana kenaikan Cukai dan HJE ini tak pernah dikomunikasikan dengannya sebagai pemangku kebijakan. Sedangkan amanat UU 39/2007 tentang cukai Pasal 5 ayat 4 yang berbunyi penetuan besaran target penerimaan negara dari cukai dalam RAPBN.
&quot;Dan alternatif kebijakan Menteri mengoptimalkan dalam upaya mencapai target penerimaan dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri. Sudah disampaikan DPR RI untuk mendapatkan persetujuan,&quot; tutur dia.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik 23%, Pengusaha Justru Soroti Vape
Dia menjelaskan, Gappri merupakan asosiasi tembakau terbesar di  Indonesia, dengan pangsa pasar sekitar 70%. Dan anggotannya terdiri dari  golongan 1,2 dan 3. Serta pabrikan yang berjumlah 400-an.
&quot;Kami sebagai industri yang bisa memberikan kontribusi terbesar bagi  pendapatan negara, kurang lebih 10% dari total APBN atau sebesar Rp200  triliun terdiri dari cukai, pajak rokok daerah, dan tentu PPn,&quot; ungkap  dia.
Dia menambahkan, Industri Hasil Tembakau (IHT) di Gappri juga bisa  menyerap kurang lebih 7 juta jiwa lebih. &quot;Yang meliput petani, buruh,  pedagang eceran dan industri terkait,&quot; pungkas dia.
Baca Juga: Cukai Naik 23%, Saham Rokok Tak Lagi Menarik untuk Jangka Panjang?</description><content:encoded>JAKARTA - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mempertanyakan keputusan pemerintah tentang kenaikan cukai rokok rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Aturan baru ini rencananya berlaku pada 1 Januari 2020.
&quot;Dalam situasi seperti ini pertanyaan kami adalah apakah industri tembakau ini akan dimatikan? Apakah industri ini sudah siap rontok satu per satu? Dan apakah siap? Apakah benar rokok dalam negeri tidak boleh beroperasi lagi karena alasan kesehatan masyarakat dan polusi udara yang ada? Apakah jalan keluar sebagai pengganti industri sudah ada. Itu yang kami pertanyakan,&quot; Kata Ketua Gappri Henry Najoan di kantornya, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2017/01/06/31810/191928_medium.jpg&quot; alt=&quot;Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Menurut dia, Gappri kecewa dengan keputusan pemerintah itu. Pasalnya, rencana kenaikan Cukai dan HJE ini tak pernah dikomunikasikan dengannya sebagai pemangku kebijakan. Sedangkan amanat UU 39/2007 tentang cukai Pasal 5 ayat 4 yang berbunyi penetuan besaran target penerimaan negara dari cukai dalam RAPBN.
&quot;Dan alternatif kebijakan Menteri mengoptimalkan dalam upaya mencapai target penerimaan dengan memperhatikan kondisi industri dan aspirasi pelaku usaha industri. Sudah disampaikan DPR RI untuk mendapatkan persetujuan,&quot; tutur dia.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik 23%, Pengusaha Justru Soroti Vape
Dia menjelaskan, Gappri merupakan asosiasi tembakau terbesar di  Indonesia, dengan pangsa pasar sekitar 70%. Dan anggotannya terdiri dari  golongan 1,2 dan 3. Serta pabrikan yang berjumlah 400-an.
&quot;Kami sebagai industri yang bisa memberikan kontribusi terbesar bagi  pendapatan negara, kurang lebih 10% dari total APBN atau sebesar Rp200  triliun terdiri dari cukai, pajak rokok daerah, dan tentu PPn,&quot; ungkap  dia.
Dia menambahkan, Industri Hasil Tembakau (IHT) di Gappri juga bisa  menyerap kurang lebih 7 juta jiwa lebih. &quot;Yang meliput petani, buruh,  pedagang eceran dan industri terkait,&quot; pungkas dia.
Baca Juga: Cukai Naik 23%, Saham Rokok Tak Lagi Menarik untuk Jangka Panjang?</content:encoded></item></channel></rss>
