<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kepala BPN Beberkan Penyebab RUU Pertanahan Ditunda      </title><description>Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan resmi ditunda pengesahannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/24/470/2108718/kepala-bpn-beberkan-penyebab-ruu-pertanahan-ditunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/24/470/2108718/kepala-bpn-beberkan-penyebab-ruu-pertanahan-ditunda"/><item><title>Kepala BPN Beberkan Penyebab RUU Pertanahan Ditunda      </title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/24/470/2108718/kepala-bpn-beberkan-penyebab-ruu-pertanahan-ditunda</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/24/470/2108718/kepala-bpn-beberkan-penyebab-ruu-pertanahan-ditunda</guid><pubDate>Selasa 24 September 2019 16:02 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/24/470/2108718/kepala-bpn-beberkan-penyebab-ruu-pertanahan-ditunda-azwgE5MeJR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil. (Foto: Okezone.com/Yohana)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/24/470/2108718/kepala-bpn-beberkan-penyebab-ruu-pertanahan-ditunda-azwgE5MeJR.jpg</image><title>Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil. (Foto: Okezone.com/Yohana)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan Djalil mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan resmi ditunda pengesahannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penundaan berdasarkan permohonan dari Presiden Joko Widodo kepada DPR.
Baca Juga: Poin-Poin yang Wajib Ada di RUU Pertanahan
&quot;Jadi, RUU Pertanahan yang harusnya disahkan DPR musim ini. Tapi DPR dan pemerintah sepakat ditunda,&quot; kata dia pada konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Menurut dia, penundaan ini adanya poin-poin pasal yang perlu dijelaskan kembali. Namun, dia tak menyebut poin-poin mana saja yang akan dibahas kembali.
Baca Juga: Alasan Pengusaha Hutan Minta RUU Pertanahan Ditunda
&quot;Kemudian last minutes discussion ada beberapa poin diskusi ulang,&quot; ungkap dia.
Dia menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan RUU tersebut kembali dibahas dan disahkan oleh DPR.
&quot;Kita belum diskusikan dengan dewan. Dalam proses pembuatan UU ada banyak pandangan tapi tujuan kita adalah bagaimana lahirkan UU untuk selesaikan masalah tanpa masalah,&quot; pungkas dia.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan Djalil mengatakan bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan resmi ditunda pengesahannya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penundaan berdasarkan permohonan dari Presiden Joko Widodo kepada DPR.
Baca Juga: Poin-Poin yang Wajib Ada di RUU Pertanahan
&quot;Jadi, RUU Pertanahan yang harusnya disahkan DPR musim ini. Tapi DPR dan pemerintah sepakat ditunda,&quot; kata dia pada konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (24/9/2019).

Menurut dia, penundaan ini adanya poin-poin pasal yang perlu dijelaskan kembali. Namun, dia tak menyebut poin-poin mana saja yang akan dibahas kembali.
Baca Juga: Alasan Pengusaha Hutan Minta RUU Pertanahan Ditunda
&quot;Kemudian last minutes discussion ada beberapa poin diskusi ulang,&quot; ungkap dia.
Dia menambahkan, pihaknya belum bisa memastikan kapan RUU tersebut kembali dibahas dan disahkan oleh DPR.
&quot;Kita belum diskusikan dengan dewan. Dalam proses pembuatan UU ada banyak pandangan tapi tujuan kita adalah bagaimana lahirkan UU untuk selesaikan masalah tanpa masalah,&quot; pungkas dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
