<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini Loh Proses Go Public   </title><description>Menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperkuat citra perusahaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/21/278/2107139/ini-loh-proses-go-public</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/21/278/2107139/ini-loh-proses-go-public"/><item><title>Ini Loh Proses Go Public   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/21/278/2107139/ini-loh-proses-go-public</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/21/278/2107139/ini-loh-proses-go-public</guid><pubDate>Sabtu 21 September 2019 10:01 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/20/278/2107139/ini-loh-proses-go-public-dEXY2SAcE3.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Proses Go Public (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/20/278/2107139/ini-loh-proses-go-public-dEXY2SAcE3.jpg</image><title>Proses Go Public (Foto: Shutterstock)</title></images><description>
JAKARTA &amp;ndash; Menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperkuat citra perusahaan. Karena, tidak sembarangan perusahaan bisa masuk lantai bursa. Perusahaan harus memenuhi persyaratan good corporate governance (GCG) dan mengikuti tahapan go public.

Apa itu go public? Initial Public Offering (IPO) atau disebut dengan istilah Go Public adalah salah satu strategi bagi perusahaan untuk mengembangkan usaha, melakukan ekspansi atau memperkuat pemodalan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Keterbukaan Informasi Perusahaan Tercatat
Perusahaan akan memperoleh dana hasil IPO atau penawaran saham perdana dari publik atau masyarakat. Perusahaan yang sudah melakukan IPO dan mencatatkan saham di BEI disebut Perusahaan Tercatat.

Sebelum melakukan IPO, perusahaan harus mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka go public. Setelah mendapat persetujuan, perusahaan akan menunjuk penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang terdaftar di Otoritas Jasa Kenuangan (OJK) untuk membantu proses go public.
&amp;nbsp;Baca Juga: Kemudahan Perusahaan dengan Aset Skala Kecil dan Menengah untuk Melantai di Bursa
Penjamin Emisi (Underwriter) membantu perusahaan dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain membantu menawarkan saham perusahaan ke sejumlah investor, membantu perusahaan dalam menyiapkan berbagai dokumen, membantu melakukan penyusunan prospektus, serta menunjuk sejumlah perusahaan efek sebagai agen penjual saham perdana perusahaan. Underwriter juga memberikan penjaminan pembelian atas penerbitan saham perusahaan.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/07/08/57972/295791_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pekan Kedua Bulan Juli, IHSG Merosot 0,19 Persen &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Selanjutnya, perusahaan menyiapkan laporan keuangan perusahaan yang  telah diaudit oleh auditor external. Jika diperlukan, perusahaan  menunjuk profesi Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap  perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut. Namun  tidak semua proses IPO menggunakan Jasa Penilai.

Perusahaan juga melibatkan konsultan hukum Pasar Modal untuk  memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion). Notaris juga  diperlukan untuk membuat akta-akta perubahan anggaran dasar, akta  perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum, dan notulen-notulen  rapat.

Langkah berikutnya adalah pengajuan pendaftaran. Pada tahap ini,  perusahaan menyampaikan dokumen dalam rangka pernyataan pendaftaran  kepada OJK dan permohonan pencatatan saham ke BEI. Setelah dilakukan  evaluasi oleh BEI dan OJK maka perusahaan akan mendapatkan pernyataan  efektif dari OJK dan persetujuan prinsip pencatatan dari BEI,  selanjutnya perusahaan bisa melakukan IPO.

Barulah selanjutnya masuk ke tahap penawaran saham. Tahapan ini  merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah Perusahaan menawarkan  saham kepada masyarakat. Masyarakat atau investor dapat membeli saham  tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk.

Jika permintaan saham dari masyarakat ternyata lebih besar dari  jumlah saham yang ditawarkan melalui IPO, maka tidak seluruh investor  akan mendapatkan jatah saham yang dipesannya.  Kelebihan permintaan  dalam penjualan saham perdana disebut oversubscribed. Jika kondisi ini  terjadi, maka akan dilakukan penjatahan (allotment).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/02/06/55733/282487_medium.jpg&quot; alt=&quot;IHSG Ditutup Menguat 76,4 Poin Hari Ini&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Langkah terakhir adalah pencatatan saham di BEI. Setelah selesai   penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut akan   dicatatkan di BEI dan saham perusahaan akan berada di penitipan saham   kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Investor yang tidak   kebagian saham Perusahaan Tercatat di pasar perdana, bisa membeli di   pasar sekunder melalui mekanisme pembelian saham di BEI.

Bagi Perusahaan Tercatat, ada banyak manfaat dari aktivitas go   public, yakni pendanaan tanpa batas, meningkatkan kinerja, meningkatkan   citra perusahaan, profesionalisme dan loyalitas karyawan, likuiditas   saham untuk pemilik perusahaan, karyawan dan investor, meningkatkan GCG,   menghindari kemungkinan perpecahan pemilik, mendapatkan insentif  pajak,  mendapatkan mitra usaha strategis, menciptakan kemandirian  perusahaan,  dan meningkatkan nilai perusahaan.

Perusahaan Tercatat dapat memperoleh pemotongan tarif PPh Badan   (corporate income tax) sebesar 5%, dari 25% menjadi hanya 20%. Dengan   syarat, selama 183 hari perusahaan harus mempertahankan porsi   kepemilikan saham publik sebesar 40%. porsi publik tersebut minimal   dimiliki oleh 300 pihak dengan porsi kepemilikian tiap pihak maksimal   5%.

Pajak penjualan saham Perusahaan Tercatat melalui BEI juga lebih   rendah dibanding perusahaan tertutup (non Tbk). Penjualan saham   perusahaan tertutup oleh perorangan tarifnya antara 5-30% dari   keuntungan penjualan, sementara penjualan saham perusahaan non Tbk oleh   perusahaan dikenakan pajak 30% dari keuntungan penjualan.

Bandingkan dengan pajak penjualan saham Perusahaan Tercatat di BEI   yang hanya sebesar 0,1% (dari nilai bruto transaksi) untuk saham bukan   milik pendiri, dan 0,1% dari (nilai bruto transaksi) + 0,5% (dari nilai   saham) untuk penjualan saham Perusahaan Tercatat milik pendiri. (TIM   BEI)
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/02/06/55733/282489_medium.jpg&quot; alt=&quot;IHSG Ditutup Menguat 76,4 Poin Hari Ini&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

</description><content:encoded>
JAKARTA &amp;ndash; Menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperkuat citra perusahaan. Karena, tidak sembarangan perusahaan bisa masuk lantai bursa. Perusahaan harus memenuhi persyaratan good corporate governance (GCG) dan mengikuti tahapan go public.

Apa itu go public? Initial Public Offering (IPO) atau disebut dengan istilah Go Public adalah salah satu strategi bagi perusahaan untuk mengembangkan usaha, melakukan ekspansi atau memperkuat pemodalan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Keterbukaan Informasi Perusahaan Tercatat
Perusahaan akan memperoleh dana hasil IPO atau penawaran saham perdana dari publik atau masyarakat. Perusahaan yang sudah melakukan IPO dan mencatatkan saham di BEI disebut Perusahaan Tercatat.

Sebelum melakukan IPO, perusahaan harus mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk meminta persetujuan para pemegang saham dalam rangka go public. Setelah mendapat persetujuan, perusahaan akan menunjuk penjamin emisi serta lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang terdaftar di Otoritas Jasa Kenuangan (OJK) untuk membantu proses go public.
&amp;nbsp;Baca Juga: Kemudahan Perusahaan dengan Aset Skala Kecil dan Menengah untuk Melantai di Bursa
Penjamin Emisi (Underwriter) membantu perusahaan dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain membantu menawarkan saham perusahaan ke sejumlah investor, membantu perusahaan dalam menyiapkan berbagai dokumen, membantu melakukan penyusunan prospektus, serta menunjuk sejumlah perusahaan efek sebagai agen penjual saham perdana perusahaan. Underwriter juga memberikan penjaminan pembelian atas penerbitan saham perusahaan.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/07/08/57972/295791_medium.jpg&quot; alt=&quot;Pekan Kedua Bulan Juli, IHSG Merosot 0,19 Persen &quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Selanjutnya, perusahaan menyiapkan laporan keuangan perusahaan yang  telah diaudit oleh auditor external. Jika diperlukan, perusahaan  menunjuk profesi Penilai untuk melakukan penilaian terhadap aktiva tetap  perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut. Namun  tidak semua proses IPO menggunakan Jasa Penilai.

Perusahaan juga melibatkan konsultan hukum Pasar Modal untuk  memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion). Notaris juga  diperlukan untuk membuat akta-akta perubahan anggaran dasar, akta  perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum, dan notulen-notulen  rapat.

Langkah berikutnya adalah pengajuan pendaftaran. Pada tahap ini,  perusahaan menyampaikan dokumen dalam rangka pernyataan pendaftaran  kepada OJK dan permohonan pencatatan saham ke BEI. Setelah dilakukan  evaluasi oleh BEI dan OJK maka perusahaan akan mendapatkan pernyataan  efektif dari OJK dan persetujuan prinsip pencatatan dari BEI,  selanjutnya perusahaan bisa melakukan IPO.

Barulah selanjutnya masuk ke tahap penawaran saham. Tahapan ini  merupakan tahapan utama, karena pada waktu inilah Perusahaan menawarkan  saham kepada masyarakat. Masyarakat atau investor dapat membeli saham  tersebut melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk.

Jika permintaan saham dari masyarakat ternyata lebih besar dari  jumlah saham yang ditawarkan melalui IPO, maka tidak seluruh investor  akan mendapatkan jatah saham yang dipesannya.  Kelebihan permintaan  dalam penjualan saham perdana disebut oversubscribed. Jika kondisi ini  terjadi, maka akan dilakukan penjatahan (allotment).
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/02/06/55733/282487_medium.jpg&quot; alt=&quot;IHSG Ditutup Menguat 76,4 Poin Hari Ini&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Langkah terakhir adalah pencatatan saham di BEI. Setelah selesai   penjualan saham di pasar perdana, selanjutnya saham tersebut akan   dicatatkan di BEI dan saham perusahaan akan berada di penitipan saham   kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Investor yang tidak   kebagian saham Perusahaan Tercatat di pasar perdana, bisa membeli di   pasar sekunder melalui mekanisme pembelian saham di BEI.

Bagi Perusahaan Tercatat, ada banyak manfaat dari aktivitas go   public, yakni pendanaan tanpa batas, meningkatkan kinerja, meningkatkan   citra perusahaan, profesionalisme dan loyalitas karyawan, likuiditas   saham untuk pemilik perusahaan, karyawan dan investor, meningkatkan GCG,   menghindari kemungkinan perpecahan pemilik, mendapatkan insentif  pajak,  mendapatkan mitra usaha strategis, menciptakan kemandirian  perusahaan,  dan meningkatkan nilai perusahaan.

Perusahaan Tercatat dapat memperoleh pemotongan tarif PPh Badan   (corporate income tax) sebesar 5%, dari 25% menjadi hanya 20%. Dengan   syarat, selama 183 hari perusahaan harus mempertahankan porsi   kepemilikan saham publik sebesar 40%. porsi publik tersebut minimal   dimiliki oleh 300 pihak dengan porsi kepemilikian tiap pihak maksimal   5%.

Pajak penjualan saham Perusahaan Tercatat melalui BEI juga lebih   rendah dibanding perusahaan tertutup (non Tbk). Penjualan saham   perusahaan tertutup oleh perorangan tarifnya antara 5-30% dari   keuntungan penjualan, sementara penjualan saham perusahaan non Tbk oleh   perusahaan dikenakan pajak 30% dari keuntungan penjualan.

Bandingkan dengan pajak penjualan saham Perusahaan Tercatat di BEI   yang hanya sebesar 0,1% (dari nilai bruto transaksi) untuk saham bukan   milik pendiri, dan 0,1% dari (nilai bruto transaksi) + 0,5% (dari nilai   saham) untuk penjualan saham Perusahaan Tercatat milik pendiri. (TIM   BEI)
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2019/02/06/55733/282489_medium.jpg&quot; alt=&quot;IHSG Ditutup Menguat 76,4 Poin Hari Ini&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

</content:encoded></item></channel></rss>
