<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Omnibus Law, Perizinan Properti Dipermudah</title><description>Pemerintah berencana melakukan revisi pada pada 74  Undang-undang yang dinilai menghambat investasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/18/470/2106427/ada-omnibus-law-perizinan-properti-dipermudah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/18/470/2106427/ada-omnibus-law-perizinan-properti-dipermudah"/><item><title>Ada Omnibus Law, Perizinan Properti Dipermudah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/18/470/2106427/ada-omnibus-law-perizinan-properti-dipermudah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/18/470/2106427/ada-omnibus-law-perizinan-properti-dipermudah</guid><pubDate>Rabu 18 September 2019 16:59 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/18/470/2106427/ada-omnibus-law-perizinan-properti-dipermudah-jX6dS7zKRH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rumah (reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/18/470/2106427/ada-omnibus-law-perizinan-properti-dipermudah-jX6dS7zKRH.jpg</image><title>Rumah (reuters)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan revisi pada pada 74  Undang-undang yang dinilai menghambat investasi. Nantinya revisi undang  undang ini akan tertuang dalam omnibus law.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala BPN Sofyan Djalil  mengatakan, adanya omnibus law ini bisa menggeliatkan industri properti.  Karena akan menghapus beberapa aturan yang selama ini menghambat  industri properti.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Penjualan Marmer dan Batu Alam Turun 30% Imbas Lesunya Industri Properti
Dirinya mencontohkan, misalnya omnibus law ini bisa menghapus aturan  konstruksi bangunan yang sebetulnya tidak diperlukan. Kemudian,  digantikan dengan standarisasi konstruksi bangunan.
&amp;nbsp;
Sebagai contoh, jika ada seseorang ingin membuat bangunan maka diatur  mengenai materialnnya. Bahkan bisa juga mengawasi apakah bangunan yang  dibuat bisa sesuai dengan yang ada dalam izin.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kenaikan Harga Properti Residensial Melambat di Kuartal II-2019
Namun dalam proses pemberian izinnya, pemerintah akan memberikan  percepatan. Hanya pada proses pengawasannya akan lebih diperkuat lagi.

&quot;Selama ini perizinan harus dilakukan, kalau misalnya izinya standar  kenapa harus izin? Misalnya orang mau bikin bangunan, izin bikin 400  meter tapi bangunnya 800 meter tidak ada yang peduli. Terus dia izin  bangun dengan bahan tertentu tapi ternyata pakai baja koboy, tidak ada  yang peduli juga,&quot; ujarnya saat ditemui di Hotel Intercontinental Pondok  Indah, Jakarta (18/9/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mumpung Belum Menikah, Milenial Usia 21-29 Tahun Gencar Beli Rumah
Oleh karenanya lanjut Sofyan, izin yang seperti itu tidak diperlukan  karena apa yang dimasukkan dalam perizinan tidak sesuai dengan yang  dilakukan pengusaha. Sementara jika melakukan standarisasi pemerintah  bisa memantau melalui inspektur bangunan.

&quot;Di negara maju begitu. Bangun apa saja boleh asal sesuai standar,  kalau tidak ya dibongkar. Supaya tanggung jawab lebih banyak diberikan  ke masyarakat,&quot; jelasnya.Menurutnya, panjangnya proses perizinan justru membuat investor  enggan mendatangi Indonesia meski bagi pemerintah tidak berdampak  apapun. Pasalnya, semakin panjang dan rumitnya perizinan dapat merugikan  investor baik secara materi maupun waktu.

&quot;Kalau dia minjam uang katakan Rp10 miliar dan satu tahun izinnya  tidak keluar, berapa banyak ruginya? Bagi birokrasi tidak ada, oleh  karenanya kita ubah sistem perizinan menjadi dengan sistem standar.  Tujuannya tercapai tanpa harus birokrasi,&quot; kata Sofyan.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah berencana melakukan revisi pada pada 74  Undang-undang yang dinilai menghambat investasi. Nantinya revisi undang  undang ini akan tertuang dalam omnibus law.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala BPN Sofyan Djalil  mengatakan, adanya omnibus law ini bisa menggeliatkan industri properti.  Karena akan menghapus beberapa aturan yang selama ini menghambat  industri properti.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Penjualan Marmer dan Batu Alam Turun 30% Imbas Lesunya Industri Properti
Dirinya mencontohkan, misalnya omnibus law ini bisa menghapus aturan  konstruksi bangunan yang sebetulnya tidak diperlukan. Kemudian,  digantikan dengan standarisasi konstruksi bangunan.
&amp;nbsp;
Sebagai contoh, jika ada seseorang ingin membuat bangunan maka diatur  mengenai materialnnya. Bahkan bisa juga mengawasi apakah bangunan yang  dibuat bisa sesuai dengan yang ada dalam izin.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kenaikan Harga Properti Residensial Melambat di Kuartal II-2019
Namun dalam proses pemberian izinnya, pemerintah akan memberikan  percepatan. Hanya pada proses pengawasannya akan lebih diperkuat lagi.

&quot;Selama ini perizinan harus dilakukan, kalau misalnya izinya standar  kenapa harus izin? Misalnya orang mau bikin bangunan, izin bikin 400  meter tapi bangunnya 800 meter tidak ada yang peduli. Terus dia izin  bangun dengan bahan tertentu tapi ternyata pakai baja koboy, tidak ada  yang peduli juga,&quot; ujarnya saat ditemui di Hotel Intercontinental Pondok  Indah, Jakarta (18/9/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mumpung Belum Menikah, Milenial Usia 21-29 Tahun Gencar Beli Rumah
Oleh karenanya lanjut Sofyan, izin yang seperti itu tidak diperlukan  karena apa yang dimasukkan dalam perizinan tidak sesuai dengan yang  dilakukan pengusaha. Sementara jika melakukan standarisasi pemerintah  bisa memantau melalui inspektur bangunan.

&quot;Di negara maju begitu. Bangun apa saja boleh asal sesuai standar,  kalau tidak ya dibongkar. Supaya tanggung jawab lebih banyak diberikan  ke masyarakat,&quot; jelasnya.Menurutnya, panjangnya proses perizinan justru membuat investor  enggan mendatangi Indonesia meski bagi pemerintah tidak berdampak  apapun. Pasalnya, semakin panjang dan rumitnya perizinan dapat merugikan  investor baik secara materi maupun waktu.

&quot;Kalau dia minjam uang katakan Rp10 miliar dan satu tahun izinnya  tidak keluar, berapa banyak ruginya? Bagi birokrasi tidak ada, oleh  karenanya kita ubah sistem perizinan menjadi dengan sistem standar.  Tujuannya tercapai tanpa harus birokrasi,&quot; kata Sofyan.</content:encoded></item></channel></rss>
