<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Dibawa ke Rapat Paripurna, Besok APBN 2020 Disahkan Jadi Undang-Undang</title><description>Banggar DPR RI menyetujui postur Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/23/20/2108256/dibawa-ke-rapat-paripurna-besok-apbn-2020-disahkan-jadi-undang-undang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/23/20/2108256/dibawa-ke-rapat-paripurna-besok-apbn-2020-disahkan-jadi-undang-undang"/><item><title>   Dibawa ke Rapat Paripurna, Besok APBN 2020 Disahkan Jadi Undang-Undang</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/23/20/2108256/dibawa-ke-rapat-paripurna-besok-apbn-2020-disahkan-jadi-undang-undang</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/23/20/2108256/dibawa-ke-rapat-paripurna-besok-apbn-2020-disahkan-jadi-undang-undang</guid><pubDate>Senin 23 September 2019 16:13 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/23/20/2108256/dibawa-ke-rapat-paripurna-besok-apbn-2020-disahkan-jadi-undang-undang-yVdXFsAlCi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RAPBN 2020 Jadi UU (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/23/20/2108256/dibawa-ke-rapat-paripurna-besok-apbn-2020-disahkan-jadi-undang-undang-yVdXFsAlCi.jpg</image><title>RAPBN 2020 Jadi UU (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui postur Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Pengesahan pun akan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI yang akan berlangsung besok, Selasa 24 September 2019.

&quot;Dengan ini dari draf RUU APBN Tahun 2020 telah disetujui, dan selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU,&quot; ujar Ketua Banggar Kahar Muzakir di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Jakarta, Senin (23/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Sri Mulyani hingga Gubernur BI Rapat Pengesahan RAPBN 2020 di Banggar
Ada beberapa perubahan dalam postur RAPBN 2020 yang telah disepakati dari usulan awal yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Nota Keuangan, 16 Agustus 2019.

Dalam asumsi makro, terjadi perubahan pada harga minyak mentah Indonesia (ICP) menjadi USD63 per barel dari sebelumnya USD65 per barel. Kemudian lifting minyak bumi menjadi 755 ribu barel per hari dari semula 734 ribu barel per hari.
&amp;nbsp;Baca Juga: Lagi-Lagi, ICP dan Lifting Minyak 2020 Diubah
Sementara untuk asumsi makro lainnya tetap sama seperti dalam usulan Nota Keuangan, yakni pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 5,3% dengan laju inflasi mencapai 3,1%. Lalu nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS diperkirakan sebesar Rp14.400 per USD dan lifting gas bumi mencapai 1,19 juta barel setara minyak per hari.
&amp;nbsp;Dengan adanya perubahan pada asumsi harga ICP dan lifting minyak,  maka terjadi perubahan pada anggaran pendapatan negara. Di mana  mengalami kenaikan sebesar Rp11,6 triliun, menjadi Rp 2.540,4 triliun  dari usulan awal sebesar Rp2.528,8 triliun.

Adpaun penerimaan pajak migas ditargetkan Rp192 triliun dan  penerimaan pajak nonmigas ditargetkan mencapai Rp1.585,1 triliun, serta  bea cukai Rp223,1 triliun. Sedangkan, untuk target penerimaan negara  bukan pajak (PNBP) terjadi peningkatan sebesar Rp7,7 triliun menjadi  Rp367 triliun.

Di sisi lain, belanja negara juga menjadi mengalami peningkatan  sebesar Rp11,6 triliun  menjadi Rp2.540,4 triliun dari usulan awal  Rp2.528,8 triliun.

Terdiri dari belanja pemerintah pusat yang diproyeksi sebesar 1.683,5  triliun, mengalami kenaikan 13,5 triliun dari usulan awal. Secara rinci  berasal dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp884,6  triliun dan belanja non-K/L yang mengalami kenaikan Rp13,5 triliun  menjadi Rp798,9 triliun.
&amp;nbsp;
Kemudian dari belanja transfer ke daerah (TKD) menalami kenaikan   Rp1,8 triliun menjadi Rp784,9 triliun, sedangkan dana desa tetap sebesar   Rp72 triliun.

Selain itu dari, sisi subsidi energi mengalami penurunan sebesar   Rp12,1 triliun menjadi Rp125,3 triliun dari usulan awal sebesar Rp137,4   triliun. Di mana subsidi BBM dan Elpiji turun sebesar Rp4,7 triliun   menjadi Rp70,6 triliun, lalu subsidi listrik turun Rp7,4 triliun menjadi   Rp 54,8 triliun. Serta cicilan kurang bayar ke Pertamina sebesar Rp2,5   triliun.

Maka dengan adanya kesamaan kenaikan antara pendapatan dan   pembelanjaan, maka tidak terjadi perubahan dalam target defisit   anggaran, yakni Rp307,2 miliar atau setara dengan 1,76% produk domestik   bruto (PDB).
</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui postur Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Pengesahan pun akan dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI yang akan berlangsung besok, Selasa 24 September 2019.

&quot;Dengan ini dari draf RUU APBN Tahun 2020 telah disetujui, dan selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi UU,&quot; ujar Ketua Banggar Kahar Muzakir di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Jakarta, Senin (23/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Sri Mulyani hingga Gubernur BI Rapat Pengesahan RAPBN 2020 di Banggar
Ada beberapa perubahan dalam postur RAPBN 2020 yang telah disepakati dari usulan awal yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Nota Keuangan, 16 Agustus 2019.

Dalam asumsi makro, terjadi perubahan pada harga minyak mentah Indonesia (ICP) menjadi USD63 per barel dari sebelumnya USD65 per barel. Kemudian lifting minyak bumi menjadi 755 ribu barel per hari dari semula 734 ribu barel per hari.
&amp;nbsp;Baca Juga: Lagi-Lagi, ICP dan Lifting Minyak 2020 Diubah
Sementara untuk asumsi makro lainnya tetap sama seperti dalam usulan Nota Keuangan, yakni pertumbuhan ekonomi ditargetkan mencapai 5,3% dengan laju inflasi mencapai 3,1%. Lalu nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS diperkirakan sebesar Rp14.400 per USD dan lifting gas bumi mencapai 1,19 juta barel setara minyak per hari.
&amp;nbsp;Dengan adanya perubahan pada asumsi harga ICP dan lifting minyak,  maka terjadi perubahan pada anggaran pendapatan negara. Di mana  mengalami kenaikan sebesar Rp11,6 triliun, menjadi Rp 2.540,4 triliun  dari usulan awal sebesar Rp2.528,8 triliun.

Adpaun penerimaan pajak migas ditargetkan Rp192 triliun dan  penerimaan pajak nonmigas ditargetkan mencapai Rp1.585,1 triliun, serta  bea cukai Rp223,1 triliun. Sedangkan, untuk target penerimaan negara  bukan pajak (PNBP) terjadi peningkatan sebesar Rp7,7 triliun menjadi  Rp367 triliun.

Di sisi lain, belanja negara juga menjadi mengalami peningkatan  sebesar Rp11,6 triliun  menjadi Rp2.540,4 triliun dari usulan awal  Rp2.528,8 triliun.

Terdiri dari belanja pemerintah pusat yang diproyeksi sebesar 1.683,5  triliun, mengalami kenaikan 13,5 triliun dari usulan awal. Secara rinci  berasal dari belanja kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp884,6  triliun dan belanja non-K/L yang mengalami kenaikan Rp13,5 triliun  menjadi Rp798,9 triliun.
&amp;nbsp;
Kemudian dari belanja transfer ke daerah (TKD) menalami kenaikan   Rp1,8 triliun menjadi Rp784,9 triliun, sedangkan dana desa tetap sebesar   Rp72 triliun.

Selain itu dari, sisi subsidi energi mengalami penurunan sebesar   Rp12,1 triliun menjadi Rp125,3 triliun dari usulan awal sebesar Rp137,4   triliun. Di mana subsidi BBM dan Elpiji turun sebesar Rp4,7 triliun   menjadi Rp70,6 triliun, lalu subsidi listrik turun Rp7,4 triliun menjadi   Rp 54,8 triliun. Serta cicilan kurang bayar ke Pertamina sebesar Rp2,5   triliun.

Maka dengan adanya kesamaan kenaikan antara pendapatan dan   pembelanjaan, maka tidak terjadi perubahan dalam target defisit   anggaran, yakni Rp307,2 miliar atau setara dengan 1,76% produk domestik   bruto (PDB).
</content:encoded></item></channel></rss>
