<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kapan Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota Dibuat?</title><description>Panitia Khusus (Pansus) pemindahan ibu kota masih belum memikirkan mengenai payung hukum.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/30/470/2111120/kapan-undang-undang-pemindahan-ibu-kota-dibuat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/09/30/470/2111120/kapan-undang-undang-pemindahan-ibu-kota-dibuat"/><item><title>Kapan Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota Dibuat?</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/09/30/470/2111120/kapan-undang-undang-pemindahan-ibu-kota-dibuat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/09/30/470/2111120/kapan-undang-undang-pemindahan-ibu-kota-dibuat</guid><pubDate>Senin 30 September 2019 17:25 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/09/30/470/2111120/kapan-undang-undang-pemindahan-ibu-kota-dibuat-P8bPUbWFiA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapan UU Pemindahan Ibu Kota Dibuat? (Foto: Setkab)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/09/30/470/2111120/kapan-undang-undang-pemindahan-ibu-kota-dibuat-P8bPUbWFiA.jpg</image><title>Kapan UU Pemindahan Ibu Kota Dibuat? (Foto: Setkab)</title></images><description> 
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) pemindahan ibu kota masih belum memikirkan mengenai payung hukum dari dipindahkannya pusat pemerintahan. Meskipun diakui jika pemindahan ibu kota dari Jakarta menuju Kalimantan Timur membutuhkan undang-undang (UU) baru.
&amp;nbsp;Baca Juga: Dear Pak Jokowi, Ini 3 Usulan Status Ibu Kota Baru
Ketua Pansus Pemindahan Ibu Kota Zainuddin Amali mengatakan, belum ada pembahasan tentang pembentukan UU baru antara pemerintah dengan DPR-RI. Pasalnya, wacana pemindahan ibu kota ini masih dalam tahap pembahasan awal.

&quot;Payung hukumnya belum. Iya ini masih awalan banget,&quot; ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (30/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Begini Isi Laporan Pansus Pemindahan Ibu Kota yang Tak Dibacakan di Paripurna
Menurut Zainuddin, untuk membuat suatu payung hukum dibutuhkan rencana yang lebih detil dari pemindahan ibu kota. Misalnya dari sisi naskah akademiknya yang memperlihatkan rancangan yang komperhensif tentang pemindahan pusat pemerintahan

&quot;Kalau sudah masuk ke payung hukum tentu ada naskah akademik, ada RUU, kalau itu apa yang mau dibuat UU tentang apa tentang apa,&quot; katanya.
&amp;nbsp;Lagi pula lanjut Zainuddin, dalam pembahasan tentang pemindahan ibu  kota ada tiga tahapan. Pertama adalah mengenai pendanaan dan  infrastruktur apa yang akan dibangun.

Lalu yang kedua adalah tentang lokasi yang mana sudah ditetapkan oleh  pemerintah yakni di Kalimantan Timur tepatnya di sebagian besar di  Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagaian lagi di Kutai Kartanegara.  Untuk pembahasan kedua ini, Pansus nantinya akan meminta jawaban dari  Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) hingga Kementerian Lingkungan  Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lalu poin ketiga adalah pembahasan yang berkaitan dengan aparatur dan  regulasi. Jika kedua pembahasan tersebut sudah mendetail, maka  pemerintah bisa mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang  pemindahan ibu kota.

&quot;Iya awalan. Nanti rekomendasi itu kami tunggu pemerintah akan  menyikapinnya akan seperti apa. Nantinya kita masukin ke poin ketiga  tadi tentang aparatur dan regulasi,&quot; katanya.
&amp;nbsp;</description><content:encoded> 
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) pemindahan ibu kota masih belum memikirkan mengenai payung hukum dari dipindahkannya pusat pemerintahan. Meskipun diakui jika pemindahan ibu kota dari Jakarta menuju Kalimantan Timur membutuhkan undang-undang (UU) baru.
&amp;nbsp;Baca Juga: Dear Pak Jokowi, Ini 3 Usulan Status Ibu Kota Baru
Ketua Pansus Pemindahan Ibu Kota Zainuddin Amali mengatakan, belum ada pembahasan tentang pembentukan UU baru antara pemerintah dengan DPR-RI. Pasalnya, wacana pemindahan ibu kota ini masih dalam tahap pembahasan awal.

&quot;Payung hukumnya belum. Iya ini masih awalan banget,&quot; ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (30/9/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Begini Isi Laporan Pansus Pemindahan Ibu Kota yang Tak Dibacakan di Paripurna
Menurut Zainuddin, untuk membuat suatu payung hukum dibutuhkan rencana yang lebih detil dari pemindahan ibu kota. Misalnya dari sisi naskah akademiknya yang memperlihatkan rancangan yang komperhensif tentang pemindahan pusat pemerintahan

&quot;Kalau sudah masuk ke payung hukum tentu ada naskah akademik, ada RUU, kalau itu apa yang mau dibuat UU tentang apa tentang apa,&quot; katanya.
&amp;nbsp;Lagi pula lanjut Zainuddin, dalam pembahasan tentang pemindahan ibu  kota ada tiga tahapan. Pertama adalah mengenai pendanaan dan  infrastruktur apa yang akan dibangun.

Lalu yang kedua adalah tentang lokasi yang mana sudah ditetapkan oleh  pemerintah yakni di Kalimantan Timur tepatnya di sebagian besar di  Kabupaten Penajam Paser Utara dan sebagaian lagi di Kutai Kartanegara.  Untuk pembahasan kedua ini, Pansus nantinya akan meminta jawaban dari  Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) hingga Kementerian Lingkungan  Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Lalu poin ketiga adalah pembahasan yang berkaitan dengan aparatur dan  regulasi. Jika kedua pembahasan tersebut sudah mendetail, maka  pemerintah bisa mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang  pemindahan ibu kota.

&quot;Iya awalan. Nanti rekomendasi itu kami tunggu pemerintah akan  menyikapinnya akan seperti apa. Nantinya kita masukin ke poin ketiga  tadi tentang aparatur dan regulasi,&quot; katanya.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
