<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Jokowi Suntik Hutama Karya Rp10,5 Triliun, untuk Apa?</title><description>Pemerintah melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke PT Hutama Karya.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/30/320/2111009/jokowi-suntik-hutama-karya-rp10-5-triliun-untuk-apa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/30/320/2111009/jokowi-suntik-hutama-karya-rp10-5-triliun-untuk-apa"/><item><title>   Jokowi Suntik Hutama Karya Rp10,5 Triliun, untuk Apa?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/30/320/2111009/jokowi-suntik-hutama-karya-rp10-5-triliun-untuk-apa</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/30/320/2111009/jokowi-suntik-hutama-karya-rp10-5-triliun-untuk-apa</guid><pubDate>Senin 30 September 2019 14:06 WIB</pubDate><dc:creator>Dani Jumadil Akhir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/30/320/2111009/jokowi-suntik-hutama-karya-rp10-5-triliun-untuk-apa-Y6KJRjdkWo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jokowi Suntik ke Hutama Karya (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/30/320/2111009/jokowi-suntik-hutama-karya-rp10-5-triliun-untuk-apa-Y6KJRjdkWo.jpg</image><title>Jokowi Suntik ke Hutama Karya (Foto: Setkab)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.

Hal ini dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera,
&amp;nbsp;Baca Juga: Laba Hutama Karya Meroket 79,8% Jadi Rp1,1 Triliun di Semester I
Atas pertimbangan tersebut, pada 6 September 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.

&quot;Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp10,5 triliun,&quot; bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Senin (30/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Bangun Tol Trans Sumatera, Laba Hutama Karya Tembus Rp2,2 Triliun
Adapun sumber penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.

&quot;Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 12 September 2019.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/08/16/58428/298799_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jokowi Pakai Baju Adat Sasak, JK Pilih Baju Adat Betawi&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.

Hal ini dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya dalam rangka melanjutkan pelaksanaan penugasan percepatan pembangunan jalan tol di Sumatera,
&amp;nbsp;Baca Juga: Laba Hutama Karya Meroket 79,8% Jadi Rp1,1 Triliun di Semester I
Atas pertimbangan tersebut, pada 6 September 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya.

&quot;Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud sebesar Rp10,5 triliun,&quot; bunyi Pasal 2 ayat (1) PP ini seperti dilansir setkab, Jakarta, Senin (30/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Bangun Tol Trans Sumatera, Laba Hutama Karya Tembus Rp2,2 Triliun
Adapun sumber penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2019.

&quot;Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,&amp;rdquo; bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, pada 12 September 2019.
&amp;nbsp;&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2019/08/16/58428/298799_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jokowi Pakai Baju Adat Sasak, JK Pilih Baju Adat Betawi&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
