<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Industri Beri 2 Rekomendasi ke Sri Mulyani soal Cukai Rokok</title><description>Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran 35% pada 2020 mengejutkan para pelaku industri hasil tembakau (IHT).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/24/20/2108800/pelaku-industri-beri-2-rekomendasi-ke-sri-mulyani-soal-cukai-rokok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/24/20/2108800/pelaku-industri-beri-2-rekomendasi-ke-sri-mulyani-soal-cukai-rokok"/><item><title>Pelaku Industri Beri 2 Rekomendasi ke Sri Mulyani soal Cukai Rokok</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/24/20/2108800/pelaku-industri-beri-2-rekomendasi-ke-sri-mulyani-soal-cukai-rokok</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/24/20/2108800/pelaku-industri-beri-2-rekomendasi-ke-sri-mulyani-soal-cukai-rokok</guid><pubDate>Selasa 24 September 2019 19:46 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/24/20/2108800/pelaku-industri-beri-2-rekomendasi-ke-sri-mulyani-soal-cukai-rokok-qjblrKP80Y.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku Industri Beri 2 Rekomendasi ke Sri Mulyani (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/24/20/2108800/pelaku-industri-beri-2-rekomendasi-ke-sri-mulyani-soal-cukai-rokok-qjblrKP80Y.jpg</image><title>Pelaku Industri Beri 2 Rekomendasi ke Sri Mulyani (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran 35% pada 2020 mengejutkan para pelaku industri hasil tembakau (IHT). Kebijakan kenaikan cukai rokok diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

&quot;Kami akan menjalankan keputusan itu,&quot; kata Direktur Corporate Affairs PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) Troy Modlin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Cukai Naik 23% Ancam Industri Rokok, Menaker: Jangan Ada PHK
Namun demikian, lanjut dia, HMSP memberikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Dua rekomendasi ini dinilai akan mengurangi tekanan kepada IHT, khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT), yang menyerap ratusan ribu pelinting di seluruh Indonesia.

Pertama, Troy menyarankan dijalankannya penggabungan batasan produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi tiga miliar batang per tahun.
&amp;nbsp;Baca Juga: Cukai Naik 23%, Pendapatan Negara Vs Jumlah Perokok
&quot;Penggabungan ini  akan memberikan ruang yang lebih luas bagi segmen SKT untuk dapat bertahan. Karena dengan di gabung  akan menjauhkan tarif cukai SKT dengan rokok mesin,&quot;tegasnya.
&amp;nbsp;
Saat ini, masih ada tarif cukai SKT yang dekat dengan tarif cukai SKM  dan SPM golongan 2. Tarif cukai rokok buatan mesin tersebut bahkan  dinikmati oleh perusahaan-perusahaan multinasional yang beromset  triliunan.

Akibatnya, banyak rokok mesin yang harganya nyaris sama dengan rokok  SKT sehingga membuat segmen ini semakin terpuruk. Selama beberapa tahun  belakangan, banyak pelinting yang terpaksa kehilangan pekerjaannya  lantaran produk SKT kalah bersaing dengan rokok mesin.

&quot;Penggabungan batasan rokok mesin menjadi tiga miliar batang per  tahun juga akan menciptakan persaingan yang adil. Selama ini kami harus  bersaing dengan perusahaan multinasional yang membayar cukai yang jauh  lebih rendah, meski produk yang ditawarkan memiliki karakteristik yang  sama,&quot; katanya.

Rekomendasi kedua, kata dia,  mempertahankan tarif cukai dan batasan  produksi SKT. Pasalnya, SKT memiliki karakteristik padat karya dan  rentan terhadap perubahan harga.
&amp;nbsp;Sebab, 75% pekerja di kategori SKT berasal dari pabrikan pembayar   cukai golongan 1. &quot;Jika ada perubahan dalam struktur cukai SKT, sudah   pasti akan memengaruhi volume produksi dan jumlah pekerja di dalamnya,&amp;rdquo;   ujarnya.

SKT, lanjut Troy, mengalami penurunan yang terus-menerus dalam   beberapa tahun terakhir. Hal itu membuat Sampoerna harus terus mengatur   strategi dengan jeli, agar dapat mempertahankan segmen SKT-nya.

&quot;Saat ini, kami mempekerjakan 67.000 orang secara langsung dan tak   langsung, di mana sebagian besarnya adalah pelinting SKT,&quot; ungkap Troy

Troy juga mengatakan, jika pemerintah benar-benar memperhatikan   serapan tenaga kerja di SKT, maka volume produksi SKT golongan 2   sebaiknya diturunkan dari 2 miliar batang per tahun menjadi 1 miliar   batang per tahun.

Dengan demikian, para produsen SKT golongan 1 dapat mempertahankan   serapan tenaga kerjanya. Langkah ini juga dapat menciptakan persaingan   yang adil bagi pabrikan SKT golongan 2 dan 3, serta meningkatkan   penerimaan negara.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23% dan harga jual eceran 35% pada 2020 mengejutkan para pelaku industri hasil tembakau (IHT). Kebijakan kenaikan cukai rokok diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

&quot;Kami akan menjalankan keputusan itu,&quot; kata Direktur Corporate Affairs PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) Troy Modlin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Cukai Naik 23% Ancam Industri Rokok, Menaker: Jangan Ada PHK
Namun demikian, lanjut dia, HMSP memberikan dua rekomendasi kepada pemerintah. Dua rekomendasi ini dinilai akan mengurangi tekanan kepada IHT, khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT), yang menyerap ratusan ribu pelinting di seluruh Indonesia.

Pertama, Troy menyarankan dijalankannya penggabungan batasan produksi Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi tiga miliar batang per tahun.
&amp;nbsp;Baca Juga: Cukai Naik 23%, Pendapatan Negara Vs Jumlah Perokok
&quot;Penggabungan ini  akan memberikan ruang yang lebih luas bagi segmen SKT untuk dapat bertahan. Karena dengan di gabung  akan menjauhkan tarif cukai SKT dengan rokok mesin,&quot;tegasnya.
&amp;nbsp;
Saat ini, masih ada tarif cukai SKT yang dekat dengan tarif cukai SKM  dan SPM golongan 2. Tarif cukai rokok buatan mesin tersebut bahkan  dinikmati oleh perusahaan-perusahaan multinasional yang beromset  triliunan.

Akibatnya, banyak rokok mesin yang harganya nyaris sama dengan rokok  SKT sehingga membuat segmen ini semakin terpuruk. Selama beberapa tahun  belakangan, banyak pelinting yang terpaksa kehilangan pekerjaannya  lantaran produk SKT kalah bersaing dengan rokok mesin.

&quot;Penggabungan batasan rokok mesin menjadi tiga miliar batang per  tahun juga akan menciptakan persaingan yang adil. Selama ini kami harus  bersaing dengan perusahaan multinasional yang membayar cukai yang jauh  lebih rendah, meski produk yang ditawarkan memiliki karakteristik yang  sama,&quot; katanya.

Rekomendasi kedua, kata dia,  mempertahankan tarif cukai dan batasan  produksi SKT. Pasalnya, SKT memiliki karakteristik padat karya dan  rentan terhadap perubahan harga.
&amp;nbsp;Sebab, 75% pekerja di kategori SKT berasal dari pabrikan pembayar   cukai golongan 1. &quot;Jika ada perubahan dalam struktur cukai SKT, sudah   pasti akan memengaruhi volume produksi dan jumlah pekerja di dalamnya,&amp;rdquo;   ujarnya.

SKT, lanjut Troy, mengalami penurunan yang terus-menerus dalam   beberapa tahun terakhir. Hal itu membuat Sampoerna harus terus mengatur   strategi dengan jeli, agar dapat mempertahankan segmen SKT-nya.

&quot;Saat ini, kami mempekerjakan 67.000 orang secara langsung dan tak   langsung, di mana sebagian besarnya adalah pelinting SKT,&quot; ungkap Troy

Troy juga mengatakan, jika pemerintah benar-benar memperhatikan   serapan tenaga kerja di SKT, maka volume produksi SKT golongan 2   sebaiknya diturunkan dari 2 miliar batang per tahun menjadi 1 miliar   batang per tahun.

Dengan demikian, para produsen SKT golongan 1 dapat mempertahankan   serapan tenaga kerjanya. Langkah ini juga dapat menciptakan persaingan   yang adil bagi pabrikan SKT golongan 2 dan 3, serta meningkatkan   penerimaan negara.</content:encoded></item></channel></rss>
