<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Cukai Naik 23%, Penyerapan Cengkeh Akan Turun 30%</title><description>Ketua (Gappri) Henry Najoan menyatakan, kenaikan cukai rokok akan menyebabkan dampak negatif untuk industri tembakau.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/18/20/2106485/cukai-naik-23-penyerapan-cengkeh-akan-turun-30</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/18/20/2106485/cukai-naik-23-penyerapan-cengkeh-akan-turun-30"/><item><title>Cukai Naik 23%, Penyerapan Cengkeh Akan Turun 30%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/18/20/2106485/cukai-naik-23-penyerapan-cengkeh-akan-turun-30</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/18/20/2106485/cukai-naik-23-penyerapan-cengkeh-akan-turun-30</guid><pubDate>Rabu 18 September 2019 19:11 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/18/20/2106485/cukai-naik-23-penyerapan-cengkeh-akan-turun-30-nyTtcoWN8M.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/18/20/2106485/cukai-naik-23-penyerapan-cengkeh-akan-turun-30-nyTtcoWN8M.jpg</image><title>Ilustrasi Rokok (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memutuskan akan menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Aturan baru ini akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Menanggapi kebijakan itu, Ketua (Gappri) Henry Najoan menyatakan, kenaikan cukai rokok akan menyebabkan dampak negatif untuk industri tembakau.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/04/01/56584/287549_medium.jpg&quot; alt=&quot;Polda Mulai Terapkan Aturan Larangan Merokok bagi Pemotor&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Di mana industri hasil tembakau saat ini masih mengalami tren negatif, turun 1-3% dalam tiga tahun terakhir. Bahkan data Nielsen posisi semester I-2019 turun kurang lebih 8,6%
&quot;Jadi, dengan naiknya Cukai dan HJE diperkirakan akan terjadi penurunan volume produksi sebesar 15% di tahun 2020,&quot; kata dia di kantornya Jakarta, Rabu (18/9/2019)
Baca Juga: Cukai Naik 23%, Gappri: Apakah Industri Tembakau Akan Dimatikan?
Selain itu, dia memastikan kebijakan tersebut juga bakal  mengakibatkan terganggunya ekosistem pasar rokok. Serta terganggunya  penyerapan tembakau cengkeh yang diperkirakan bisa turun 30%.
&quot;Hal itu tentu akan merugikan petani cengkeh dan tembakau,&quot; katanya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2017/12/15/45521/235309_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kampanye Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Kemudian, lanjut dia, bisnis rokok akan slow down. Serta perusahaan  akan lakukan rasionalisasi. Menurutnya, dengan kenaikan itu akan  mengakibatkan semakin maraknya rokok ilegal.
&quot;Walaupun kita tahu pemerintah udah berusaha tekan rokok ilegal tapi  dengan kondisi tahun depan kita bisa prediksi rokok ilegal akan makin  marak,&quot; ungkap dia.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik 23%, Pengusaha Justru Soroti Vape</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memutuskan akan menaikkan cukai rokok rata-rata sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Aturan baru ini akan berlaku pada 1 Januari 2020.
Menanggapi kebijakan itu, Ketua (Gappri) Henry Najoan menyatakan, kenaikan cukai rokok akan menyebabkan dampak negatif untuk industri tembakau.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/04/01/56584/287549_medium.jpg&quot; alt=&quot;Polda Mulai Terapkan Aturan Larangan Merokok bagi Pemotor&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Di mana industri hasil tembakau saat ini masih mengalami tren negatif, turun 1-3% dalam tiga tahun terakhir. Bahkan data Nielsen posisi semester I-2019 turun kurang lebih 8,6%
&quot;Jadi, dengan naiknya Cukai dan HJE diperkirakan akan terjadi penurunan volume produksi sebesar 15% di tahun 2020,&quot; kata dia di kantornya Jakarta, Rabu (18/9/2019)
Baca Juga: Cukai Naik 23%, Gappri: Apakah Industri Tembakau Akan Dimatikan?
Selain itu, dia memastikan kebijakan tersebut juga bakal  mengakibatkan terganggunya ekosistem pasar rokok. Serta terganggunya  penyerapan tembakau cengkeh yang diperkirakan bisa turun 30%.
&quot;Hal itu tentu akan merugikan petani cengkeh dan tembakau,&quot; katanya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2017/12/15/45521/235309_medium.jpg&quot; alt=&quot;Kampanye Program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Kemudian, lanjut dia, bisnis rokok akan slow down. Serta perusahaan  akan lakukan rasionalisasi. Menurutnya, dengan kenaikan itu akan  mengakibatkan semakin maraknya rokok ilegal.
&quot;Walaupun kita tahu pemerintah udah berusaha tekan rokok ilegal tapi  dengan kondisi tahun depan kita bisa prediksi rokok ilegal akan makin  marak,&quot; ungkap dia.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik 23%, Pengusaha Justru Soroti Vape</content:encoded></item></channel></rss>
