<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan BI Longgarkan Pembiayaan Sektor Properti Sebesar 5%</title><description>Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan pembiayaan loan to value (LTV) maupun financing to value (FTV) kredit properti sebesar 5%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/20/470/2107223/alasan-bi-longgarkan-pembiayaan-sektor-properti-sebesar-5</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/20/470/2107223/alasan-bi-longgarkan-pembiayaan-sektor-properti-sebesar-5"/><item><title>Alasan BI Longgarkan Pembiayaan Sektor Properti Sebesar 5%</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/20/470/2107223/alasan-bi-longgarkan-pembiayaan-sektor-properti-sebesar-5</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/20/470/2107223/alasan-bi-longgarkan-pembiayaan-sektor-properti-sebesar-5</guid><pubDate>Jum'at 20 September 2019 13:41 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/20/470/2107223/alasan-bi-longgarkan-pembiayaan-sektor-properti-sebesar-5-1bllzbLjlw.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung menjelaskan pelonggaran LTV dan FTV (Foto: Okezone.com/Taufik Fajar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/20/470/2107223/alasan-bi-longgarkan-pembiayaan-sektor-properti-sebesar-5-1bllzbLjlw.jpeg</image><title>Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung menjelaskan pelonggaran LTV dan FTV (Foto: Okezone.com/Taufik Fajar)</title></images><description>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan pembiayaan loan to value (LTV) maupun financing to value (FTV) kredit properti sebesar 5%, sehingga uang muka (down payment/DP) yang harus dibayarkan pembeli menjadi lebih kecil. Aturan baru ini pun akan mulai berlaku pada 2 Desember 2019 mendatang.&amp;nbsp;
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung mengatakan, relaksasi tersebut untuk mendorong angka permintaan di sektor properti. Lantaran, calon pembeli dapat membeli properti dengan uang muka yang lebih rendah.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/01/06/55205/279358_medium.jpg&quot; alt=&quot;Penjualan Properti Belum Akan Tumbuh Signifikan di 2019 &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Relaksasi ini hanya berlaku untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya saja. Lantaran, pembelian rumah pertama sudah lebih dahulu dilakukan pelonggaran oleh BI, dengan membebaskan besaran LTV oleh bank.
&quot;Jadi kepemilikan rumah pertama kan tidak diatur. Bank terserah mau LTV-nya berapa. Artinya uang muka terserah bank, nasabah harus menyediakan berapa,&quot; ujar dia di Gedung BI, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Kemudian, lanjut dia dengan aturan ini, besaran LTV properti pun disesuaikan dengan tipe dari properti yang akan dibeli. Sehingga secara garis besar, seperti khusus untuk pembelian rumah kedua dengan tipe 21-70 dan ruko dapat dilakukan dengan uang muka pada rentang 5%-15%, dari sebelumnya dikenakan 10%-20%.
Baca Juga: Pelonggaran DP Kendaraan Bermotor dan KPR Bisa Dongkrak Kredit PerbankanSedangkan pada pembelian rumah ketiga dan seterusnya untuk dengan  tipe 21-70 dan ruko dikenakan uang muka 25%, dari sebelumnya 30%.
&quot;Kami berharap relaksasi ini akan lebih efektif dibandingkan dengan  yang dilakukan pada tahun lalu. Karena, relaksasi ini diikuti dengan  pemangkasan suku bunga acuan BI yang sudah dilakukan tiga kali  berturut-turut ke level 5,25%,&quot; tuturnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/01/06/55205/279359_medium.jpg&quot; alt=&quot;Penjualan Properti Belum Akan Tumbuh Signifikan di 2019 &quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Dia menambahkan, pertumbuhan sektor properti beberapa tahun  kebelakang stagnan di level kisaran 3,5%. Maka itu, dengan adanya  dorongan kebijakan moneter dan makro prudensial ini diharapkan mampu  mempercepat pertumbuhan sektor properti.
&quot;Kalau ditambah kebijakan-kebijakan di sisi fiskalnya, atau  pemerintah baik pusat dan daerah. Pasti akan lebih efektif,&quot; pungkas  dia.
Baca Juga: Mulai 2 Desember, DP KPR dan Kendaraan Kian Murah</description><content:encoded>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan pembiayaan loan to value (LTV) maupun financing to value (FTV) kredit properti sebesar 5%, sehingga uang muka (down payment/DP) yang harus dibayarkan pembeli menjadi lebih kecil. Aturan baru ini pun akan mulai berlaku pada 2 Desember 2019 mendatang.&amp;nbsp;
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung mengatakan, relaksasi tersebut untuk mendorong angka permintaan di sektor properti. Lantaran, calon pembeli dapat membeli properti dengan uang muka yang lebih rendah.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/01/06/55205/279358_medium.jpg&quot; alt=&quot;Penjualan Properti Belum Akan Tumbuh Signifikan di 2019 &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Relaksasi ini hanya berlaku untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya saja. Lantaran, pembelian rumah pertama sudah lebih dahulu dilakukan pelonggaran oleh BI, dengan membebaskan besaran LTV oleh bank.
&quot;Jadi kepemilikan rumah pertama kan tidak diatur. Bank terserah mau LTV-nya berapa. Artinya uang muka terserah bank, nasabah harus menyediakan berapa,&quot; ujar dia di Gedung BI, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Kemudian, lanjut dia dengan aturan ini, besaran LTV properti pun disesuaikan dengan tipe dari properti yang akan dibeli. Sehingga secara garis besar, seperti khusus untuk pembelian rumah kedua dengan tipe 21-70 dan ruko dapat dilakukan dengan uang muka pada rentang 5%-15%, dari sebelumnya dikenakan 10%-20%.
Baca Juga: Pelonggaran DP Kendaraan Bermotor dan KPR Bisa Dongkrak Kredit PerbankanSedangkan pada pembelian rumah ketiga dan seterusnya untuk dengan  tipe 21-70 dan ruko dikenakan uang muka 25%, dari sebelumnya 30%.
&quot;Kami berharap relaksasi ini akan lebih efektif dibandingkan dengan  yang dilakukan pada tahun lalu. Karena, relaksasi ini diikuti dengan  pemangkasan suku bunga acuan BI yang sudah dilakukan tiga kali  berturut-turut ke level 5,25%,&quot; tuturnya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/01/06/55205/279359_medium.jpg&quot; alt=&quot;Penjualan Properti Belum Akan Tumbuh Signifikan di 2019 &quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Dia menambahkan, pertumbuhan sektor properti beberapa tahun  kebelakang stagnan di level kisaran 3,5%. Maka itu, dengan adanya  dorongan kebijakan moneter dan makro prudensial ini diharapkan mampu  mempercepat pertumbuhan sektor properti.
&quot;Kalau ditambah kebijakan-kebijakan di sisi fiskalnya, atau  pemerintah baik pusat dan daerah. Pasti akan lebih efektif,&quot; pungkas  dia.
Baca Juga: Mulai 2 Desember, DP KPR dan Kendaraan Kian Murah</content:encoded></item></channel></rss>
