<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Keuntungan Negara dari Kebijakan Cukai yang Konsisten</title><description>Pemerintah diminta lebih konsisten dalam mengambil kebijakan cukai.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/19/20/2106703/3-keuntungan-negara-dari-kebijakan-cukai-yang-konsisten</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/19/20/2106703/3-keuntungan-negara-dari-kebijakan-cukai-yang-konsisten"/><item><title>3 Keuntungan Negara dari Kebijakan Cukai yang Konsisten</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/19/20/2106703/3-keuntungan-negara-dari-kebijakan-cukai-yang-konsisten</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/19/20/2106703/3-keuntungan-negara-dari-kebijakan-cukai-yang-konsisten</guid><pubDate>Kamis 19 September 2019 11:03 WIB</pubDate><dc:creator>Delia Citra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/19/20/2106703/3-keuntungan-negara-dari-kebijakan-cukai-yang-konsisten-I9kgbvpQi2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">3 Keuntungan dari Cukai yang Konsisten (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/19/20/2106703/3-keuntungan-negara-dari-kebijakan-cukai-yang-konsisten-I9kgbvpQi2.jpg</image><title>3 Keuntungan dari Cukai yang Konsisten (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah diminta lebih konsisten dalam mengambil kebijakan cukai. Jika tidak, maka akan terjadi gejolak di industri contohnya keputusan tarif cukai yang naik signifikan. Tercatat, pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% yang berlaku 1 Januari 2020.
Baca Juga: Cukai Naik 23%, Gappri: Harus Setor Hampir Rp200 Triliun, Itu di Luar Nalar Kami
Akibatnya, setiap tahun terjadi kegaduhan dan tarik menarik berbagai kepentingan di industri rokok. Tarik menarik kepentingan inilah yang salah satunya berpotensi memunculkan berbagai pelanggaran hukum.

&quot;Padahal di awal tahun Pemerintah menyatakan tidak akan ada kenaikan cukai. Ini cermin inkonsistensi Pemerintah dalam membuat sebuah kebijakan,&amp;rdquo; kata pegiat Antikorupsi Danang Widoyoko dalam diskusi Weekly Forum : Menakar Peluang Penerimaan Cukai 2020 di Jakarta.
Baca Juga: Cukai Naik 23%, Estimasi Pengusaha Rokok Naik 10%
Inkonsistensi tersebut, menurut Danang, salah satunya terlihat dari perubahan PMK 146 Tahun 2017 yang direvisi menjadi PMK 156 Tahun 2018, dimana Pemerintah menghentikan sementara rencana penyederhanaan golongan tarif cukai yang seharusnya dilakukan secara bertahap sampai tahun 2021. Sayangnya, tidak jelas sampai kapan penghentian sementara itu akan dilakukan.

Danang menambahkan, pemerintah harus lebih konsisten dalam melangkah  karena setiap keputusan yang diambil akan menentukan efektivitas  penerimaan negara, masa depan dan keberlangsungan industri, serta  pengendalian konsumsi rokok.

Di antara kebijakan yang dapat ditempuh untuk mencapai tiga tujuan  tersebut di luar menaikkan tarif cukai adalah penggabungan batasan  produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
&amp;nbsp;
Jika ini dilakukan secara konsisten maka akan menciptakan tiga  keuntungan. Pertama, penerimaan negara akan optimal karena tak ada  perusahaan besar, terutama asing yang membayar cukai murah. Kedua,  tercipta persaingan usaha yang sehat di mana perusahaan besar akan  bersaing dengan sesama perusahaan besar, dan sebaliknya. Ketiga,  konsumsi rokok akan terkendali karena harganya di pasar akan naik, namun  dengan tingkat inflasi  lebih terkendali dan terprediksi.

Pakar perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)  Yustinus Prastowo menambahkan, untuk mencegah penghindaran pajak dari  pabrikan rokok asing, maka perlu dibuat aturan yang ketat.

&quot;Tax avoidance itu menghilangkan hak masyarakat lain untuk  mendapatkan  pelayanan publik yang dibiayai dari pajak. Tetapi, semua  kebijakan jangan dirumuskan tiba-tiba sehingga sering menimbulkan  guncangan di industri,&quot; paparnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah diminta lebih konsisten dalam mengambil kebijakan cukai. Jika tidak, maka akan terjadi gejolak di industri contohnya keputusan tarif cukai yang naik signifikan. Tercatat, pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% yang berlaku 1 Januari 2020.
Baca Juga: Cukai Naik 23%, Gappri: Harus Setor Hampir Rp200 Triliun, Itu di Luar Nalar Kami
Akibatnya, setiap tahun terjadi kegaduhan dan tarik menarik berbagai kepentingan di industri rokok. Tarik menarik kepentingan inilah yang salah satunya berpotensi memunculkan berbagai pelanggaran hukum.

&quot;Padahal di awal tahun Pemerintah menyatakan tidak akan ada kenaikan cukai. Ini cermin inkonsistensi Pemerintah dalam membuat sebuah kebijakan,&amp;rdquo; kata pegiat Antikorupsi Danang Widoyoko dalam diskusi Weekly Forum : Menakar Peluang Penerimaan Cukai 2020 di Jakarta.
Baca Juga: Cukai Naik 23%, Estimasi Pengusaha Rokok Naik 10%
Inkonsistensi tersebut, menurut Danang, salah satunya terlihat dari perubahan PMK 146 Tahun 2017 yang direvisi menjadi PMK 156 Tahun 2018, dimana Pemerintah menghentikan sementara rencana penyederhanaan golongan tarif cukai yang seharusnya dilakukan secara bertahap sampai tahun 2021. Sayangnya, tidak jelas sampai kapan penghentian sementara itu akan dilakukan.

Danang menambahkan, pemerintah harus lebih konsisten dalam melangkah  karena setiap keputusan yang diambil akan menentukan efektivitas  penerimaan negara, masa depan dan keberlangsungan industri, serta  pengendalian konsumsi rokok.

Di antara kebijakan yang dapat ditempuh untuk mencapai tiga tujuan  tersebut di luar menaikkan tarif cukai adalah penggabungan batasan  produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).
&amp;nbsp;
Jika ini dilakukan secara konsisten maka akan menciptakan tiga  keuntungan. Pertama, penerimaan negara akan optimal karena tak ada  perusahaan besar, terutama asing yang membayar cukai murah. Kedua,  tercipta persaingan usaha yang sehat di mana perusahaan besar akan  bersaing dengan sesama perusahaan besar, dan sebaliknya. Ketiga,  konsumsi rokok akan terkendali karena harganya di pasar akan naik, namun  dengan tingkat inflasi  lebih terkendali dan terprediksi.

Pakar perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA)  Yustinus Prastowo menambahkan, untuk mencegah penghindaran pajak dari  pabrikan rokok asing, maka perlu dibuat aturan yang ketat.

&quot;Tax avoidance itu menghilangkan hak masyarakat lain untuk  mendapatkan  pelayanan publik yang dibiayai dari pajak. Tetapi, semua  kebijakan jangan dirumuskan tiba-tiba sehingga sering menimbulkan  guncangan di industri,&quot; paparnya.</content:encoded></item></channel></rss>
