<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Daftar 18 Ruas Tol yang Ajukan Kenaikan Tarif</title><description>Pengajuan itu dilakukan karena memang sudah waktunya mengalami penyesuaian berdasarkan perjanjian pengusahaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/27/320/2110262/daftar-18-ruas-tol-yang-ajukan-kenaikan-tarif</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/27/320/2110262/daftar-18-ruas-tol-yang-ajukan-kenaikan-tarif"/><item><title>Daftar 18 Ruas Tol yang Ajukan Kenaikan Tarif</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/27/320/2110262/daftar-18-ruas-tol-yang-ajukan-kenaikan-tarif</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/27/320/2110262/daftar-18-ruas-tol-yang-ajukan-kenaikan-tarif</guid><pubDate>Jum'at 27 September 2019 20:36 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/27/320/2110262/daftar-18-ruas-tol-yang-ajukan-kenaikan-tarif-K5VMnFlhwY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Jalan Tol. (Foto: Okezone.com/Dok. PUPR)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/27/320/2110262/daftar-18-ruas-tol-yang-ajukan-kenaikan-tarif-K5VMnFlhwY.jpg</image><title>Ilustrasi Jalan Tol. (Foto: Okezone.com/Dok. PUPR)</title></images><description>JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mencatat ada 18 ruas tol yang mengajukan kenaikan tarif. Pengajuan itu dilakukan karena memang sudah waktunya mengalami penyesuaian berdasarkan perjanjian pengusahaan.
&quot;18 ruas tol itu memang berhak mengajukan penyesuaian tarif sesuai inflasi. Semua masih sifatnya pengajuan dan melihat dinamika sosial di masyarakat,&quot; jelas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit  kepada wartawan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Baca Juga: Pengumuman! Tarif 13 Tol Naik, Salah Satunya Jakarta-Tangerang
Danang menyatakan, kenaikan itu sudah sesuai dengan ketentuan, di mana semua ruas tol berhak mengajukan penyesuaian tarif seuai dengan inflasi. Tentu besaran kenaikan tarif setiap ruas tol akan berbeda-beda bergantung pada angka inflasi per daerah.
&quot;Prinsipnya kan sesuai UU, semua ruas berhak mendapatkan penyesuaian tarif sesuai inflas,&quot; kata dia.

Adapun dari 18 ruas tol yang berhak melakukan pengajuan kenaikan tarif, 13 di antaranyaberpotensi mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2019. Danang menyebut, dari 13 ruas tol itu dua d iantaranya adalah Jakarta-Tangerang dan Tol Jagorawi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Butuh Rp375 Triliun untuk Bangun 2.500 Km Jalan Tol
&quot;Tol Jakarta-Tangerang sudah ditandatangani Pak Menteri (Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono). Tapi Pak Menteri berpesan untuk kamu lihat situasi di masyarakat,&quot; jelas dia.
Adapun daftar 18 ruas tol yang mengajukan kenaikan sebagai berikut:
1. Tol Integrasi Jakarta-Tangerang &amp;amp; Tangerang-Merak (Cikupa)
2. Tol Tangerang (Cikupa)- Merak
3. Tol Jagorawi4. Tol Kertosono Mojokerto
5. Tol Makassar Seksi IV
6. Tol Cikampek Palimanan

7. Tol Gempol Pandaan Tahap I
8. Tol Surabaya Mojokerto
9. Tol Palimanan Kanci
10. Tol Semarang Seksi ABC
11. Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT)
12. Tol Pondok Aren-Serpong
13. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa
14. Tol Ujung Pandang Seksi I dan II

15. Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa
16. Tol Surabaya-Gempol
17. Tol Pasirkoja-Soreang
18. Tol Surabaya-Gresik</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mencatat ada 18 ruas tol yang mengajukan kenaikan tarif. Pengajuan itu dilakukan karena memang sudah waktunya mengalami penyesuaian berdasarkan perjanjian pengusahaan.
&quot;18 ruas tol itu memang berhak mengajukan penyesuaian tarif sesuai inflasi. Semua masih sifatnya pengajuan dan melihat dinamika sosial di masyarakat,&quot; jelas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit  kepada wartawan, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Baca Juga: Pengumuman! Tarif 13 Tol Naik, Salah Satunya Jakarta-Tangerang
Danang menyatakan, kenaikan itu sudah sesuai dengan ketentuan, di mana semua ruas tol berhak mengajukan penyesuaian tarif seuai dengan inflasi. Tentu besaran kenaikan tarif setiap ruas tol akan berbeda-beda bergantung pada angka inflasi per daerah.
&quot;Prinsipnya kan sesuai UU, semua ruas berhak mendapatkan penyesuaian tarif sesuai inflas,&quot; kata dia.

Adapun dari 18 ruas tol yang berhak melakukan pengajuan kenaikan tarif, 13 di antaranyaberpotensi mengalami kenaikan hingga akhir tahun 2019. Danang menyebut, dari 13 ruas tol itu dua d iantaranya adalah Jakarta-Tangerang dan Tol Jagorawi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Butuh Rp375 Triliun untuk Bangun 2.500 Km Jalan Tol
&quot;Tol Jakarta-Tangerang sudah ditandatangani Pak Menteri (Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono). Tapi Pak Menteri berpesan untuk kamu lihat situasi di masyarakat,&quot; jelas dia.
Adapun daftar 18 ruas tol yang mengajukan kenaikan sebagai berikut:
1. Tol Integrasi Jakarta-Tangerang &amp;amp; Tangerang-Merak (Cikupa)
2. Tol Tangerang (Cikupa)- Merak
3. Tol Jagorawi4. Tol Kertosono Mojokerto
5. Tol Makassar Seksi IV
6. Tol Cikampek Palimanan

7. Tol Gempol Pandaan Tahap I
8. Tol Surabaya Mojokerto
9. Tol Palimanan Kanci
10. Tol Semarang Seksi ABC
11. Tol Dalam Kota Jakarta (JIUT)
12. Tol Pondok Aren-Serpong
13. Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa
14. Tol Ujung Pandang Seksi I dan II

15. Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa
16. Tol Surabaya-Gempol
17. Tol Pasirkoja-Soreang
18. Tol Surabaya-Gresik</content:encoded></item></channel></rss>
