<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelonggaran DP Kendaraan Bermotor dan KPR Bisa Dongkrak Kredit Perbankan</title><description>Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan pelonggaran LTV/FTV untuk kredit pembiayaan properti dan kendaraan bermotor.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/19/20/2106905/pelonggaran-dp-kendaraan-bermotor-dan-kpr-bisa-dongkrak-kredit-perbankan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/19/20/2106905/pelonggaran-dp-kendaraan-bermotor-dan-kpr-bisa-dongkrak-kredit-perbankan"/><item><title>Pelonggaran DP Kendaraan Bermotor dan KPR Bisa Dongkrak Kredit Perbankan</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/19/20/2106905/pelonggaran-dp-kendaraan-bermotor-dan-kpr-bisa-dongkrak-kredit-perbankan</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/19/20/2106905/pelonggaran-dp-kendaraan-bermotor-dan-kpr-bisa-dongkrak-kredit-perbankan</guid><pubDate>Kamis 19 September 2019 17:12 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/19/20/2106905/pelonggaran-dp-kendaraan-bermotor-dan-kpr-bisa-dongkrak-kredit-perbankan-9CH3Gntnx8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Akuntan (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/19/20/2106905/pelonggaran-dp-kendaraan-bermotor-dan-kpr-bisa-dongkrak-kredit-perbankan-9CH3Gntnx8.jpg</image><title>Akuntan (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan pelonggaran loan to value atau finance to value (LTV/FTV) untuk kredit pembiayaan properti dan kendaraan bermotor. Aturan ini akan mulai berlaku mulai 2 Desember 2019 mendatang.

Pelonggaran rasio LTV/FTV untuk pembiayaan properti dilonggarkan menjadi 5%. Sedangkan untuk kendaraan bermotor pada kisaran 5 hingga 10%.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mulai 2 Desember, DP KPR dan Kendaraan Kian Murah
Tak hanya itu, khusus kendaraan bermoto yang berwawasan lingkungan keringan uang muka menjadi hanya 5% saja. Selain kendaraan bermotor, BI juga memberikan tambahan keringan rasio LTV dan FTV untuk kredit atau pembiayaan properti.
&amp;nbsp;
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan pelonggaran LTV ataupun uang muka untuk kendaraan bermotor dan properti bertujuan untuk menumbuhkan kredit perbankan. Khususnya dalam pembiayaan bermotor baik dari sisi suplaynya maupun demand.
 
&amp;nbsp;Baca juga: DP Rumah 0% Mulai Berlaku, Jangan Lupa Perhatikan Ini
Perry menambahkan, kebijakan ini juga nantinya hanya berlaku bagi bank yang memiliki kredit macet (NPL) di bawah 5%. Sehingga dikeluarkannya kebijakan ini masih mendasarkan asas-asas prudensial.

&quot;Dan uang muka kredit kendaraan dan properti itu akan menumbuhkan kredit ataupun pembiayaan bermotor dari sisi suplay dan deman,&quot; ujarnya dalam acara konferensi pers di Komplek Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Selain LTV, 'Vitamin' Apa yang Bisa Dongkrak Sektor Properti?
Selain dikeluarkannya kebijakan pelonggaran, Bank Indonesia juga melakukan penguatan kebijakan sistem pembayaran dan pendalaman pasar keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi. Disis lain, BI juga memperkuat strategi operasi moneter untuk mendukung upaya menjaga kecukupan likuiditas dan meningkatkan efisiensi pasar uang sehingga memperkuat transmisi bauran kebijakan yang akomodatif.
Instrumen operasi moneter pasar terbuka (OPT) diseragamkan melalui  implementasi reverse repo Surat Berharga Negara (RR SBN) untuk semua  tenor mulai 7 hari sampai dengan 12 bulan, termasuk melaksanakan lelang  RR SBN tenor 12 bulan menggantikan SBI tenor 12 bulan, terhitung mulai 4  Oktober 2019.

&amp;ldquo;Ke depan, Bank Indonesia akan melanjutkan bauran kebijakan yang  akomodatif sejalan dengan rendahnya perkiraan inflasi, terjaganya  stabilitas eksternal, dan perlunya terus mendorong momentum pertumbuhan  ekonomi,&amp;rdquo; ucapnya.

Menurut Perry,  koordinasi Bank Indonesia dengan pemerintah dan  otoritas terkait akan terus diperkuat. Sebab penguatan sinergi ini perlu  dilakukan untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong permintaan  domestik, serta meningkatkan ekspor, pariwisata, dan aliran masuk modal  asing, termasuk Penanaman Modal Asing (PMA).

&quot;Kalo itu naik investasi naik, pertumbuhan naik dan semuanya kita  akan senang. Bisa mengantisipasi kalau Trade war berkepanjangan.  Indonesia bersukur momentum pertumbuhannya terjaga,&quot; jelasnya</description><content:encoded>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan pelonggaran loan to value atau finance to value (LTV/FTV) untuk kredit pembiayaan properti dan kendaraan bermotor. Aturan ini akan mulai berlaku mulai 2 Desember 2019 mendatang.

Pelonggaran rasio LTV/FTV untuk pembiayaan properti dilonggarkan menjadi 5%. Sedangkan untuk kendaraan bermotor pada kisaran 5 hingga 10%.
 
&amp;nbsp;Baca juga: Mulai 2 Desember, DP KPR dan Kendaraan Kian Murah
Tak hanya itu, khusus kendaraan bermoto yang berwawasan lingkungan keringan uang muka menjadi hanya 5% saja. Selain kendaraan bermotor, BI juga memberikan tambahan keringan rasio LTV dan FTV untuk kredit atau pembiayaan properti.
&amp;nbsp;
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan pelonggaran LTV ataupun uang muka untuk kendaraan bermotor dan properti bertujuan untuk menumbuhkan kredit perbankan. Khususnya dalam pembiayaan bermotor baik dari sisi suplaynya maupun demand.
 
&amp;nbsp;Baca juga: DP Rumah 0% Mulai Berlaku, Jangan Lupa Perhatikan Ini
Perry menambahkan, kebijakan ini juga nantinya hanya berlaku bagi bank yang memiliki kredit macet (NPL) di bawah 5%. Sehingga dikeluarkannya kebijakan ini masih mendasarkan asas-asas prudensial.

&quot;Dan uang muka kredit kendaraan dan properti itu akan menumbuhkan kredit ataupun pembiayaan bermotor dari sisi suplay dan deman,&quot; ujarnya dalam acara konferensi pers di Komplek Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
 
&amp;nbsp;Baca juga: Selain LTV, 'Vitamin' Apa yang Bisa Dongkrak Sektor Properti?
Selain dikeluarkannya kebijakan pelonggaran, Bank Indonesia juga melakukan penguatan kebijakan sistem pembayaran dan pendalaman pasar keuangan guna mendukung pertumbuhan ekonomi. Disis lain, BI juga memperkuat strategi operasi moneter untuk mendukung upaya menjaga kecukupan likuiditas dan meningkatkan efisiensi pasar uang sehingga memperkuat transmisi bauran kebijakan yang akomodatif.
Instrumen operasi moneter pasar terbuka (OPT) diseragamkan melalui  implementasi reverse repo Surat Berharga Negara (RR SBN) untuk semua  tenor mulai 7 hari sampai dengan 12 bulan, termasuk melaksanakan lelang  RR SBN tenor 12 bulan menggantikan SBI tenor 12 bulan, terhitung mulai 4  Oktober 2019.

&amp;ldquo;Ke depan, Bank Indonesia akan melanjutkan bauran kebijakan yang  akomodatif sejalan dengan rendahnya perkiraan inflasi, terjaganya  stabilitas eksternal, dan perlunya terus mendorong momentum pertumbuhan  ekonomi,&amp;rdquo; ucapnya.

Menurut Perry,  koordinasi Bank Indonesia dengan pemerintah dan  otoritas terkait akan terus diperkuat. Sebab penguatan sinergi ini perlu  dilakukan untuk mempertahankan stabilitas ekonomi, mendorong permintaan  domestik, serta meningkatkan ekspor, pariwisata, dan aliran masuk modal  asing, termasuk Penanaman Modal Asing (PMA).

&quot;Kalo itu naik investasi naik, pertumbuhan naik dan semuanya kita  akan senang. Bisa mengantisipasi kalau Trade war berkepanjangan.  Indonesia bersukur momentum pertumbuhannya terjaga,&quot; jelasnya</content:encoded></item></channel></rss>
