<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Kementerian PUPR Serahkan Aset Perumahan Senilai Rp1,02 Triliun</title><description>PUPR melakukan serah terima aset Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp1,026 triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/19/470/2106738/kementerian-pupr-serahkan-aset-perumahan-senilai-rp1-02-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/19/470/2106738/kementerian-pupr-serahkan-aset-perumahan-senilai-rp1-02-triliun"/><item><title>   Kementerian PUPR Serahkan Aset Perumahan Senilai Rp1,02 Triliun</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/19/470/2106738/kementerian-pupr-serahkan-aset-perumahan-senilai-rp1-02-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/19/470/2106738/kementerian-pupr-serahkan-aset-perumahan-senilai-rp1-02-triliun</guid><pubDate>Kamis 19 September 2019 12:07 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/19/470/2106738/kementerian-pupr-serahkan-aset-perumahan-senilai-rp1-02-triliun-lceVxIkBBm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">PUPR Serahkan Aset Perumahan Rp1,026 Triliun (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/19/470/2106738/kementerian-pupr-serahkan-aset-perumahan-senilai-rp1-02-triliun-lceVxIkBBm.jpg</image><title>PUPR Serahkan Aset Perumahan Rp1,026 Triliun (Foto: Okezone.com)</title></images><description> 
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktur Jenderal Perumahan Perumahan melakukan serah terima aset Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp1,026 triliun.

Aset BMN tersebut diserahterimakan kepada pemerintah daerah, lembaga perguruan tinggi, dan yayasan pondok pesantren berupa rumah susun (Rusun) dan rumah khusus (Rusus) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
&amp;nbsp;Baca Juga: Fakta-Fakta Pengelolaan Aset Negara demi Dongkrak Ekonomi
Dalam kegiatan itu dihadiri Sekretaris Kementerian PUPR Anita Firmanti, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dan sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR.

Sekjen Kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan, pengelolaan BMN merupakan salah satu amanah konstitusi, yang memerlukan pengawasan dan pengendalian. Dan terlaksananya praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

&quot;Jadi, pengelolaan BMN melalui serah terima aset BMN merupakan wujud pertanggungjawaban kami dalam rangka optimalisasi aset-aset yang dimiliki,&quot; ujar dia di Kantornya, Kamis (19/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Aset Negara di Sektor Hulu Migas Capai Rp490 Triliun
Dia menuturkan sebagian besar produk pembangunan Kementerian PUPR  adalah produk pembangunan yang harus diserahterimakan kepada pihak  penerima bantuan dalam rangka pemanfaatan BMN yang optimal, terarah,  adil, dan akuntabel.

&quot;Saya mendorong seluruh Unit Organisasi yang berada dalam Kementerian  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk terus berupaya mewujudkan  tata kelola penanganan aset BMN yang efisien, efektif, dan tertib  administrasi serta berusaha keras mempercepat proses serah terimanya,&quot;  ungkap dia.
&amp;nbsp;
Dia menambahkan pengelolaan Aset BMN ini, merupakan tanggung jawab  bersama antara para pihak yang terlibat didalamnya yakni pihak pemberi  bantuan dalam hal ini Kementerian PUPR dan pihak penerima bantuan yang  meliputi Pemerintah Daerah, Kementerian/ Lembaga, Lembaga Perguruan  Tinggi, dan Yayasan.

&quot;Oleh karena itu, koordinasi sinergis antara kedua belah pihak sangat  diperlukan dalam rangka percepatan proses serah terima barang milik  negara tersebut,&quot; katanya.

</description><content:encoded> 
JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktur Jenderal Perumahan Perumahan melakukan serah terima aset Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp1,026 triliun.

Aset BMN tersebut diserahterimakan kepada pemerintah daerah, lembaga perguruan tinggi, dan yayasan pondok pesantren berupa rumah susun (Rusun) dan rumah khusus (Rusus) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
&amp;nbsp;Baca Juga: Fakta-Fakta Pengelolaan Aset Negara demi Dongkrak Ekonomi
Dalam kegiatan itu dihadiri Sekretaris Kementerian PUPR Anita Firmanti, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dan sejumlah pejabat di lingkungan Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR.

Sekjen Kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan, pengelolaan BMN merupakan salah satu amanah konstitusi, yang memerlukan pengawasan dan pengendalian. Dan terlaksananya praktik tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

&quot;Jadi, pengelolaan BMN melalui serah terima aset BMN merupakan wujud pertanggungjawaban kami dalam rangka optimalisasi aset-aset yang dimiliki,&quot; ujar dia di Kantornya, Kamis (19/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Aset Negara di Sektor Hulu Migas Capai Rp490 Triliun
Dia menuturkan sebagian besar produk pembangunan Kementerian PUPR  adalah produk pembangunan yang harus diserahterimakan kepada pihak  penerima bantuan dalam rangka pemanfaatan BMN yang optimal, terarah,  adil, dan akuntabel.

&quot;Saya mendorong seluruh Unit Organisasi yang berada dalam Kementerian  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk terus berupaya mewujudkan  tata kelola penanganan aset BMN yang efisien, efektif, dan tertib  administrasi serta berusaha keras mempercepat proses serah terimanya,&quot;  ungkap dia.
&amp;nbsp;
Dia menambahkan pengelolaan Aset BMN ini, merupakan tanggung jawab  bersama antara para pihak yang terlibat didalamnya yakni pihak pemberi  bantuan dalam hal ini Kementerian PUPR dan pihak penerima bantuan yang  meliputi Pemerintah Daerah, Kementerian/ Lembaga, Lembaga Perguruan  Tinggi, dan Yayasan.

&quot;Oleh karena itu, koordinasi sinergis antara kedua belah pihak sangat  diperlukan dalam rangka percepatan proses serah terima barang milik  negara tersebut,&quot; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
