<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Omnibus Law Disiapkan demi Permudah Izin Usaha</title><description>Pemerintah menyiapkan Omnibus Law mengenai perizinan berusaha. Hal ini  sebagai upaya pemerintah mempermudah perizinan usaha dan investasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/26/320/2109526/omnibus-law-disiapkan-demi-permudah-izin-usaha</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/26/320/2109526/omnibus-law-disiapkan-demi-permudah-izin-usaha"/><item><title>Omnibus Law Disiapkan demi Permudah Izin Usaha</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/26/320/2109526/omnibus-law-disiapkan-demi-permudah-izin-usaha</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/26/320/2109526/omnibus-law-disiapkan-demi-permudah-izin-usaha</guid><pubDate>Kamis 26 September 2019 11:23 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/26/320/2109526/omnibus-law-disiapkan-demi-permudah-izin-usaha-pbX1dBYGAN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/26/320/2109526/omnibus-law-disiapkan-demi-permudah-izin-usaha-pbX1dBYGAN.jpg</image><title>Menko bidang Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menyiapkan Omnibus Law mengenai perizinan berusaha. Hal ini sebagai upaya pemerintah mempermudah perizinan usaha dan investasi.
&amp;ldquo;Omnibus Law itu perlu penegasan karena di dalam undang-undang kita selama ini terlalu banyak undang-undang yang sudah menyerahkan kewenangan itu ke menterinya langsung. Padahal izin itu adalah pelaksanaan dari kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan,&amp;rdquo; kata Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution dilansir dari laman Setkab, Kamis (26/9/2019).
Baca Juga: Soal Investasi, Kepala Bappenas: Yang Senang Hanya Pulau Jawa
Undang-undang Omnibus Law itu, lanjut Menko Perekonomian, nanti akan dimulai dengan penataan kembali kewenangan bahwa setiap undang-undang yang mengatur penyerahan kewenangan langsung kepada menteri atau kepala daerah itu harus dibaca bahwa itu kewenangan sebenarnya kewenangan Presiden yang dilimpahkan kepada menteri dan kepada daerah.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/04/24/49333/251091_medium.jpg&quot; alt=&quot;Darmin Nasution dan Yasonna Bicara Perbaikan Iklim Usaha dan Revitalisasi Hukum&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Jadi di kementerian maupun daerah ada hal-hal yang perlu didudukkan. Supaya jangan seperti sekarang, presiden mau melakukan suatu perubahan kemudian dijawab, ooo itu undang-undangnya bilang itu kewenangan saya. (padahal) Itu kewenangan Presiden,&amp;rdquo; terang Darmin.
Menurut Menko Perekonomian, Presiden sudah menyebutkan ada 74  undang-undang, yang mungkin di undang-undang itu cuma 1 pasal atau 2  pasal, tetapi perlu ada undang-undang untuk mengubah atau mencabut itu.
&amp;nbsp;Baca Juga: Investor Tak Lirik Indonesia, Menko Luhut: Regulasi di Indonesia Belum Friendly
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/10/04/53465/269856_medium.jpg&quot; alt=&quot;Darmin Nasution Bersama Plt Dirut Askrindo Hadiri Pameran Indonesia Business &amp;amp; Development&amp;nbsp; 2018&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&amp;ldquo;Itulah Omnibus Law,&amp;rdquo; ujarnya. Sekarang ini, lanjut Darmin, yang  diminta oleh presiden adalah semua kementerian/lembaga mulai membuat  list perizinan mereka apa saja sih, dan itu perlu perizinannya ada yang  enggak perlu.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Pemerintah menyiapkan Omnibus Law mengenai perizinan berusaha. Hal ini sebagai upaya pemerintah mempermudah perizinan usaha dan investasi.
&amp;ldquo;Omnibus Law itu perlu penegasan karena di dalam undang-undang kita selama ini terlalu banyak undang-undang yang sudah menyerahkan kewenangan itu ke menterinya langsung. Padahal izin itu adalah pelaksanaan dari kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan,&amp;rdquo; kata Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution dilansir dari laman Setkab, Kamis (26/9/2019).
Baca Juga: Soal Investasi, Kepala Bappenas: Yang Senang Hanya Pulau Jawa
Undang-undang Omnibus Law itu, lanjut Menko Perekonomian, nanti akan dimulai dengan penataan kembali kewenangan bahwa setiap undang-undang yang mengatur penyerahan kewenangan langsung kepada menteri atau kepala daerah itu harus dibaca bahwa itu kewenangan sebenarnya kewenangan Presiden yang dilimpahkan kepada menteri dan kepada daerah.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2018/04/24/49333/251091_medium.jpg&quot; alt=&quot;Darmin Nasution dan Yasonna Bicara Perbaikan Iklim Usaha dan Revitalisasi Hukum&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Jadi di kementerian maupun daerah ada hal-hal yang perlu didudukkan. Supaya jangan seperti sekarang, presiden mau melakukan suatu perubahan kemudian dijawab, ooo itu undang-undangnya bilang itu kewenangan saya. (padahal) Itu kewenangan Presiden,&amp;rdquo; terang Darmin.
Menurut Menko Perekonomian, Presiden sudah menyebutkan ada 74  undang-undang, yang mungkin di undang-undang itu cuma 1 pasal atau 2  pasal, tetapi perlu ada undang-undang untuk mengubah atau mencabut itu.
&amp;nbsp;Baca Juga: Investor Tak Lirik Indonesia, Menko Luhut: Regulasi di Indonesia Belum Friendly
&amp;lt;img src=&quot;https://a-k.okeinfo.net/photos/2018/10/04/53465/269856_medium.jpg&quot; alt=&quot;Darmin Nasution Bersama Plt Dirut Askrindo Hadiri Pameran Indonesia Business &amp;amp; Development&amp;nbsp; 2018&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&amp;ldquo;Itulah Omnibus Law,&amp;rdquo; ujarnya. Sekarang ini, lanjut Darmin, yang  diminta oleh presiden adalah semua kementerian/lembaga mulai membuat  list perizinan mereka apa saja sih, dan itu perlu perizinannya ada yang  enggak perlu.</content:encoded></item></channel></rss>
