<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Reaksi Sri Mulyani soal Temuan BPK Potensi Kerugian Perjalanan Dinas Rp25 Miliar</title><description>Sri Mulyani menghargai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal adanya potensi kerugian dari perjalanan dinas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/19/20/2106717/reaksi-sri-mulyani-soal-temuan-bpk-potensi-kerugian-perjalanan-dinas-rp25-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/19/20/2106717/reaksi-sri-mulyani-soal-temuan-bpk-potensi-kerugian-perjalanan-dinas-rp25-miliar"/><item><title> Reaksi Sri Mulyani soal Temuan BPK Potensi Kerugian Perjalanan Dinas Rp25 Miliar</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/19/20/2106717/reaksi-sri-mulyani-soal-temuan-bpk-potensi-kerugian-perjalanan-dinas-rp25-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/19/20/2106717/reaksi-sri-mulyani-soal-temuan-bpk-potensi-kerugian-perjalanan-dinas-rp25-miliar</guid><pubDate>Kamis 19 September 2019 11:32 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/19/20/2106717/reaksi-sri-mulyani-soal-temuan-bpk-potensi-kerugian-perjalanan-dinas-rp25-miliar-vgrjDLz0XE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Reaksi Sri Mulyani soal Temuan BPK (Foto: Okezone.com/Arif)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/19/20/2106717/reaksi-sri-mulyani-soal-temuan-bpk-potensi-kerugian-perjalanan-dinas-rp25-miliar-vgrjDLz0XE.jpg</image><title>Reaksi Sri Mulyani soal Temuan BPK (Foto: Okezone.com/Arif)</title></images><description> 
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menghargai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal adanya potensi kerugian dari perjalanan dinas.

Tercatat. BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp25,43 miliar akibat perjalanan dinas ganda dan tidak sesuai ketentuan yang dilakukan kementerian dan lembaga (K/L).

&quot;Kita selalu menghargai apa yang dilakukan BPK dalam melaksanakan audit itu kan masuk dalam akuntabilitas,&quot; kata Sri Mulyani di ICE BSD, Kamis (19/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: BPK Temukan Potensi Kerugian Rp25,43 Miliar dari Perjalanan Dinas
Sri Mulyani mengatakan, seluruh temuan BPK hingga semester I-2019 akan memberikan informasi berharga baik di Kementerian Keuangan dan setiap K/L lainnya.

&quot;Karena kita punya kepentingan yang sama yaitu kelola keuangan negara sebaik-baiknya, dari sisi efisiensi, ketepatan, dan tanggung jawabnya sendiri. Kami akan kita lihat dan respon, seperti yang disampaikan Presiden kita harus efektifkan anggaran belanja,&quot; katanya.
&amp;nbsp;Baca Juga: BPK Temukan 14.965 Masalah Senilai Rp10,35 Triliun di IHPS I-2019

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian  negara sebesar Rp25,43 miliar akibat perjalanan dinas ganda dan tidak  sesuai ketentuan yang dilakukan kementerian dan lembaga (K/L). Hal itu  berdasarkan pemeriksaan pada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL)  dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2018.

Mengutip laporan Ihktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK  Semester I Tahun 2019, Selasa (17/9/2019), porsi terbesar adanya  perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan terjadi pada Kementerian  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT),  Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemendes PDTT berpotensi merugikan negara sebesar Rp7,55 miliar.  Terdiri dari belanja perjalanan dinas dibayarkan ganda kepada pegawai  sebesar Rp4,91 miliar, belanja perjalanan dinas berindikasi tidak riil  sebesar Rp993,56 juta, dan belanja perjalanan dinas luar negeri tidak  sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) sebesar Rp184,03 juta.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/01/18/55421/280681_medium.jpg&quot; alt=&quot;Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Menguat 14 Poin&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;</description><content:encoded> 
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menghargai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal adanya potensi kerugian dari perjalanan dinas.

Tercatat. BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp25,43 miliar akibat perjalanan dinas ganda dan tidak sesuai ketentuan yang dilakukan kementerian dan lembaga (K/L).

&quot;Kita selalu menghargai apa yang dilakukan BPK dalam melaksanakan audit itu kan masuk dalam akuntabilitas,&quot; kata Sri Mulyani di ICE BSD, Kamis (19/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: BPK Temukan Potensi Kerugian Rp25,43 Miliar dari Perjalanan Dinas
Sri Mulyani mengatakan, seluruh temuan BPK hingga semester I-2019 akan memberikan informasi berharga baik di Kementerian Keuangan dan setiap K/L lainnya.

&quot;Karena kita punya kepentingan yang sama yaitu kelola keuangan negara sebaik-baiknya, dari sisi efisiensi, ketepatan, dan tanggung jawabnya sendiri. Kami akan kita lihat dan respon, seperti yang disampaikan Presiden kita harus efektifkan anggaran belanja,&quot; katanya.
&amp;nbsp;Baca Juga: BPK Temukan 14.965 Masalah Senilai Rp10,35 Triliun di IHPS I-2019

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian  negara sebesar Rp25,43 miliar akibat perjalanan dinas ganda dan tidak  sesuai ketentuan yang dilakukan kementerian dan lembaga (K/L). Hal itu  berdasarkan pemeriksaan pada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL)  dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) tahun 2018.

Mengutip laporan Ihktisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK  Semester I Tahun 2019, Selasa (17/9/2019), porsi terbesar adanya  perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan terjadi pada Kementerian  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT),  Kementerian Pertahanan (Kemenhan), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kemendes PDTT berpotensi merugikan negara sebesar Rp7,55 miliar.  Terdiri dari belanja perjalanan dinas dibayarkan ganda kepada pegawai  sebesar Rp4,91 miliar, belanja perjalanan dinas berindikasi tidak riil  sebesar Rp993,56 juta, dan belanja perjalanan dinas luar negeri tidak  sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) sebesar Rp184,03 juta.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/01/18/55421/280681_medium.jpg&quot; alt=&quot;Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Menguat 14 Poin&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
