<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ibu Kota Baru Gunakan Tanah Milik Konglomerat Sukanto Tanoto?</title><description>Pemerintah tidak membeberkan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan lokasi ibu kota baru.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/18/470/2106472/ibu-kota-baru-gunakan-tanah-milik-konglomerat-sukanto-tanoto</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/18/470/2106472/ibu-kota-baru-gunakan-tanah-milik-konglomerat-sukanto-tanoto"/><item><title>Ibu Kota Baru Gunakan Tanah Milik Konglomerat Sukanto Tanoto?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/18/470/2106472/ibu-kota-baru-gunakan-tanah-milik-konglomerat-sukanto-tanoto</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/18/470/2106472/ibu-kota-baru-gunakan-tanah-milik-konglomerat-sukanto-tanoto</guid><pubDate>Rabu 18 September 2019 18:54 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/18/470/2106472/ibu-kota-baru-gunakan-tanah-milik-konglomerat-sukanto-tanoto-CfbQs16BHa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pemindahan Ibu Kota (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/18/470/2106472/ibu-kota-baru-gunakan-tanah-milik-konglomerat-sukanto-tanoto-CfbQs16BHa.jpg</image><title>Pemindahan Ibu Kota (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah tidak membeberkan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan lokasi ibu kota baru. Hal ini sekaligus untuk menjawab pertanyaan mengenai tanah yang digunakan untuk ibu kota baru.

Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia MS Hidayat mengatakan, lahan yang digunakan untuk pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur diperkirakan milik salah satu pengusaha terkaya di Indonesia yaitu Sukanto Tanoto. Pengusaha ini memiliki kekayaan bersih sebanyak USD1,4 miliar di 2019.
 
Baca juga: Pembangunan Ibu Kota Baru Akan Lebih Cepat dari BSD dan Bintaro
Hal tersebut ia dapatkan dari dua Menteri Kabinet Kerja yang menghadiri acara Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Kadin Indonesia hari ini. Meskipun begitu dirinya enggan enggan menyebutkan siapa Menteri yang dimaksud.
 
Baca juga: Demi Pindah Ibu Kota, Setengah Aset Negara di Jakarta Rp550 Triliun Siap Disewakan ke Swasta
Asal tahu saja, ada beberapa Menteri yang hadir dalam Rakornas Kadin bidang Properti pada hari ini. Pertama adalah  Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Hidayat, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan ibu kota baru itu berstatus hutan tanaman industri (HTI). Artinya, pemerintah dapat sewaktu-waktu mengambil kembali tanah tersebut.
 
Baca juga: Revisi UU KPK Bisa Awasi Proyek Pemindahan Ibu Kota
&quot;Saya baru tadi diberitahui resmi bahwa tanah itu sebagian besar tanah HTI miliknya Sukanto Tanoto. HTI yang setiap saat diambil kembali oleh pemerintah, itu tadi statement kedua menteri kepada saya,&quot; ujarnya saat ditemui di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta, Rabu (17/9/2019).

Sebagai informasi, lahan milik negara yang dapat digunakan pemerintah pusat tanpa harus mengeluarkan anggaran pembebasan lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur masih dikelola oleh tujuh perusahaan swasta.

Lahan milik negara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut  dikelola perusahaan swasta melalui izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH)  ataupun Hutan Tanam Industri (HTI). Lahan milik negara yang dikelola  tujuh perusahaan tersebut, bisa kapan saja diambil oleh negara apabila  negara membutuhkan untuk pengembangan pembangunan.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pernah memaparkan  kepindahan Ibu Kota negara tidak mengeluarkan anggaran pembebasan lahan.  Artinya, lahan untuk pemindahan Ibu Kota negara dari Jakarta ke  Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di  Kalimantan Timur yang disiapkan adalah lahan milik negara.

Berdasarkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang dikeluarkan  Kementerian Lingkungan Hidup, sekitar 164.975, 81 ha lahan negara di  wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dikelola tujuh perusahaan swasta.  Pemanfaatan lahan milik negara di wilayah Penajam Paser Utara terluas  dikelola PT ITCI Hutani Manunggal dengan 41.219,97 ha, dan 36.251,46 ha  lahan negara dikelola PT ITCI Kartika Utama.

Kemudian lahan milik negara seluas 32.439,39 hektare dikelola PT  Balikpapan Wana Lestari, 19.109,04 ha dikelola PT Belantara Subur dan  14.800,18 ha dikelola PT Fajar Surya Swadaya. Sementara, 10.457,28 ha  lahan negara dikelola PT Inhutani dan PT Greaty Sukses Abadi mengelola  10.698,16 ha.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah tidak membeberkan tanah yang akan digunakan untuk pembangunan lokasi ibu kota baru. Hal ini sekaligus untuk menjawab pertanyaan mengenai tanah yang digunakan untuk ibu kota baru.

Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia MS Hidayat mengatakan, lahan yang digunakan untuk pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur diperkirakan milik salah satu pengusaha terkaya di Indonesia yaitu Sukanto Tanoto. Pengusaha ini memiliki kekayaan bersih sebanyak USD1,4 miliar di 2019.
 
Baca juga: Pembangunan Ibu Kota Baru Akan Lebih Cepat dari BSD dan Bintaro
Hal tersebut ia dapatkan dari dua Menteri Kabinet Kerja yang menghadiri acara Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Kadin Indonesia hari ini. Meskipun begitu dirinya enggan enggan menyebutkan siapa Menteri yang dimaksud.
 
Baca juga: Demi Pindah Ibu Kota, Setengah Aset Negara di Jakarta Rp550 Triliun Siap Disewakan ke Swasta
Asal tahu saja, ada beberapa Menteri yang hadir dalam Rakornas Kadin bidang Properti pada hari ini. Pertama adalah  Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Hidayat, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan ibu kota baru itu berstatus hutan tanaman industri (HTI). Artinya, pemerintah dapat sewaktu-waktu mengambil kembali tanah tersebut.
 
Baca juga: Revisi UU KPK Bisa Awasi Proyek Pemindahan Ibu Kota
&quot;Saya baru tadi diberitahui resmi bahwa tanah itu sebagian besar tanah HTI miliknya Sukanto Tanoto. HTI yang setiap saat diambil kembali oleh pemerintah, itu tadi statement kedua menteri kepada saya,&quot; ujarnya saat ditemui di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta, Rabu (17/9/2019).

Sebagai informasi, lahan milik negara yang dapat digunakan pemerintah pusat tanpa harus mengeluarkan anggaran pembebasan lahan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur masih dikelola oleh tujuh perusahaan swasta.

Lahan milik negara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut  dikelola perusahaan swasta melalui izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH)  ataupun Hutan Tanam Industri (HTI). Lahan milik negara yang dikelola  tujuh perusahaan tersebut, bisa kapan saja diambil oleh negara apabila  negara membutuhkan untuk pengembangan pembangunan.

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pernah memaparkan  kepindahan Ibu Kota negara tidak mengeluarkan anggaran pembebasan lahan.  Artinya, lahan untuk pemindahan Ibu Kota negara dari Jakarta ke  Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di  Kalimantan Timur yang disiapkan adalah lahan milik negara.

Berdasarkan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang dikeluarkan  Kementerian Lingkungan Hidup, sekitar 164.975, 81 ha lahan negara di  wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dikelola tujuh perusahaan swasta.  Pemanfaatan lahan milik negara di wilayah Penajam Paser Utara terluas  dikelola PT ITCI Hutani Manunggal dengan 41.219,97 ha, dan 36.251,46 ha  lahan negara dikelola PT ITCI Kartika Utama.

Kemudian lahan milik negara seluas 32.439,39 hektare dikelola PT  Balikpapan Wana Lestari, 19.109,04 ha dikelola PT Belantara Subur dan  14.800,18 ha dikelola PT Fajar Surya Swadaya. Sementara, 10.457,28 ha  lahan negara dikelola PT Inhutani dan PT Greaty Sukses Abadi mengelola  10.698,16 ha.</content:encoded></item></channel></rss>
