<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>      UU Pelayaran Akan Direvisi, Pengusaha Tolak Asas Cabotage Diutak-atik</title><description>Pengusaha pelayaran menegaskan tidak ada satu pun pelaku usaha yang mengajukan untuk dilakukan revisi Undang-Undang Pelayaran.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/19/320/2106672/uu-pelayaran-akan-direvisi-pengusaha-tolak-asas-cabotage-diutak-atik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/19/320/2106672/uu-pelayaran-akan-direvisi-pengusaha-tolak-asas-cabotage-diutak-atik"/><item><title>      UU Pelayaran Akan Direvisi, Pengusaha Tolak Asas Cabotage Diutak-atik</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/19/320/2106672/uu-pelayaran-akan-direvisi-pengusaha-tolak-asas-cabotage-diutak-atik</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/19/320/2106672/uu-pelayaran-akan-direvisi-pengusaha-tolak-asas-cabotage-diutak-atik</guid><pubDate>Kamis 19 September 2019 09:50 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/19/320/2106672/uu-pelayaran-akan-direvisi-pengusaha-tolak-asas-cabotage-diutak-atik-RngnplpeHd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">INSA soal Wacana Revisi UU Pelayaran (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/19/320/2106672/uu-pelayaran-akan-direvisi-pengusaha-tolak-asas-cabotage-diutak-atik-RngnplpeHd.jpg</image><title>INSA soal Wacana Revisi UU Pelayaran (Foto: Shutterstock)</title></images><description>LABUAN BAJO - Pengusaha pelayaran yang tergabung di Indonesian National Shipowners Association (INSA) menegaskan tidak ada satu pun pelaku usaha yang mengajukan untuk dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terutama rencana penghilangan asas cabotage .
&amp;nbsp; Baca Juga: Wacana Revisi UU Pelayaran, Begini Respons Pengusaha Kapal
Menurut Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto, revisi UU Pelayaran utamanya soal relaksasi asas cabotage dengan peningkatan peran armada dari luar Indonesia dinilai kurang tepat. Sebab, sampai saat ini pelayaran RI mampu memenuhi kebutuhan pelayarannya.
Pada 2017, armada pelayaran nasional mencapai 23.823 atau melonjak dari sejak awal diterapkannya asas cabotage pada 2005 yang hanya berkisar 6.041 armada. Hingga 2019, tercatat jumlahnya sudah lebih dari 25.000 unit.
&amp;nbsp;Baca Juga: Terkuak! Laut di Indonesia Dipenuhi Kapal Asing Sebelum Ada Asas Cabotage
Dengan kekuatan armada yang cukup besar, pelayaran nasional juga telah mampu melayani seluruh pendistribusian kargo domestik. Seluruh distribusi kargo domestik sudah terlayani oleh kapal nasional dari total kargo sekitar 965 juta ton pada 2017 untuk seluruh wilayah Indonesia.

&quot;Artinya kita mampu dan tidak perlu investor dari luar untuk bangun pelayaran kita,&quot; ujarnya dalam Simposium Women Maritime in Indonesia, NTT, Kamis (19/9/2019.
&amp;nbsp;Lagian, kata Carmelita, asas cabotage mengedepankan kedaulatan  negara. Di mana ditegaskan soal angkutan laut dalam negeri menggunakan  kapal berbendera merah putih, dan diawaki oleh awak berkebangsaan  Indonesia.

Selain itu, revisi UU Pelayaran juga tidak perlu dilakukan, sebab  segala aturannya baru dijalankan oleh pelaku usaha. Di samping itu,  tidak ada satupun pengusaha yang meminta revisi tersebut.

&quot;Ini pasti ada kepentingan, siapa dia yang mau revisi? UU itu kan  baru 10 tahun. UU Penerbangan yang sudah 20 tahun tidak direvisi, kenapa  pelayaran perlu direvisi. Dari kami (pengusaha) tidak ada kok, kenapa  orang lain ingin mengajukan revisi,&quot; tuturnya.

Asas cabotage juga berperan dalam mendorong pertumbuhan sektor  terkait pelayaran nasional lainnya. Sedikitnya, terdapat 18 cluster  bisnis terkait pelayaran nasional yang terdampak positif dari tumbuh  kembangnya armada pelayaran nasional, misalnya galangan kapal, asuransi  kapal, hingga sektor sekolah SDM pelaut.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>LABUAN BAJO - Pengusaha pelayaran yang tergabung di Indonesian National Shipowners Association (INSA) menegaskan tidak ada satu pun pelaku usaha yang mengajukan untuk dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran terutama rencana penghilangan asas cabotage .
&amp;nbsp; Baca Juga: Wacana Revisi UU Pelayaran, Begini Respons Pengusaha Kapal
Menurut Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto, revisi UU Pelayaran utamanya soal relaksasi asas cabotage dengan peningkatan peran armada dari luar Indonesia dinilai kurang tepat. Sebab, sampai saat ini pelayaran RI mampu memenuhi kebutuhan pelayarannya.
Pada 2017, armada pelayaran nasional mencapai 23.823 atau melonjak dari sejak awal diterapkannya asas cabotage pada 2005 yang hanya berkisar 6.041 armada. Hingga 2019, tercatat jumlahnya sudah lebih dari 25.000 unit.
&amp;nbsp;Baca Juga: Terkuak! Laut di Indonesia Dipenuhi Kapal Asing Sebelum Ada Asas Cabotage
Dengan kekuatan armada yang cukup besar, pelayaran nasional juga telah mampu melayani seluruh pendistribusian kargo domestik. Seluruh distribusi kargo domestik sudah terlayani oleh kapal nasional dari total kargo sekitar 965 juta ton pada 2017 untuk seluruh wilayah Indonesia.

&quot;Artinya kita mampu dan tidak perlu investor dari luar untuk bangun pelayaran kita,&quot; ujarnya dalam Simposium Women Maritime in Indonesia, NTT, Kamis (19/9/2019.
&amp;nbsp;Lagian, kata Carmelita, asas cabotage mengedepankan kedaulatan  negara. Di mana ditegaskan soal angkutan laut dalam negeri menggunakan  kapal berbendera merah putih, dan diawaki oleh awak berkebangsaan  Indonesia.

Selain itu, revisi UU Pelayaran juga tidak perlu dilakukan, sebab  segala aturannya baru dijalankan oleh pelaku usaha. Di samping itu,  tidak ada satupun pengusaha yang meminta revisi tersebut.

&quot;Ini pasti ada kepentingan, siapa dia yang mau revisi? UU itu kan  baru 10 tahun. UU Penerbangan yang sudah 20 tahun tidak direvisi, kenapa  pelayaran perlu direvisi. Dari kami (pengusaha) tidak ada kok, kenapa  orang lain ingin mengajukan revisi,&quot; tuturnya.

Asas cabotage juga berperan dalam mendorong pertumbuhan sektor  terkait pelayaran nasional lainnya. Sedikitnya, terdapat 18 cluster  bisnis terkait pelayaran nasional yang terdampak positif dari tumbuh  kembangnya armada pelayaran nasional, misalnya galangan kapal, asuransi  kapal, hingga sektor sekolah SDM pelaut.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
