<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Di Depan 4 Menteri Jokowi, Pengusaha Curhat Seretnya Industri Properti </title><description>Pengusaha properti menyampikan curhatanya mengenai kondisi terkini sektor properti di depan para Menteri Kabinet Kerja.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/18/470/2106315/di-depan-4-menteri-jokowi-pengusaha-curhat-seretnya-industri-properti</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/18/470/2106315/di-depan-4-menteri-jokowi-pengusaha-curhat-seretnya-industri-properti"/><item><title>Di Depan 4 Menteri Jokowi, Pengusaha Curhat Seretnya Industri Properti </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/18/470/2106315/di-depan-4-menteri-jokowi-pengusaha-curhat-seretnya-industri-properti</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/18/470/2106315/di-depan-4-menteri-jokowi-pengusaha-curhat-seretnya-industri-properti</guid><pubDate>Rabu 18 September 2019 13:20 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/18/470/2106315/di-depan-4-menteri-jokowi-pengusaha-curhat-seretnya-industri-properti-NHCtmIADLl.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Rakornas Kadin bidang Properti (Foto: Okezone.com/Dok. Kadin)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/18/470/2106315/di-depan-4-menteri-jokowi-pengusaha-curhat-seretnya-industri-properti-NHCtmIADLl.jpeg</image><title>Rakornas Kadin bidang Properti (Foto: Okezone.com/Dok. Kadin)</title></images><description>JAKARTA - Pengusaha properti menyampikan curhatanya mengenai kondisi terkini sektor properti di depan para Menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Curhatan tersebut disampaikan dalam acara Rakornas bidang Properti Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Dalam acara tersebut turut hadir sejumlah Menteri Kabinet Kerja seperti Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Properti Hendro S. Gondokusumo mengatakan, dalam beberapa tahun belakangan ini industri properti masih sulit. Hal tersebut ditandai dengan pertumbuhan  sektor properti yang masih seret dengan angkanya dibawah pertumbuhan ekonomi nasional.
&quot;(Sektor properti) 2018 tumbuh 3,58%, masih di bawah pertumbuhan ekonomi nasional (sekitar 5%). Kami merasakan betapa 2019 itu stagnan dan alami perlambatan,&quot; ujarnya di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta, Selasa (18/9/2019).
Hendro menambahkan, salah satu hal yang mengganjal dari industri ini adalah banyaknya aturan yang tidak jelas. Sehingga hal ini membuat para pelaku industri properti was-was.
Baca Juga: Apartemen Seluas Parkiran Satu Mobil Laris Manis di Amerika LatinSalah satu contoh yang menghambat investasi adalah wacana pemerintah  untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang Pertanahan di bulan September.  Sebab, terdapat sejumlah pasal dan aturan yang mengganjal, seperti  rencana penerapan pajak progresif bagi pemilik lahan lebih dari satu  bidang.
&quot;Jadi investor pembeli rumah dan lain-lain ragu-ragu.  Boleh tidak membeli lebih dari satu rumah. Ini bisa menimbulkan  kontraproduksi, konsumen perbankan, analis bertanya kepada kami karena  belum jelas,&quot; katanya.

Meskipun begitu, lanjut Hendro, pihaknya  memberikan apresiasi atas kebijakan insentif yang diberikan di antaranya  peningkatan batasan tidak kena Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN) rumah  sederhana sesuai daerahnya, pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban  bencana alam dan peningkatan batas nilai hunian mewah yang dikenakan  Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca Juga: Pengusaha Properti Harap Dilibatkan Susun Regulasi dan Insentif
Kebijakan lain yaitu,  penurunan tarif PPh pasal 22 atas hunian mewah, dari tarif 5 persen  menjadi 1 persen serta simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan  tanah bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari.
&amp;ldquo;Keselarasan regulasi dan tambahan insentif perlu terus ditingkatkan  agar sektor ini bisa bangkit dan tumbuh menjadi lokomotif yang mendorong  bergeraknya ekonomi. Bagaimanapun di belakang industri properti  sedikitnya ada 174 industri ikutan, yang juga mendorong perputaran roda  perekonomian Indonesia, mulai dari industri rumahan hingga industri  berat,&amp;rdquo; jelasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengusaha properti menyampikan curhatanya mengenai kondisi terkini sektor properti di depan para Menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Curhatan tersebut disampaikan dalam acara Rakornas bidang Properti Kamar Dagang dan Industri (KADIN).
Dalam acara tersebut turut hadir sejumlah Menteri Kabinet Kerja seperti Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Brodjonegoro.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Properti Hendro S. Gondokusumo mengatakan, dalam beberapa tahun belakangan ini industri properti masih sulit. Hal tersebut ditandai dengan pertumbuhan  sektor properti yang masih seret dengan angkanya dibawah pertumbuhan ekonomi nasional.
&quot;(Sektor properti) 2018 tumbuh 3,58%, masih di bawah pertumbuhan ekonomi nasional (sekitar 5%). Kami merasakan betapa 2019 itu stagnan dan alami perlambatan,&quot; ujarnya di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta, Selasa (18/9/2019).
Hendro menambahkan, salah satu hal yang mengganjal dari industri ini adalah banyaknya aturan yang tidak jelas. Sehingga hal ini membuat para pelaku industri properti was-was.
Baca Juga: Apartemen Seluas Parkiran Satu Mobil Laris Manis di Amerika LatinSalah satu contoh yang menghambat investasi adalah wacana pemerintah  untuk pengesahan Rancangan Undang-Undang Pertanahan di bulan September.  Sebab, terdapat sejumlah pasal dan aturan yang mengganjal, seperti  rencana penerapan pajak progresif bagi pemilik lahan lebih dari satu  bidang.
&quot;Jadi investor pembeli rumah dan lain-lain ragu-ragu.  Boleh tidak membeli lebih dari satu rumah. Ini bisa menimbulkan  kontraproduksi, konsumen perbankan, analis bertanya kepada kami karena  belum jelas,&quot; katanya.

Meskipun begitu, lanjut Hendro, pihaknya  memberikan apresiasi atas kebijakan insentif yang diberikan di antaranya  peningkatan batasan tidak kena Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN) rumah  sederhana sesuai daerahnya, pembebasan PPN atas rumah/bangunan korban  bencana alam dan peningkatan batas nilai hunian mewah yang dikenakan  Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Baca Juga: Pengusaha Properti Harap Dilibatkan Susun Regulasi dan Insentif
Kebijakan lain yaitu,  penurunan tarif PPh pasal 22 atas hunian mewah, dari tarif 5 persen  menjadi 1 persen serta simplifikasi prosedur validasi PPh penjualan  tanah bangunan dari 15 hari menjadi 3 hari.
&amp;ldquo;Keselarasan regulasi dan tambahan insentif perlu terus ditingkatkan  agar sektor ini bisa bangkit dan tumbuh menjadi lokomotif yang mendorong  bergeraknya ekonomi. Bagaimanapun di belakang industri properti  sedikitnya ada 174 industri ikutan, yang juga mendorong perputaran roda  perekonomian Indonesia, mulai dari industri rumahan hingga industri  berat,&amp;rdquo; jelasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
