<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengusaha Diajak Urus Perizinan Sendiri di Jakarta</title><description>Sosialisasi pengurusan &amp;ldquo;izin sendiri itu mudah&amp;rdquo; kepada pelaku usaha industry pariwisata</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/27/320/2110282/pengusaha-diajak-urus-perizinan-sendiri-di-jakarta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/27/320/2110282/pengusaha-diajak-urus-perizinan-sendiri-di-jakarta"/><item><title>Pengusaha Diajak Urus Perizinan Sendiri di Jakarta</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/27/320/2110282/pengusaha-diajak-urus-perizinan-sendiri-di-jakarta</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/27/320/2110282/pengusaha-diajak-urus-perizinan-sendiri-di-jakarta</guid><pubDate>Jum'at 27 September 2019 21:10 WIB</pubDate><dc:creator>Feby Novalius</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/27/320/2110282/pengusaha-diajak-urus-perizinan-sendiri-di-jakarta-ZdRhP7ytcB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta. (Foto: Okezone.com/DPMPTSP)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/27/320/2110282/pengusaha-diajak-urus-perizinan-sendiri-di-jakarta-ZdRhP7ytcB.jpg</image><title>Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jakarta. (Foto: Okezone.com/DPMPTSP)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mensosialisasikan pengurusan &amp;ldquo;izin sendiri itu mudah&amp;rdquo; kepada pelaku usaha industry pariwisata. Hal ini sebagai komitmen mewujudkan City 4.0, di mana pemerintah berkedudukan sebagai kolaborator dan warga sebagai ko-kreator.
Penerapan City 4.0, menjadikan hubungan antara pemerintah dan pihak swasta terjalin melalui berbagai bentuk kerjasama yang memiliki dampak positif bagi peningkatan ekonomi daerah maupun bagi kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut ditunjukkan lewat DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam kegiatan The Hotel Week Indonesia 2019 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Keamanan Pangan Indonesia (APKEPI).
Baca Juga: Perkuat Reformasi Regulasi di RI, Inggris Kucurkan Rp20 Miliar
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan serangkaian program komunikasi masyarakat terkait sosialisasi kebijakan dan peraturan perizinan dan non perizinan yang wajib ditaati oleh para pelaku usaha di bidang perhotelan dan pariwisata.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, peran DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam kegiatan ini adalah memberikan pendekatan layanan dan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk memperoleh informasi dan konsultasi seputar kewajiban perizinan dan non perizinan.

&amp;ldquo;The Hotel Week Indonesia 2019 menjadi wadah bagi para pelaku usaha perhotelan, pariwisata dan industri produsen alat perhotelan untuk saling mempromosikan produk dan menjalin networking. Hal ini sangat baik karena dapat menggerakan perekonomian usaha dalam negeri dan meningkatkan potensi investasi sektor pariwisata di Jakarta.&amp;rdquo;ujar Benni, dalam keterangannya, Jumat, (27/9/2019).
Lebih lanjut, Benni mengatakan kehadiran DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta merupakan bukti perangkat daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan di wilayah DKI Jakarta ini terus berkomitmen untuk menjadi solusi investasi dan perizinan bagi warga Jakarta.
Baca Juga: Kemenhub Akan Buat Regulasi Sistem Satu Arah Jalan Tol
&amp;ldquo;Kami menyediakan konsultasi seputar perizinan untuk membuka usaha perhotelan, restoran, cafe dan usaha sejenis lainnya. Tidak hanya sampai konsultasi, jika pelaku usaha telah membawa seluruh persyaratan dengan lengkap dan benar, petugas kami akan mengawal prosesnya mulai dari tahap pengajuan hingga penerbitan izin serta juga memberikan gambaran kepada investor terkait peta potensi investasi bidang perhotelan dan pariwisata di wilayah DKI Jakarta, Urus Izin Sendiri itu Mudah &amp;rdquo; jelas Benni.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana (UP) PTSP Kecamatan Menteng, Mindo Romauli, dalam kegiatan ini booth DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta didominasi oleh para investor, pengusaha yang ingin mengetahui secara langsung terkait perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Sertifikat Laik Sehat (SLS) Usaha Hotel, Restoran dan Rumah Makan.
&amp;ldquo;Mayoritas pemohon yang datang ke booth untuk berkonsultasi seputar SLS yang merupakan bukti tertulis yang diterbitkan oleh UP PTSP Kecamatan sesuai kewenangannya di lokasi kegiatan usaha penyedia makanan dan minuman&amp;rdquo; ujar.Adapun sektor usaha yang wajib &amp;lsquo;mengantongi&amp;rsquo; SLS adalah usaha yang  bergerak di bidang perhotelan, depo air minum serta kegiatan usaha yang  menyediakan makanan dan minuman. &amp;ldquo;Selain itu pemohon juga banyak yang  bertanya seputar pengajuan izin TDUP,&amp;rdquo; ujar Mindo
Melalui kegiatan ini pula Mindo ingin menyampaikan pesan bahwa  DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memberikan pendekatan dan kemudahan layanan  agar para pelaku usaha hotel, restoran, dan katering di wilayah DKI  Jakarta dapat segera mengajukan permohonan SLS, terutama yang sudah  memiliki TDUP.
&amp;ldquo;Selain menjadi ajang pameran dan eksebisi, melalui kegiatan ini kami  ingin mendorong para pelaku usaha makanan dan minuman di bidang  pariwisata seperti pemilik restoran, katering dan hotel untuk mengurus  SLS terutama bagi pelaku usaha yang sudah mengantongi TDUP. SLS  merupakan bukti penting untuk memastikan bahwa makanan dan minuman yang  dijual untuk umum ditangani secara aman. Hal tersebut akan menjamin  perlindungan konsumen usaha makanan dan minuman dan diharapkan berdampak  pada peningkatan industri pariwisata di Jakarta&amp;rdquo; ujar Mindo.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mensosialisasikan pengurusan &amp;ldquo;izin sendiri itu mudah&amp;rdquo; kepada pelaku usaha industry pariwisata. Hal ini sebagai komitmen mewujudkan City 4.0, di mana pemerintah berkedudukan sebagai kolaborator dan warga sebagai ko-kreator.
Penerapan City 4.0, menjadikan hubungan antara pemerintah dan pihak swasta terjalin melalui berbagai bentuk kerjasama yang memiliki dampak positif bagi peningkatan ekonomi daerah maupun bagi kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut ditunjukkan lewat DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam kegiatan The Hotel Week Indonesia 2019 yang diselenggarakan oleh Asosiasi Profesi Keamanan Pangan Indonesia (APKEPI).
Baca Juga: Perkuat Reformasi Regulasi di RI, Inggris Kucurkan Rp20 Miliar
DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan serangkaian program komunikasi masyarakat terkait sosialisasi kebijakan dan peraturan perizinan dan non perizinan yang wajib ditaati oleh para pelaku usaha di bidang perhotelan dan pariwisata.
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan, peran DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dalam kegiatan ini adalah memberikan pendekatan layanan dan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk memperoleh informasi dan konsultasi seputar kewajiban perizinan dan non perizinan.

&amp;ldquo;The Hotel Week Indonesia 2019 menjadi wadah bagi para pelaku usaha perhotelan, pariwisata dan industri produsen alat perhotelan untuk saling mempromosikan produk dan menjalin networking. Hal ini sangat baik karena dapat menggerakan perekonomian usaha dalam negeri dan meningkatkan potensi investasi sektor pariwisata di Jakarta.&amp;rdquo;ujar Benni, dalam keterangannya, Jumat, (27/9/2019).
Lebih lanjut, Benni mengatakan kehadiran DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta merupakan bukti perangkat daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan dan non perizinan di wilayah DKI Jakarta ini terus berkomitmen untuk menjadi solusi investasi dan perizinan bagi warga Jakarta.
Baca Juga: Kemenhub Akan Buat Regulasi Sistem Satu Arah Jalan Tol
&amp;ldquo;Kami menyediakan konsultasi seputar perizinan untuk membuka usaha perhotelan, restoran, cafe dan usaha sejenis lainnya. Tidak hanya sampai konsultasi, jika pelaku usaha telah membawa seluruh persyaratan dengan lengkap dan benar, petugas kami akan mengawal prosesnya mulai dari tahap pengajuan hingga penerbitan izin serta juga memberikan gambaran kepada investor terkait peta potensi investasi bidang perhotelan dan pariwisata di wilayah DKI Jakarta, Urus Izin Sendiri itu Mudah &amp;rdquo; jelas Benni.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana (UP) PTSP Kecamatan Menteng, Mindo Romauli, dalam kegiatan ini booth DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta didominasi oleh para investor, pengusaha yang ingin mengetahui secara langsung terkait perizinan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Sertifikat Laik Sehat (SLS) Usaha Hotel, Restoran dan Rumah Makan.
&amp;ldquo;Mayoritas pemohon yang datang ke booth untuk berkonsultasi seputar SLS yang merupakan bukti tertulis yang diterbitkan oleh UP PTSP Kecamatan sesuai kewenangannya di lokasi kegiatan usaha penyedia makanan dan minuman&amp;rdquo; ujar.Adapun sektor usaha yang wajib &amp;lsquo;mengantongi&amp;rsquo; SLS adalah usaha yang  bergerak di bidang perhotelan, depo air minum serta kegiatan usaha yang  menyediakan makanan dan minuman. &amp;ldquo;Selain itu pemohon juga banyak yang  bertanya seputar pengajuan izin TDUP,&amp;rdquo; ujar Mindo
Melalui kegiatan ini pula Mindo ingin menyampaikan pesan bahwa  DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta memberikan pendekatan dan kemudahan layanan  agar para pelaku usaha hotel, restoran, dan katering di wilayah DKI  Jakarta dapat segera mengajukan permohonan SLS, terutama yang sudah  memiliki TDUP.
&amp;ldquo;Selain menjadi ajang pameran dan eksebisi, melalui kegiatan ini kami  ingin mendorong para pelaku usaha makanan dan minuman di bidang  pariwisata seperti pemilik restoran, katering dan hotel untuk mengurus  SLS terutama bagi pelaku usaha yang sudah mengantongi TDUP. SLS  merupakan bukti penting untuk memastikan bahwa makanan dan minuman yang  dijual untuk umum ditangani secara aman. Hal tersebut akan menjamin  perlindungan konsumen usaha makanan dan minuman dan diharapkan berdampak  pada peningkatan industri pariwisata di Jakarta&amp;rdquo; ujar Mindo.</content:encoded></item></channel></rss>
