<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DP Properti Lebih Murah, Kapan Mulai Berlaku?</title><description>Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan pembiayaan loan to value (LTV)  maupun financing to value (FTV) kredit properti sebesar 5%.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/21/470/2107452/dp-properti-lebih-murah-kapan-mulai-berlaku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/21/470/2107452/dp-properti-lebih-murah-kapan-mulai-berlaku"/><item><title>DP Properti Lebih Murah, Kapan Mulai Berlaku?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/21/470/2107452/dp-properti-lebih-murah-kapan-mulai-berlaku</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/21/470/2107452/dp-properti-lebih-murah-kapan-mulai-berlaku</guid><pubDate>Sabtu 21 September 2019 05:04 WIB</pubDate><dc:creator>Adhyasta Dirgantara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/20/470/2107452/dp-properti-lebih-murah-kapan-mulai-berlaku-ZwR1aOvGY1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rumah (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/20/470/2107452/dp-properti-lebih-murah-kapan-mulai-berlaku-ZwR1aOvGY1.jpg</image><title>Rumah (Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Untuk menekan uang muka (DP) yang harus dibayar pembeli, Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan pembiayaan loan to value (LTV) maupun financing to value (FTV) kredit properti sebesar 5%. Aturan ini akan diberlakukan per 2 Desember 2019.

Besaran LTV properti pun disesuaikan dengan tipe dari properti yang akan dibeli. Alhasil, seperti khusus untuk pembelian rumah kedua dengan tipe 21-70 dan ruko dapat dilakukan dengan uang muka pada rentang 5%-15%, dari sebelumnya dikenakan 10%-20%.

Meski demikian, untuk nominal uang muka nantinya akan diatur oleh bank. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung.

&quot;Jadi kepemilikan rumah pertama kan tidak diatur. Bank terserah mau LTV-nya berapa. Artinya uang muka terserah bank, nasabah harus menyediakan berapa,&quot; ujar dia di Gedung BI, Jakarta.

Baca Selengkapnya: Alasan BI Longgarkan Pembiayaan Sektor Properti Sebesar 5%</description><content:encoded>JAKARTA - Untuk menekan uang muka (DP) yang harus dibayar pembeli, Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan pembiayaan loan to value (LTV) maupun financing to value (FTV) kredit properti sebesar 5%. Aturan ini akan diberlakukan per 2 Desember 2019.

Besaran LTV properti pun disesuaikan dengan tipe dari properti yang akan dibeli. Alhasil, seperti khusus untuk pembelian rumah kedua dengan tipe 21-70 dan ruko dapat dilakukan dengan uang muka pada rentang 5%-15%, dari sebelumnya dikenakan 10%-20%.

Meski demikian, untuk nominal uang muka nantinya akan diatur oleh bank. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung.

&quot;Jadi kepemilikan rumah pertama kan tidak diatur. Bank terserah mau LTV-nya berapa. Artinya uang muka terserah bank, nasabah harus menyediakan berapa,&quot; ujar dia di Gedung BI, Jakarta.

Baca Selengkapnya: Alasan BI Longgarkan Pembiayaan Sektor Properti Sebesar 5%</content:encoded></item></channel></rss>
