<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Demi Dongkrak Sektor Properti, Menteri Sofyan Ingin Hapus Pajak Progresif</title><description>Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berencana mengahapus pjak progresif pertanahan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/18/470/2106436/demi-dongkrak-sektor-properti-menteri-sofyan-ingin-hapus-pajak-progresif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/18/470/2106436/demi-dongkrak-sektor-properti-menteri-sofyan-ingin-hapus-pajak-progresif"/><item><title>Demi Dongkrak Sektor Properti, Menteri Sofyan Ingin Hapus Pajak Progresif</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/18/470/2106436/demi-dongkrak-sektor-properti-menteri-sofyan-ingin-hapus-pajak-progresif</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/18/470/2106436/demi-dongkrak-sektor-properti-menteri-sofyan-ingin-hapus-pajak-progresif</guid><pubDate>Rabu 18 September 2019 17:16 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/18/470/2106436/demi-dongkrak-sektor-properti-menteri-sofyan-ingin-hapus-pajak-progresif-J0MGQ1hhkR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sofyan Djalil (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/18/470/2106436/demi-dongkrak-sektor-properti-menteri-sofyan-ingin-hapus-pajak-progresif-J0MGQ1hhkR.jpg</image><title>Sofyan Djalil (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berencana mengahapus pjak progresif pertanahan. Tujuannya adalah untuk mendongkrak kembali industri properti yang tak kunjung bangkit.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, aturan mengenai pajak progresif ini banyak diprotes dan membuat pengusaha gerah. Oleh karena itu pemerintah ingin menghilangkan hambatan hambatan i sektor properti.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kenaikan Harga Properti Residensial Melambat di Kuartal II-2019
&quot;Dari pengusaha ada kekhawatiran tentang pajak progresif, itu nanti dihilangkan karena istilahhnya menakutkan orang,&quot; ujarnya saat ditemui di Pondok Indah, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
&amp;nbsp;
Namun lanjut Sofyan, untuk menghapus aturan pajak progresif pihaknya harus berkoordinasi dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan. Dalam aturan tersebut nantinha para spekulan tanah bisa dikenakan pidana.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mumpung Belum Menikah, Milenial Usia 21-29 Tahun Gencar Beli Rumah
&quot;Spekulan dilarang sekarang, apalagi kalau spekulasi bisa dipidana dan transaksinya itu batal dengan hukum. Masalah UU Pertanahan tidak bisa mengatur pajak itu nanti UU Pajak,&quot; ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Properti, Hendro S  Gondokusumo menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU Pertanahan) yang  dinilai merisaukan pelaku usaha properti hingga investor. Ada pasal yang  paling disoroti yaitu terkait aturan pajak progresif yang dinilai belum  diatur secara jelas.

Meski demikian, Hendro mengklaim jika pemerintah baru saja  menggeluarkan aturan tersebut. Ia menekankan agar pemeritah bisa  merancang RUU Pertanahan yang lebih jelas khususnya pagi pengembang  properti dan investor.

&quot;Pemerintah takut spekulasi buat harga tanah mahal. Tapi kadang kita  kurang penjelasan, jadi investor pembeli rumah dan lain-lain ragu-ragu.  Boleh tidak membeli lebih dari satu rumah,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) berencana mengahapus pjak progresif pertanahan. Tujuannya adalah untuk mendongkrak kembali industri properti yang tak kunjung bangkit.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, aturan mengenai pajak progresif ini banyak diprotes dan membuat pengusaha gerah. Oleh karena itu pemerintah ingin menghilangkan hambatan hambatan i sektor properti.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Kenaikan Harga Properti Residensial Melambat di Kuartal II-2019
&quot;Dari pengusaha ada kekhawatiran tentang pajak progresif, itu nanti dihilangkan karena istilahhnya menakutkan orang,&quot; ujarnya saat ditemui di Pondok Indah, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
&amp;nbsp;
Namun lanjut Sofyan, untuk menghapus aturan pajak progresif pihaknya harus berkoordinasi dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan. Dalam aturan tersebut nantinha para spekulan tanah bisa dikenakan pidana.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mumpung Belum Menikah, Milenial Usia 21-29 Tahun Gencar Beli Rumah
&quot;Spekulan dilarang sekarang, apalagi kalau spekulasi bisa dipidana dan transaksinya itu batal dengan hukum. Masalah UU Pertanahan tidak bisa mengatur pajak itu nanti UU Pajak,&quot; ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Properti, Hendro S  Gondokusumo menyoroti Rancangan Undang-Undang (RUU Pertanahan) yang  dinilai merisaukan pelaku usaha properti hingga investor. Ada pasal yang  paling disoroti yaitu terkait aturan pajak progresif yang dinilai belum  diatur secara jelas.

Meski demikian, Hendro mengklaim jika pemerintah baru saja  menggeluarkan aturan tersebut. Ia menekankan agar pemeritah bisa  merancang RUU Pertanahan yang lebih jelas khususnya pagi pengembang  properti dan investor.

&quot;Pemerintah takut spekulasi buat harga tanah mahal. Tapi kadang kita  kurang penjelasan, jadi investor pembeli rumah dan lain-lain ragu-ragu.  Boleh tidak membeli lebih dari satu rumah,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
