<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ramai Soal Penghapusan IMB, Ini 4 Faktanya</title><description>Belum lama ini beredar kabar pemerintah akan mengurangi dan menghilangkan IMB.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/28/470/2110103/ramai-soal-penghapusan-imb-ini-4-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/28/470/2110103/ramai-soal-penghapusan-imb-ini-4-faktanya"/><item><title>Ramai Soal Penghapusan IMB, Ini 4 Faktanya</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/28/470/2110103/ramai-soal-penghapusan-imb-ini-4-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/28/470/2110103/ramai-soal-penghapusan-imb-ini-4-faktanya</guid><pubDate>Sabtu 28 September 2019 07:29 WIB</pubDate><dc:creator>Delia Citra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/27/470/2110103/ramai-soal-penghapusan-imb-ini-4-faktanya-zN37nPznLO.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Rumah. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/27/470/2110103/ramai-soal-penghapusan-imb-ini-4-faktanya-zN37nPznLO.jpeg</image><title>Ilustrasi Rumah. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah sebuah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Belum lama ini beredar kabar pemerintah akan mengurangi dan menghilangkan IMB. Sebagai gantinya, kebijakan soal pendirian bangunan menggunakan standarisasi.
Baca Juga: Menteri Sofyan: Penghapusan IMB Masih Wacana, Belum Jadi Policy
Berikut fakta-fakta mengenai IMB yang akan dihapus:
1. Apa Itu IMB dan Bagaimana Cara Ngurusnya?
Banyak yang belum tahu bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) biasanya diberikan untuk para calon pemilik bangunan oleh kepala daerah sebelum merawat bangunan yang akan dibangun sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Baca: IMB Mau Dihapus, Menteri Basuki: Semangatnya untuk Menarik Investasi
Jika memutuskan untuk mengurus IMB sendiri atau tanpa menyewa jasa pihak lain agar mempercepat waktu pembuatan, biaya yang diperlukan mengurus IMB tak lebih dari Rp5 jutaan.
Sebagai informasi, mengurus proses pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa dilakukan di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) terdekat.

2. Alasan IMB Dihilangkan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa pihaknya sedang memikirkan regulasinya. Pasalnya, saat ini pemerintah mementingkan pengawasan di lapangan.
Menurut dia, dengan dihilangkannya IMB ini bukan berarti tak ada izin. Tapi yang paling penting adalah pengawasan. Kalau di luar negeri orang mulai bangun standarnya sudah ada.
&quot;Nanti kalau ada yang melanggar ya dibongkar. Itu intinya,&quot; ungkap dia.3. IMB Dihapus untuk Menarik Investasi
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono  mengatakan, penghapusan izin IMB bertujuan menarik investasi. Karena  selama ini, hal-hal yang selalu menghambat investasi adalah ada pada  izin IMB.
&quot;Semangatnya ini kita mau dorong investasi. Ruwetnya itu kan ada di  IMB. Misal kita mau bangun rumah MBR masyarakat berpenghasilan rendah],  pengembang kecil itu juga susah di IMB, lama dan mahal,&quot; ujarnya saat  ditemui di Kantor Kementerian PUPR.
Baca: IMB Mau Dihapus, Menteri Basuki: Semangatnya untuk Menarik Investasi
4. Penghapusan IMB Masih Wacana, Belum Jadi Policy
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional  (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, penghapusan Izin Mendirikan Bangunan  (IMB) masih wacana dan sedang didiskusikan dengan beberapa pihak  terkait.
&quot;Kebijakan itu belum akan menjadi kebijakan dalam waktu dekat. Jadi,  itu wacana yang sedang didiskusikan di kalangan pemerintah, belum  menjadi policy,&quot; kata dia.
Menurut dia, salah satu alasan penghapusan IMB karena pengurusan IMB  sering kali berjalan lama sehingga dianggap menghambat investasi yang  akan masuk.</description><content:encoded>JAKARTA - Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah sebuah perizinan yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
Belum lama ini beredar kabar pemerintah akan mengurangi dan menghilangkan IMB. Sebagai gantinya, kebijakan soal pendirian bangunan menggunakan standarisasi.
Baca Juga: Menteri Sofyan: Penghapusan IMB Masih Wacana, Belum Jadi Policy
Berikut fakta-fakta mengenai IMB yang akan dihapus:
1. Apa Itu IMB dan Bagaimana Cara Ngurusnya?
Banyak yang belum tahu bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) biasanya diberikan untuk para calon pemilik bangunan oleh kepala daerah sebelum merawat bangunan yang akan dibangun sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Baca: IMB Mau Dihapus, Menteri Basuki: Semangatnya untuk Menarik Investasi
Jika memutuskan untuk mengurus IMB sendiri atau tanpa menyewa jasa pihak lain agar mempercepat waktu pembuatan, biaya yang diperlukan mengurus IMB tak lebih dari Rp5 jutaan.
Sebagai informasi, mengurus proses pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa dilakukan di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) terdekat.

2. Alasan IMB Dihilangkan
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa pihaknya sedang memikirkan regulasinya. Pasalnya, saat ini pemerintah mementingkan pengawasan di lapangan.
Menurut dia, dengan dihilangkannya IMB ini bukan berarti tak ada izin. Tapi yang paling penting adalah pengawasan. Kalau di luar negeri orang mulai bangun standarnya sudah ada.
&quot;Nanti kalau ada yang melanggar ya dibongkar. Itu intinya,&quot; ungkap dia.3. IMB Dihapus untuk Menarik Investasi
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono  mengatakan, penghapusan izin IMB bertujuan menarik investasi. Karena  selama ini, hal-hal yang selalu menghambat investasi adalah ada pada  izin IMB.
&quot;Semangatnya ini kita mau dorong investasi. Ruwetnya itu kan ada di  IMB. Misal kita mau bangun rumah MBR masyarakat berpenghasilan rendah],  pengembang kecil itu juga susah di IMB, lama dan mahal,&quot; ujarnya saat  ditemui di Kantor Kementerian PUPR.
Baca: IMB Mau Dihapus, Menteri Basuki: Semangatnya untuk Menarik Investasi
4. Penghapusan IMB Masih Wacana, Belum Jadi Policy
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional  (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, penghapusan Izin Mendirikan Bangunan  (IMB) masih wacana dan sedang didiskusikan dengan beberapa pihak  terkait.
&quot;Kebijakan itu belum akan menjadi kebijakan dalam waktu dekat. Jadi,  itu wacana yang sedang didiskusikan di kalangan pemerintah, belum  menjadi policy,&quot; kata dia.
Menurut dia, salah satu alasan penghapusan IMB karena pengurusan IMB  sering kali berjalan lama sehingga dianggap menghambat investasi yang  akan masuk.</content:encoded></item></channel></rss>
