<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anggaran Pra Kerja Rp10 Triliun untuk 'Gaji' 2 Juta Pengangguran   </title><description>Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan program kartu pra kerja akan dimulai pada awal 2020</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/24/320/2108866/anggaran-pra-kerja-rp10-triliun-untuk-gaji-2-juta-pengangguran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/24/320/2108866/anggaran-pra-kerja-rp10-triliun-untuk-gaji-2-juta-pengangguran"/><item><title>Anggaran Pra Kerja Rp10 Triliun untuk 'Gaji' 2 Juta Pengangguran   </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/24/320/2108866/anggaran-pra-kerja-rp10-triliun-untuk-gaji-2-juta-pengangguran</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/24/320/2108866/anggaran-pra-kerja-rp10-triliun-untuk-gaji-2-juta-pengangguran</guid><pubDate>Selasa 24 September 2019 20:29 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/24/320/2108866/anggaran-pra-kerja-rp10-triliun-untuk-gaji-2-juta-pengangguran-2PFqTgHgTy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi Buat Kartu Sakti. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/24/320/2108866/anggaran-pra-kerja-rp10-triliun-untuk-gaji-2-juta-pengangguran-2PFqTgHgTy.jpg</image><title>Presiden Jokowi Buat Kartu Sakti. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan program kartu pra kerja akan dimulai pada awal 2020. Dalam penerapannya, pemerintah akan memberikan pelatihan selama dua sampai tiga bulan kepada para pekerja yang sebelumnya kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Mulai Tahun Depan Pengangguran Dapat Rp500 Ribu/Bulan
Kemudian, setiap satu bulannya, pemerintah akan memberikan insentif kepada peserta kurang lebih sekira Rp300.000-500.000.
&quot;Untuk anggaran yang disediakan dalam RAPBN tahun depan sekitar Rp10 triliun dengan jumlah peserta yang terakomodasi 2 juta orang per tahun,&quot; ujar dia di Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Menurut dia, cara untuk mengakses program Kartu Pra Kerja ini cukup mendaftar melalui aplikasi yang dikelola oleh project management officer (PMO) yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ingat, Insentif Kartu Pra Kerja Hanya 3 Bulan
&quot;Saya belum tahu detail persyaratannya. Tapi kami siap terhadap siapa saja yang ingin mendapatkan pekerjaan,&quot; ungkap diaDia menambahkan, pemerintah tidak menentukan batasan usia dalam  menjalankan program Kartu Pra Kerja ini. Di mana yang penting mereka  adalah para lulusan SMK/SMA dan lulusan perguruan tinggi, korban  pemutusan hubungan kerja (PHK).
&quot;Dan bagi masyarakat yang ingin meningkatkan skill atau keterampilan  sesuai kebutuhan industri. Dan tidak ada batasan usia,&quot; pungkas dia.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan program kartu pra kerja akan dimulai pada awal 2020. Dalam penerapannya, pemerintah akan memberikan pelatihan selama dua sampai tiga bulan kepada para pekerja yang sebelumnya kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga: Mulai Tahun Depan Pengangguran Dapat Rp500 Ribu/Bulan
Kemudian, setiap satu bulannya, pemerintah akan memberikan insentif kepada peserta kurang lebih sekira Rp300.000-500.000.
&quot;Untuk anggaran yang disediakan dalam RAPBN tahun depan sekitar Rp10 triliun dengan jumlah peserta yang terakomodasi 2 juta orang per tahun,&quot; ujar dia di Kemenko Perekonomian Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Menurut dia, cara untuk mengakses program Kartu Pra Kerja ini cukup mendaftar melalui aplikasi yang dikelola oleh project management officer (PMO) yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ingat, Insentif Kartu Pra Kerja Hanya 3 Bulan
&quot;Saya belum tahu detail persyaratannya. Tapi kami siap terhadap siapa saja yang ingin mendapatkan pekerjaan,&quot; ungkap diaDia menambahkan, pemerintah tidak menentukan batasan usia dalam  menjalankan program Kartu Pra Kerja ini. Di mana yang penting mereka  adalah para lulusan SMK/SMA dan lulusan perguruan tinggi, korban  pemutusan hubungan kerja (PHK).
&quot;Dan bagi masyarakat yang ingin meningkatkan skill atau keterampilan  sesuai kebutuhan industri. Dan tidak ada batasan usia,&quot; pungkas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
