<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sesulit Itu Kah Ngurus IMB?</title><description>Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah sebuah perizinan yang diberikan oleh pemerintah.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/25/470/2109254/sesulit-itu-kah-ngurus-imb</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/25/470/2109254/sesulit-itu-kah-ngurus-imb"/><item><title>Sesulit Itu Kah Ngurus IMB?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/25/470/2109254/sesulit-itu-kah-ngurus-imb</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/25/470/2109254/sesulit-itu-kah-ngurus-imb</guid><pubDate>Rabu 25 September 2019 17:15 WIB</pubDate><dc:creator>Maghfira Nursyabila</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/25/470/2109254/sesulit-itu-kah-ngurus-imb-77OG6ZJYNf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Apa Itu IMB? (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/25/470/2109254/sesulit-itu-kah-ngurus-imb-77OG6ZJYNf.jpg</image><title>Apa Itu IMB? (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah sebuah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Pasalnya, Pemerintah dikabarkan akan mengurangi dan menghilangkan izin mendirikan bangunan (IMB). Sebagai gantinya, kebijakan soal pendirian bangunan menggunakan standarisasi.
Sebagai informasi, rata-rata biaya yang diperlukan untuk mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tak lebih dari Rp5 jutaan. Dengan catatan, semua proses pengurusannya dilakukan sendiri tanpa menyewa jasa pihak lain ataupun kebelet mempercepat waktu jadinya dan biasanya IMB selesai sekira dua sampai tiga minggu. Proses pengurusan IMB bisa dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.
Lambatnya proses mengurus IMB juga membuat sejumlah pengembang nekat  mendirikan proyek sebelum IMB didapatkan. Mereka lebih memilih membayar  denda administratif akibat dari pendirian bangunan sebelum mendapatkan  izin.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan  Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, penghapusan Izin  Mendirikan Bangunan (IMB) masih wacana dan sedang didiskusikan dengan  beberapa pihak terkait.
&quot;Kebijakan itu belum akan menjadi kebijakan dalam waktu dekat. Jadi,  itu wacana yang sedang didiskusikan di kalangan pemerintah, belum  menjadi policy,&quot; kata dia di kantornya, Rabu (25/9/2019).
Menurut dia, alasan pengapusan IMB itu karena pengurusan IMB yang  dinilai berjalan lama sehingga dianggap menghambat investasi yang akan  masuk.
</description><content:encoded>JAKARTA - Izin Mendirikan Bangunan atau biasa dikenal dengan IMB adalah sebuah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Pasalnya, Pemerintah dikabarkan akan mengurangi dan menghilangkan izin mendirikan bangunan (IMB). Sebagai gantinya, kebijakan soal pendirian bangunan menggunakan standarisasi.
Sebagai informasi, rata-rata biaya yang diperlukan untuk mengurus IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tak lebih dari Rp5 jutaan. Dengan catatan, semua proses pengurusannya dilakukan sendiri tanpa menyewa jasa pihak lain ataupun kebelet mempercepat waktu jadinya dan biasanya IMB selesai sekira dua sampai tiga minggu. Proses pengurusan IMB bisa dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat.
Lambatnya proses mengurus IMB juga membuat sejumlah pengembang nekat  mendirikan proyek sebelum IMB didapatkan. Mereka lebih memilih membayar  denda administratif akibat dari pendirian bangunan sebelum mendapatkan  izin.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan  Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, penghapusan Izin  Mendirikan Bangunan (IMB) masih wacana dan sedang didiskusikan dengan  beberapa pihak terkait.
&quot;Kebijakan itu belum akan menjadi kebijakan dalam waktu dekat. Jadi,  itu wacana yang sedang didiskusikan di kalangan pemerintah, belum  menjadi policy,&quot; kata dia di kantornya, Rabu (25/9/2019).
Menurut dia, alasan pengapusan IMB itu karena pengurusan IMB yang  dinilai berjalan lama sehingga dianggap menghambat investasi yang akan  masuk.
</content:encoded></item></channel></rss>
