<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>299 PNS Diberi Sanksi Akibat Tidak Netral, Ada yang Sampai Dipecat</title><description>299 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan sanksi karena terlibat dalam pelanggaran netralitas.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/26/320/2109537/299-pns-diberi-sanksi-akibat-tidak-netral-ada-yang-sampai-dipecat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/26/320/2109537/299-pns-diberi-sanksi-akibat-tidak-netral-ada-yang-sampai-dipecat"/><item><title>299 PNS Diberi Sanksi Akibat Tidak Netral, Ada yang Sampai Dipecat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/26/320/2109537/299-pns-diberi-sanksi-akibat-tidak-netral-ada-yang-sampai-dipecat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/26/320/2109537/299-pns-diberi-sanksi-akibat-tidak-netral-ada-yang-sampai-dipecat</guid><pubDate>Kamis 26 September 2019 11:40 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/26/320/2109537/299-pns-diberi-sanksi-akibat-tidak-netral-ada-yang-sampai-dipecat-CX5RT2p2eN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Hukum (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/26/320/2109537/299-pns-diberi-sanksi-akibat-tidak-netral-ada-yang-sampai-dipecat-CX5RT2p2eN.jpg</image><title>Ilustrasi Hukum (Foto: Reuters)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; 299 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan sanksi karena terlibat dalam pelanggaran netralitas. Hingga Juni 2019, setidaknya ada 991 PNS yang melanggar netralitas.
Sebanyak 299 ASN sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi, yang terdiri dari 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik.
Baca Juga: Dalam Hitungan Hari, Penerimaan CPNS 2019 Segera Dibuka
&amp;ldquo;Adapun 692 sisanya yang belum ditetapkan sanksi masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing,&amp;rdquo; kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan dilansir dari laman Setkab, Kamis (26/9/2019).
Sebelumnya BKN sudah melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas dengan instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten) pada tanggal 4&amp;ndash;10 Juli 2019. Mengingat dari total 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, 99,5% berstatus pegawai instansi Pemerintah Daerah.

Pemberhentian Tidak dengan Hormat Mengenai sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas, menurut Humas BKN M. Ridwan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sanksi tersebut, pertama, pelanggaran netralitas berkategori sanksi hukuman disiplin sedang dengan sanksi berupa: Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.Kedua, pelanggaran netralitas yang berkategori hukuman disiplin berat  dengan sanksi berupa: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama  tiga tahun; Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih  rendah; Pembebasan dari jabatan; hingga Pemberhentian dengan hormat  tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
&amp;ldquo;Ketentuan lain mengenai netralitas ASN juga diatur pemerintah  melalui Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,&amp;rdquo; jelas M.  Ridwan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya hiruk pikuk momentum Pilkada  (Pemilihan Kepala Daerah) dan Pilpres (Pemilihan Presiden) mengundang  sorotan publik terhadap netralitas ASN.
Baca Juga: Pendaftaran Dibuka Oktober, Ada 108 Lokasi Tes CPNS 2019
Pembahasan ini selalu menjadi topik hangat yang dikritisi oleh  berbagai kalangan, termasuk dalam hal pengawasan Pemerintah terhadap  perilaku ASN selama proses pemilihan berlangsung. Kepala BKN Bima Haria  Wibisana mengatakan bahwa ASN harus selalu mengingat esensi kehadiran  aparatur birokrasi sebagai penjaga dan pemersatu bangsa.
Netralitas bukan hanya disikapi sebagai aturan namun sebagai kode  etik dasar dan integritas dalam perilaku keseharian ASN saat memberikan  pelayanan publik. &amp;ldquo;ASN memiliki fungsi yang sakral dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara, yaitu sebagai perekat dan pemersatu bangsa,&amp;rdquo;  pesan Bima Haria pada forum diseminasi netralitas ASN di Bandung, akhir  Maret lalu.
Soal netralitas, Kepala BKN juga menekankan sikap tersebut wajib  dimiliki karena ASN turut berperan menjaga keberagaman suku, etnis, dan  agama di Indonesia. Dengan begitu pelayanan publik yang diberikan juga  tidak bersifat diskriminatif, sebaliknya berorientasi pada sikap  profesional dalam menjalankan profesinya.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; 299 Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) diberikan sanksi karena terlibat dalam pelanggaran netralitas. Hingga Juni 2019, setidaknya ada 991 PNS yang melanggar netralitas.
Sebanyak 299 ASN sudah diproses sampai tahap pemberian sanksi, yang terdiri dari 179 dikenakan sanksi disiplin dan 120 dikenakan sanksi kode etik.
Baca Juga: Dalam Hitungan Hari, Penerimaan CPNS 2019 Segera Dibuka
&amp;ldquo;Adapun 692 sisanya yang belum ditetapkan sanksi masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dengan pihak instansi masing-masing,&amp;rdquo; kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan dilansir dari laman Setkab, Kamis (26/9/2019).
Sebelumnya BKN sudah melakukan sinkronisasi data pelanggaran netralitas dengan instansi Pemerintah Daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten) pada tanggal 4&amp;ndash;10 Juli 2019. Mengingat dari total 991 ASN yang terlibat pelanggaran netralitas, 99,5% berstatus pegawai instansi Pemerintah Daerah.

Pemberhentian Tidak dengan Hormat Mengenai sanksi terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas, menurut Humas BKN M. Ridwan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sanksi tersebut, pertama, pelanggaran netralitas berkategori sanksi hukuman disiplin sedang dengan sanksi berupa: Penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun; Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun; dan Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.Kedua, pelanggaran netralitas yang berkategori hukuman disiplin berat  dengan sanksi berupa: Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama  tiga tahun; Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih  rendah; Pembebasan dari jabatan; hingga Pemberhentian dengan hormat  tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
&amp;ldquo;Ketentuan lain mengenai netralitas ASN juga diatur pemerintah  melalui Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,&amp;rdquo; jelas M.  Ridwan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya hiruk pikuk momentum Pilkada  (Pemilihan Kepala Daerah) dan Pilpres (Pemilihan Presiden) mengundang  sorotan publik terhadap netralitas ASN.
Baca Juga: Pendaftaran Dibuka Oktober, Ada 108 Lokasi Tes CPNS 2019
Pembahasan ini selalu menjadi topik hangat yang dikritisi oleh  berbagai kalangan, termasuk dalam hal pengawasan Pemerintah terhadap  perilaku ASN selama proses pemilihan berlangsung. Kepala BKN Bima Haria  Wibisana mengatakan bahwa ASN harus selalu mengingat esensi kehadiran  aparatur birokrasi sebagai penjaga dan pemersatu bangsa.
Netralitas bukan hanya disikapi sebagai aturan namun sebagai kode  etik dasar dan integritas dalam perilaku keseharian ASN saat memberikan  pelayanan publik. &amp;ldquo;ASN memiliki fungsi yang sakral dalam kehidupan  berbangsa dan bernegara, yaitu sebagai perekat dan pemersatu bangsa,&amp;rdquo;  pesan Bima Haria pada forum diseminasi netralitas ASN di Bandung, akhir  Maret lalu.
Soal netralitas, Kepala BKN juga menekankan sikap tersebut wajib  dimiliki karena ASN turut berperan menjaga keberagaman suku, etnis, dan  agama di Indonesia. Dengan begitu pelayanan publik yang diberikan juga  tidak bersifat diskriminatif, sebaliknya berorientasi pada sikap  profesional dalam menjalankan profesinya.</content:encoded></item></channel></rss>
