<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tugas Menko Darmin untuk Pejabat Baru BP Batam</title><description>Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution berharap pejabat BP Batam beri kontribusi maksimal melalui peningkatan investasi.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/29/320/2110511/tugas-menko-darmin-untuk-pejabat-baru-bp-batam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/29/320/2110511/tugas-menko-darmin-untuk-pejabat-baru-bp-batam"/><item><title>Tugas Menko Darmin untuk Pejabat Baru BP Batam</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/29/320/2110511/tugas-menko-darmin-untuk-pejabat-baru-bp-batam</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/29/320/2110511/tugas-menko-darmin-untuk-pejabat-baru-bp-batam</guid><pubDate>Minggu 29 September 2019 05:09 WIB</pubDate><dc:creator>Rizqa Leony Putri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/28/320/2110511/tugas-menko-darmin-untuk-pejabat-baru-bp-batam-HkxylpvBy7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/28/320/2110511/tugas-menko-darmin-untuk-pejabat-baru-bp-batam-HkxylpvBy7.jpg</image><title>Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution melantik lima pejabat Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Dia berharap pejabat yang baru dilantik tersebut mampu memberikan kontribusi yang maksimal melalui peningkatan investasi.
&amp;ldquo;Berharap kepada para pejabat yang baru dilantik untuk dapat mengelola aset-aset yang dimiliki tersebut secara baik dan profesional,&amp;rdquo; kata Darmin dilansir dari laman Setkab, Sabtu (28/9/2019).
Menurutnya, cara yang dapat digunakan adalah dengan mengurangi hambatan-hambatan investasi terutama yang terkait dengan aturan dan perizinan berinvestasi di Batam. Tentunya, dengan melakukan hal tersebut diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan Batam.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang KPBPB Batam telah mengamanatkan restrukturisasi organisasi BP Batam.
Sementara itu masa jabatan ex-officio sesuai UU KPBPB dan UU Pemerintahan Daerah adalah mengikuti masa jabatan Walikota. Wakil Kepala BP Batam pun diamanatkan untuk melaksanakan tugas dan wewenang bilamana ex-officio berhalangan tetap. Dalam melaksanakan tugasnya, Ex-officio mempedomani penanganan benturan kepentingan.
Baca Selengkapnya: Pesan Menko Darmin ke Pejabat BP Batam: Kurangi Hambatan Investasi</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution melantik lima pejabat Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Dia berharap pejabat yang baru dilantik tersebut mampu memberikan kontribusi yang maksimal melalui peningkatan investasi.
&amp;ldquo;Berharap kepada para pejabat yang baru dilantik untuk dapat mengelola aset-aset yang dimiliki tersebut secara baik dan profesional,&amp;rdquo; kata Darmin dilansir dari laman Setkab, Sabtu (28/9/2019).
Menurutnya, cara yang dapat digunakan adalah dengan mengurangi hambatan-hambatan investasi terutama yang terkait dengan aturan dan perizinan berinvestasi di Batam. Tentunya, dengan melakukan hal tersebut diharapkan akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kawasan Batam.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang KPBPB Batam telah mengamanatkan restrukturisasi organisasi BP Batam.
Sementara itu masa jabatan ex-officio sesuai UU KPBPB dan UU Pemerintahan Daerah adalah mengikuti masa jabatan Walikota. Wakil Kepala BP Batam pun diamanatkan untuk melaksanakan tugas dan wewenang bilamana ex-officio berhalangan tetap. Dalam melaksanakan tugasnya, Ex-officio mempedomani penanganan benturan kepentingan.
Baca Selengkapnya: Pesan Menko Darmin ke Pejabat BP Batam: Kurangi Hambatan Investasi</content:encoded></item></channel></rss>
