<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Presiden Jokowi Tunjuk Wali Kota Pimpin BP Batam</title><description>Pemerintah memandang perlu diatur ketentuan mengenai persyaratan dan pelaksanaan tugas Kepala BP Batam</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/24/320/2108657/presiden-jokowi-tunjuk-wali-kota-pimpin-bp-batam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/24/320/2108657/presiden-jokowi-tunjuk-wali-kota-pimpin-bp-batam"/><item><title>   Presiden Jokowi Tunjuk Wali Kota Pimpin BP Batam</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/24/320/2108657/presiden-jokowi-tunjuk-wali-kota-pimpin-bp-batam</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/24/320/2108657/presiden-jokowi-tunjuk-wali-kota-pimpin-bp-batam</guid><pubDate>Selasa 24 September 2019 14:26 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/24/320/2108657/presiden-jokowi-tunjuk-wali-kota-pimpin-bp-batam-uLkAtcOOX1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi Tunjuk Wali Kota Pimpin BP Batam (Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/24/320/2108657/presiden-jokowi-tunjuk-wali-kota-pimpin-bp-batam-uLkAtcOOX1.jpg</image><title>Jokowi Tunjuk Wali Kota Pimpin BP Batam (Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Dengan pertimbangan dalam rangka pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP Batam, pemerintah memandang perlu diatur ketentuan mengenai persyaratan dan pelaksanaan tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Atas pertimbangan tersebut, pada 11 September 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
&amp;nbsp;Baca Juga: Wapres JK Tegaskan Batam Tetap Kawasan Perdagangan Bebas
Dalam PP ini disebutkan, di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya.

Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, menurut PP ini, dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam.
&amp;nbsp;Baca Juga: Bos BP Batam Akui Banyak Aturan Berlaku Tanpa Sepengetahuan Sri Mulyani
&amp;ldquo;Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,&amp;rdquo; bunyi Pasal 2 ayat (5) PP ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
&amp;nbsp;Ditegaskan dalam PP ini, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan  Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex&amp;ndash;officio oleh Wali Kota  Batam, yang harus memenuhi syarat: a. tidak sedang menjalankan masa  tahanan; atau b. tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan  Peraturan Perundangundangan di bidang Pemerintahan Daerah.

&amp;ldquo;Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan  Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud sebagai  Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas  Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,&amp;rdquo; bunyi Pasal  2a ayat (1c) PP ini.

Masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan  Pelabuhan Bebas Batam, menurut PP ini, mengikuti ketentuan Undang-Undang  tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang-Undang  tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut PP ini, dalam hal Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat  sebagaimana dimaksud, tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan  Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh  Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan  Bebas Batam.
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan   Bebas Batam, tegas PP ini, berkedudukan sebagai pengguna   anggaran/pengguna barang pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan   Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Selanjutnya, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas   Batam berwenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi,   mengevaluasi pencapaian perjanjian kinerja, dan mengoordinasikan   kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas   Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.

Ketentuan mengenai pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud, menurut   PP ini, ditetapkan dengan Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan   Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

&amp;ldquo;Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan,&amp;rdquo; bunyi   Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019, yang telah   diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17   September 2019.</description><content:encoded>JAKARTA - Dengan pertimbangan dalam rangka pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP Batam, pemerintah memandang perlu diatur ketentuan mengenai persyaratan dan pelaksanaan tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Atas pertimbangan tersebut, pada 11 September 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
&amp;nbsp;Baca Juga: Wapres JK Tegaskan Batam Tetap Kawasan Perdagangan Bebas
Dalam PP ini disebutkan, di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya.

Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, menurut PP ini, dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam.
&amp;nbsp;Baca Juga: Bos BP Batam Akui Banyak Aturan Berlaku Tanpa Sepengetahuan Sri Mulyani
&amp;ldquo;Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,&amp;rdquo; bunyi Pasal 2 ayat (5) PP ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
&amp;nbsp;Ditegaskan dalam PP ini, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan  Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex&amp;ndash;officio oleh Wali Kota  Batam, yang harus memenuhi syarat: a. tidak sedang menjalankan masa  tahanan; atau b. tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan  Peraturan Perundangundangan di bidang Pemerintahan Daerah.

&amp;ldquo;Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan  Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud sebagai  Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas  Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,&amp;rdquo; bunyi Pasal  2a ayat (1c) PP ini.

Masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan  Pelabuhan Bebas Batam, menurut PP ini, mengikuti ketentuan Undang-Undang  tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang-Undang  tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut PP ini, dalam hal Wali Kota Batam tidak memenuhi syarat  sebagaimana dimaksud, tugas dan wewenang Kepala Badan Pengusahaan  Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh  Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan  Bebas Batam.
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan   Bebas Batam, tegas PP ini, berkedudukan sebagai pengguna   anggaran/pengguna barang pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan   Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Selanjutnya, Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas   Batam berwenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi,   mengevaluasi pencapaian perjanjian kinerja, dan mengoordinasikan   kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas   Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangan-undangan.

Ketentuan mengenai pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud, menurut   PP ini, ditetapkan dengan Peraturan Ketua Dewan Kawasan Perdagangan   Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

&amp;ldquo;Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan,&amp;rdquo; bunyi   Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2019, yang telah   diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 17   September 2019.</content:encoded></item></channel></rss>
