<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BI Longgarkan LTV, DP Pembelian Rumah Kedua Jadi Lebih Rendah</title><description>Bank Indonesia (BI) melonggarkan melonggarkan aturan pembiayaan loan to value (LTV) kredit properti sebesar 5%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/20/470/2107425/bi-longgarkan-ltv-dp-pembelian-rumah-kedua-jadi-lebih-rendah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/20/470/2107425/bi-longgarkan-ltv-dp-pembelian-rumah-kedua-jadi-lebih-rendah"/><item><title>BI Longgarkan LTV, DP Pembelian Rumah Kedua Jadi Lebih Rendah</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/20/470/2107425/bi-longgarkan-ltv-dp-pembelian-rumah-kedua-jadi-lebih-rendah</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/20/470/2107425/bi-longgarkan-ltv-dp-pembelian-rumah-kedua-jadi-lebih-rendah</guid><pubDate>Jum'at 20 September 2019 19:14 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/20/470/2107425/bi-longgarkan-ltv-dp-pembelian-rumah-kedua-jadi-lebih-rendah-mbuRSiP9Cp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Pembangunan Rumah (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/20/470/2107425/bi-longgarkan-ltv-dp-pembelian-rumah-kedua-jadi-lebih-rendah-mbuRSiP9Cp.jpg</image><title>Ilustrasi Pembangunan Rumah (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melonggarkan melonggarkan aturan pembiayaan loan to value (LTV) kredit properti sebesar 5%. Kebijakan ini berlaku untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya.
Dengan demikian, beasaran uang muka (down payment/DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi lebih rendah. Pelonggaran itu diyakini akan mendongrak penjualan properti.
Kebijakan baru ini akan mulai berlaku pada 2 Desember 2019 mendatang. Sehingga nantinya, untuk pembelian rumah kedua dengan tipe 21-70 DP yang dibayarkan menjadi berkisar 5%-15%, dari sebelumnya 10%-20%.
Untuk pembelian kedua rumah diatas tipe 70 maka DP-nya menjadi berkisar 10%-25%, dari sebelumnya 15%-30%.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/01/06/55205/279361_medium.jpg&quot; alt=&quot;Penjualan Properti Belum Akan Tumbuh Signifikan di 2019 &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Kemudian untuk pembelian rumah ketiga dan seterusnya pada tipe 21-70, DP yang dikenakan menjadi 25%, dari sebelumnya 30%. Sedangkan untuk pembelian ketiga seterusnya rumah diatas tipe 70, DP-nya menjadi berkisar 30%-35%, dari sebelumnya 35%-40%.
&quot;Jadi, pelonggaran itu akan menggairahkan sektor properti karena calon pembeli bisa membeli properti dengan DP yang lebih rendah,&quot;  ujar Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung di Gedung BI, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Baca Juga: Alasan BI Longgarkan Pembiayaan Sektor Properti Sebesar 5%Menurut dia, pertumbuhan sektor properti beberapa tahun kebelakang  stagnan di level kisaran 3,5%. Oleh karena itu, dengan adanya dorongan  kebijakan moneter dan makroprudensial diharapkan mampu mempercepat  pertumbuhan sektor properti.
Sebab, bersamaan dengan pelonggaran LTV, BI juga mengeluarkan  kebijakan moneter dengan memangkas suku bunga acuan sebesar 25 bps,  menjadi 5,25%.
&quot;Kami berharap, dengan suku bunga rendah, mendorong masyarakat untuk  melakukan pengkreditan dan juga mendorong sektor perumahan,&quot; katanya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/01/06/55205/279359_medium.jpg&quot; alt=&quot;Penjualan Properti Belum Akan Tumbuh Signifikan di 2019 &quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Dia menambahkan, pelonggaran LTV ini tidak akan berdampak signifikan  terhadap peningkatan kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) pada  bank-bank.
&quot;Karena kami sudah melakukan bauran kebijakan ini dengan penuh kehati-hatian,&quot; katanya.
Baca Juga: Uang Muka KPR Turun, Pembelian Rumah Bisa Langsung Meroket? </description><content:encoded>JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melonggarkan melonggarkan aturan pembiayaan loan to value (LTV) kredit properti sebesar 5%. Kebijakan ini berlaku untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya.
Dengan demikian, beasaran uang muka (down payment/DP) untuk kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi lebih rendah. Pelonggaran itu diyakini akan mendongrak penjualan properti.
Kebijakan baru ini akan mulai berlaku pada 2 Desember 2019 mendatang. Sehingga nantinya, untuk pembelian rumah kedua dengan tipe 21-70 DP yang dibayarkan menjadi berkisar 5%-15%, dari sebelumnya 10%-20%.
Untuk pembelian kedua rumah diatas tipe 70 maka DP-nya menjadi berkisar 10%-25%, dari sebelumnya 15%-30%.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/01/06/55205/279361_medium.jpg&quot; alt=&quot;Penjualan Properti Belum Akan Tumbuh Signifikan di 2019 &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Kemudian untuk pembelian rumah ketiga dan seterusnya pada tipe 21-70, DP yang dikenakan menjadi 25%, dari sebelumnya 30%. Sedangkan untuk pembelian ketiga seterusnya rumah diatas tipe 70, DP-nya menjadi berkisar 30%-35%, dari sebelumnya 35%-40%.
&quot;Jadi, pelonggaran itu akan menggairahkan sektor properti karena calon pembeli bisa membeli properti dengan DP yang lebih rendah,&quot;  ujar Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung di Gedung BI, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Baca Juga: Alasan BI Longgarkan Pembiayaan Sektor Properti Sebesar 5%Menurut dia, pertumbuhan sektor properti beberapa tahun kebelakang  stagnan di level kisaran 3,5%. Oleh karena itu, dengan adanya dorongan  kebijakan moneter dan makroprudensial diharapkan mampu mempercepat  pertumbuhan sektor properti.
Sebab, bersamaan dengan pelonggaran LTV, BI juga mengeluarkan  kebijakan moneter dengan memangkas suku bunga acuan sebesar 25 bps,  menjadi 5,25%.
&quot;Kami berharap, dengan suku bunga rendah, mendorong masyarakat untuk  melakukan pengkreditan dan juga mendorong sektor perumahan,&quot; katanya.
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/01/06/55205/279359_medium.jpg&quot; alt=&quot;Penjualan Properti Belum Akan Tumbuh Signifikan di 2019 &quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Dia menambahkan, pelonggaran LTV ini tidak akan berdampak signifikan  terhadap peningkatan kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) pada  bank-bank.
&quot;Karena kami sudah melakukan bauran kebijakan ini dengan penuh kehati-hatian,&quot; katanya.
Baca Juga: Uang Muka KPR Turun, Pembelian Rumah Bisa Langsung Meroket? </content:encoded></item></channel></rss>
