<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Jokowi Keluarkan Aturan Khusus Selamatkan Sawah Indonesia</title><description>Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/24/320/2108553/jokowi-keluarkan-aturan-khusus-selamatkan-sawah-indonesia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/24/320/2108553/jokowi-keluarkan-aturan-khusus-selamatkan-sawah-indonesia"/><item><title>   Jokowi Keluarkan Aturan Khusus Selamatkan Sawah Indonesia</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/24/320/2108553/jokowi-keluarkan-aturan-khusus-selamatkan-sawah-indonesia</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/24/320/2108553/jokowi-keluarkan-aturan-khusus-selamatkan-sawah-indonesia</guid><pubDate>Selasa 24 September 2019 10:45 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/24/320/2108553/jokowi-keluarkan-aturan-khusus-selamatkan-sawah-indonesia-wqsGLVCMg7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi Keluarkan Aturan Khusus Selamatkan Sawah (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/24/320/2108553/jokowi-keluarkan-aturan-khusus-selamatkan-sawah-indonesia-wqsGLVCMg7.jpg</image><title>Jokowi Keluarkan Aturan Khusus Selamatkan Sawah (Foto: Setkab)</title></images><description> 
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah pada 6 September 2019.

Hal ini dengan pertimbangan bahwa luas alih fungsi lahan pangan khususnya sawah menjadi nonsawah semakin meningkat dengan pesat dari tahun ke tahun sehingga berpotensi dapat mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional,
&amp;nbsp;Baca Juga: Pemerintah Cari Cara Selamatkan Lahan Sawah Seluas 200.000 Ha
 
Perpres ini bertujuan untuk:

a. mempercepat penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional;

b. mengendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah yang semakin pesat;

c. memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan Lahan Sawah; dan

d. menyediakan data dan informasi Lahan Sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Alih Fungsi, Lahan Pertanian di Depok Makin Minim
Menurut Perpres ini, dalam rangka Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dibentuk Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang selanjutnya disebut Tim Terpadu.

&amp;ldquo;Tim Terpadu sebagaimana dimaksud bertugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan verifikasi penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi; b. melaksanakan sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud; c. mengusulkan penetapan/peta Lahan Sawah yang dilindungi; dan d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah,&amp;rdquo; bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
&amp;nbsp;
Tim Terpadu sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas:  Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Ketua Harian: Menteri  Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Anggota: a.  Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; b. Menteri Pertanian; c.  Menteri Dalam Negeri; d. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; e.  Menteri Keuangan; f Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala  Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan g. Kepala Badan Informasi  Geospasial. Tim Terpadu sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dalam  pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Tim Pelaksana, yang terdiri atas:

Ketua : Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan  Penguasaan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan  Nasional; Sekretaris : Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan  Informasi Geospasial; Anggota : a. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan  Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. Deputi Bidang  Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah,  Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dst.

&amp;ldquo;Tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Terpadudan Tim Pelaksana  sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang  Perekonomian selaku Ketua Tim Terpadu,&amp;rdquo; bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Lahan Sawah Yang Dilindungi Ditegaskan dalam Perpres ini, penetapan  peta Lahan Sawah yang dilindungi dilakukan melalui: a. verifikasi Lahan  Sawah; b. sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah; dan c. pelaksanaan  penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi.

Verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dilakukan melalui: a.  interpretasi citra satelit terhadap Lahan Sawah oleh lembaga pemerintah  nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang informasi geospasial;  b. verifikasi data Lahan Sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang  oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  agrarian/pertanahan dan tata ruang; c. verifikasi data Lahan Sawah  terhadap data Irigasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air; d. verifikasi data  Lahan Sawah terhadap cetak sawah oleh kementerian yang menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan e. verifikasi data Lahan  Sawah yang berada di dalam kawasan hutan dilakukan oleh kementerian yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
&amp;nbsp;Hasil verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud, menurut   Perpres ini, disajikan dalam bentuk: a. peta Lahan Sawah hasil   verifikasi terhadap data pertanahan dan tata ruang; b. peta Lahan Sawah   beririgasi; dan c. peta lahan cetak sawah.

&amp;ldquo;Peta sebagaimana dimaksud menggunakan skala 1:5.000. (3) Dalam hal   penggunaan skala 1:5.000 tidak dapat dilakukan, peta sebagaimana   dimaksud menggunakan skala 1:10.000,&amp;rdquo; bunyi Pasal 11 ayat (2,3) Perpres   ini.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim   Terpadu Pengendalian Alth Fungsi Lahan Sawah, menurut Perpres ini,   menyampaikan usulan peta sebagaimana dimaksud kepada menteri yang   menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarria/pertanahan dan   tata ruang untuk ditetapkan sebagai peta Lahan Sawah yang dilindungi.

&amp;ldquo;Peta Lahan Sawah yang dilindungi sebagaimana dimaksud digunakan   sebagai bahan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan   kewenangannya dalam penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan pada   rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang,&amp;rdquo; tegas Pasal  16  ayat (1) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, terhadap Lahan Sawah yang masuk dalam peta Lahan   Sawah yang dilindungi sebagaimana dimaksud namun belum ditetapkan   sebagai bagian dari penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam   rencana tata ruang, tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat   rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari menteri yang   menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarian/pertanahan dan   tata ruang.

Perpres ini juga menyebutkan, pemberian insentif Lahan Sawah yang   dilindungi diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan   masyarakat.
Pemberian insentif oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah    sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan jika: a. pada    wilayah Pemerintah Daerah terdapat Lahan Sawah yang masuk dalam peta    Lahan Sawah yang dilindungi; dan/atau b. Pemerintah Daerah menetapkan    Lahan Sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi menjadi    bagian dari lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Adapun pemberian insentif oleh Pemerintah Pusat kepada masyarakat    dilakukan jika masyarakat memiliki dan/atau mengelola Lahan Sawah yang    ditetapkan dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi.

&amp;ldquo;Insentif bagi masyarakat sebagaimana dimaksud dapat berupa bantuan:    a. sarana dan prasarana pertanian; b. sarana dan prasarana irigasi; c.    percepatan sertifikasi tanah; dan/atau d. bentuk lain sesuai dengan    ketentuan peraturan perundang-undanga,&amp;rdquo; bunyi Pasal 20 ayat (2) Perpres    ini.

Menurut Perpres ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku    Ketua Tim Terpadu menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan  kegiatan   dalam Peraturan Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 6  (enam)   bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

&amp;ldquo;Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo;    bunyi Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, yang telah    diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12    September 2019.
</description><content:encoded> 
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah pada 6 September 2019.

Hal ini dengan pertimbangan bahwa luas alih fungsi lahan pangan khususnya sawah menjadi nonsawah semakin meningkat dengan pesat dari tahun ke tahun sehingga berpotensi dapat mempengaruhi produksi padi nasional dan mengancam ketahanan pangan nasional,
&amp;nbsp;Baca Juga: Pemerintah Cari Cara Selamatkan Lahan Sawah Seluas 200.000 Ha
 
Perpres ini bertujuan untuk:

a. mempercepat penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional;

b. mengendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah yang semakin pesat;

c. memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan Lahan Sawah; dan

d. menyediakan data dan informasi Lahan Sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
&amp;nbsp;Baca Juga: Alih Fungsi, Lahan Pertanian di Depok Makin Minim
Menurut Perpres ini, dalam rangka Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dibentuk Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang selanjutnya disebut Tim Terpadu.

&amp;ldquo;Tim Terpadu sebagaimana dimaksud bertugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan verifikasi penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi; b. melaksanakan sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud; c. mengusulkan penetapan/peta Lahan Sawah yang dilindungi; dan d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah,&amp;rdquo; bunyi Pasal 4 ayat (2) Perpres ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
&amp;nbsp;
Tim Terpadu sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas:  Ketua Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Ketua Harian: Menteri  Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Anggota: a.  Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; b. Menteri Pertanian; c.  Menteri Dalam Negeri; d. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan; e.  Menteri Keuangan; f Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala  Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; dan g. Kepala Badan Informasi  Geospasial. Tim Terpadu sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dalam  pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Tim Pelaksana, yang terdiri atas:

Ketua : Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan  Penguasaan Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan  Nasional; Sekretaris : Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan  Informasi Geospasial; Anggota : a. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan  Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. Deputi Bidang  Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah,  Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; dst.

&amp;ldquo;Tugas, tata kerja, dan keanggotaan Tim Terpadudan Tim Pelaksana  sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang  Perekonomian selaku Ketua Tim Terpadu,&amp;rdquo; bunyi Pasal 5 Perpres ini.

Lahan Sawah Yang Dilindungi Ditegaskan dalam Perpres ini, penetapan  peta Lahan Sawah yang dilindungi dilakukan melalui: a. verifikasi Lahan  Sawah; b. sinkronisasi hasil verifikasi Lahan Sawah; dan c. pelaksanaan  penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi.

Verifikasi Lahan Sawah sebagaimana dimaksud dilakukan melalui: a.  interpretasi citra satelit terhadap Lahan Sawah oleh lembaga pemerintah  nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang informasi geospasial;  b. verifikasi data Lahan Sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang  oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang  agrarian/pertanahan dan tata ruang; c. verifikasi data Lahan Sawah  terhadap data Irigasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan di bidang pengelolaan sumber daya air; d. verifikasi data  Lahan Sawah terhadap cetak sawah oleh kementerian yang menyelenggarakan  urusan pemerintahan di bidang pertanian; dan e. verifikasi data Lahan  Sawah yang berada di dalam kawasan hutan dilakukan oleh kementerian yang  menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
&amp;nbsp;Hasil verifikasi data Lahan Sawah sebagaimana dimaksud, menurut   Perpres ini, disajikan dalam bentuk: a. peta Lahan Sawah hasil   verifikasi terhadap data pertanahan dan tata ruang; b. peta Lahan Sawah   beririgasi; dan c. peta lahan cetak sawah.

&amp;ldquo;Peta sebagaimana dimaksud menggunakan skala 1:5.000. (3) Dalam hal   penggunaan skala 1:5.000 tidak dapat dilakukan, peta sebagaimana   dimaksud menggunakan skala 1:10.000,&amp;rdquo; bunyi Pasal 11 ayat (2,3) Perpres   ini.

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim   Terpadu Pengendalian Alth Fungsi Lahan Sawah, menurut Perpres ini,   menyampaikan usulan peta sebagaimana dimaksud kepada menteri yang   menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarria/pertanahan dan   tata ruang untuk ditetapkan sebagai peta Lahan Sawah yang dilindungi.

&amp;ldquo;Peta Lahan Sawah yang dilindungi sebagaimana dimaksud digunakan   sebagai bahan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan   kewenangannya dalam penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan pada   rencana tata ruang wilayah dan rencana rinci tata ruang,&amp;rdquo; tegas Pasal  16  ayat (1) Perpres ini.

Menurut Perpres ini, terhadap Lahan Sawah yang masuk dalam peta Lahan   Sawah yang dilindungi sebagaimana dimaksud namun belum ditetapkan   sebagai bagian dari penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam   rencana tata ruang, tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat   rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari menteri yang   menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agrarian/pertanahan dan   tata ruang.

Perpres ini juga menyebutkan, pemberian insentif Lahan Sawah yang   dilindungi diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan   masyarakat.
Pemberian insentif oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah    sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilakukan jika: a. pada    wilayah Pemerintah Daerah terdapat Lahan Sawah yang masuk dalam peta    Lahan Sawah yang dilindungi; dan/atau b. Pemerintah Daerah menetapkan    Lahan Sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi menjadi    bagian dari lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Adapun pemberian insentif oleh Pemerintah Pusat kepada masyarakat    dilakukan jika masyarakat memiliki dan/atau mengelola Lahan Sawah yang    ditetapkan dalam peta Lahan Sawah yang dilindungi.

&amp;ldquo;Insentif bagi masyarakat sebagaimana dimaksud dapat berupa bantuan:    a. sarana dan prasarana pertanian; b. sarana dan prasarana irigasi; c.    percepatan sertifikasi tanah; dan/atau d. bentuk lain sesuai dengan    ketentuan peraturan perundang-undanga,&amp;rdquo; bunyi Pasal 20 ayat (2) Perpres    ini.

Menurut Perpres ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku    Ketua Tim Terpadu menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan  kegiatan   dalam Peraturan Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 6  (enam)   bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

&amp;ldquo;Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo;    bunyi Pasal 27 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019, yang telah    diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 12    September 2019.
</content:encoded></item></channel></rss>
