<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyaluran KPR Subsidi Capai Rp5,57 Triliun di September</title><description>Hingga 17 September 2019, penyaluran KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mencapai Rp5,57 triliun.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/28/470/2110402/penyaluran-kpr-subsidi-capai-rp5-57-triliun-di-september</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/28/470/2110402/penyaluran-kpr-subsidi-capai-rp5-57-triliun-di-september"/><item><title>Penyaluran KPR Subsidi Capai Rp5,57 Triliun di September</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/28/470/2110402/penyaluran-kpr-subsidi-capai-rp5-57-triliun-di-september</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/28/470/2110402/penyaluran-kpr-subsidi-capai-rp5-57-triliun-di-september</guid><pubDate>Sabtu 28 September 2019 11:29 WIB</pubDate><dc:creator>Kurniasih Miftakhul Jannah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/28/470/2110402/penyaluran-kpr-subsidi-capai-rp5-57-triliun-di-september-sNyXiryKvt.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/28/470/2110402/penyaluran-kpr-subsidi-capai-rp5-57-triliun-di-september-sNyXiryKvt.jpeg</image><title>Foto Rumah: Ilustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, hingga 17 September 2019, penyaluran KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mencapai Rp5,57 triliun. Penyaluran KPR Subsidi merupakan salah satu upaya memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni dan terjangkau di antaranya dengan meningkatkan daya beli masyarakat melalui bantuan pembiayaan perumahan.
Baca juga: Kualitas dan Harga Naik, Rumah MBR Dibangun Tahan Gempa 
&amp;ldquo;Hingga 17 September 2019, dana KPR FLPP yang telah tersalurkan senilai Rp5,57 triliun bagi 57.949 unit rumah atau sebesar 78,5% dari dana FLPP tahun 2019 sebesar Rp7,1 triliun untuk 68 ribu unit rumah,&amp;rdquo; kata Menteri Basuki dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin dilansir dari Laman Kementerian PUPR, Sabtu (28/9/2019).
Dalam program subsidi rumah, di samping kuantitas rumah, Pemerintah juga mendorong pengembang dan perbankan dan stakeholder lainnya mengutamakan kualitas rumah subsidi. Kementerian PUPR melakukan pemantauan kualitas rumah subsidi sesuai dengan standar yang ditetapkan maupun pendataan pengembang rumah subsidi.
Baca juga: 847.611 Rumah Sudah Terbangun hingga Agustus 2019 
Menteri Basuki meminta asosiasi pengembang perumahan untuk mendorong anggotanya melakukan pendaftaran dan  pemutakhiran data di Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) yang dikembangkan oleh Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR.&amp;ldquo;Hingga saat ini, sebanyak 12.802 pengembang telah terdaftar di  Sireng Kementerian PUPR yang terbagi ke dalam 18 asosiasi pengembang.  Kami harapkan asosiasi pengembang berperan aktif mendorong anggotanya  memproduksi dan menjual rumah MBR dengan kualitas layak huni dan  terjangkau,&amp;rdquo; kata Menteri Basuki.

Selain meningkatkan pengawasan kualitas rumah subsidi, Pemerintah  juga terus melakukan pengawasan kepatuhan penghunian rumah subsidi yang  telah dibeli oleh masyarakat. Hal ini untuk memastikan penyaluran FLPP  tepat sasaran yakni bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang  membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal, bukan untuk investasi.
Untuk bisa memiliki rumah dengan KPR FLPP, sejumlah syarat harus  dipenuhi antara lain besar penghasilan maksimal Rp4 juta untuk rumah  tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun. Syarat lainnya belum memiliki  rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan  rumah.  Manfaat KPR FLPP yakni menikmati uang muka terjangkau, bunga  tetap 5% selama masa kredit maksimal 20 tahun, bebas PPn dan bebas premi  asuransi.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, hingga 17 September 2019, penyaluran KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) mencapai Rp5,57 triliun. Penyaluran KPR Subsidi merupakan salah satu upaya memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni dan terjangkau di antaranya dengan meningkatkan daya beli masyarakat melalui bantuan pembiayaan perumahan.
Baca juga: Kualitas dan Harga Naik, Rumah MBR Dibangun Tahan Gempa 
&amp;ldquo;Hingga 17 September 2019, dana KPR FLPP yang telah tersalurkan senilai Rp5,57 triliun bagi 57.949 unit rumah atau sebesar 78,5% dari dana FLPP tahun 2019 sebesar Rp7,1 triliun untuk 68 ribu unit rumah,&amp;rdquo; kata Menteri Basuki dalam sambutannya yang dibacakan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin dilansir dari Laman Kementerian PUPR, Sabtu (28/9/2019).
Dalam program subsidi rumah, di samping kuantitas rumah, Pemerintah juga mendorong pengembang dan perbankan dan stakeholder lainnya mengutamakan kualitas rumah subsidi. Kementerian PUPR melakukan pemantauan kualitas rumah subsidi sesuai dengan standar yang ditetapkan maupun pendataan pengembang rumah subsidi.
Baca juga: 847.611 Rumah Sudah Terbangun hingga Agustus 2019 
Menteri Basuki meminta asosiasi pengembang perumahan untuk mendorong anggotanya melakukan pendaftaran dan  pemutakhiran data di Sistem Registrasi Pengembang (Sireng) yang dikembangkan oleh Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR.&amp;ldquo;Hingga saat ini, sebanyak 12.802 pengembang telah terdaftar di  Sireng Kementerian PUPR yang terbagi ke dalam 18 asosiasi pengembang.  Kami harapkan asosiasi pengembang berperan aktif mendorong anggotanya  memproduksi dan menjual rumah MBR dengan kualitas layak huni dan  terjangkau,&amp;rdquo; kata Menteri Basuki.

Selain meningkatkan pengawasan kualitas rumah subsidi, Pemerintah  juga terus melakukan pengawasan kepatuhan penghunian rumah subsidi yang  telah dibeli oleh masyarakat. Hal ini untuk memastikan penyaluran FLPP  tepat sasaran yakni bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang  membutuhkan rumah sebagai tempat tinggal, bukan untuk investasi.
Untuk bisa memiliki rumah dengan KPR FLPP, sejumlah syarat harus  dipenuhi antara lain besar penghasilan maksimal Rp4 juta untuk rumah  tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun. Syarat lainnya belum memiliki  rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan  rumah.  Manfaat KPR FLPP yakni menikmati uang muka terjangkau, bunga  tetap 5% selama masa kredit maksimal 20 tahun, bebas PPn dan bebas premi  asuransi.</content:encoded></item></channel></rss>
