<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bangun Ibu Kota Baru, Konsesi Lahan Sukanto Tanoto Segera Dicabut</title><description>Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah mengurus pengambilalihan kembali lahan konsesi Hak Tanaman Industri (HTI).</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/01/470/2111480/bangun-ibu-kota-baru-konsesi-lahan-sukanto-tanoto-segera-dicabut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/01/470/2111480/bangun-ibu-kota-baru-konsesi-lahan-sukanto-tanoto-segera-dicabut"/><item><title>Bangun Ibu Kota Baru, Konsesi Lahan Sukanto Tanoto Segera Dicabut</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/01/470/2111480/bangun-ibu-kota-baru-konsesi-lahan-sukanto-tanoto-segera-dicabut</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/01/470/2111480/bangun-ibu-kota-baru-konsesi-lahan-sukanto-tanoto-segera-dicabut</guid><pubDate>Selasa 01 Oktober 2019 14:15 WIB</pubDate><dc:creator>Giri Hartomo</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/01/470/2111480/bangun-ibu-kota-baru-konsesi-lahan-sukanto-tanoto-segera-dicabut-Lh0QM6jBqb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Lahan Konsesi Sukanto Tanoto Segera Dicabut (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/01/470/2111480/bangun-ibu-kota-baru-konsesi-lahan-sukanto-tanoto-segera-dicabut-Lh0QM6jBqb.jpg</image><title>Lahan Konsesi Sukanto Tanoto Segera Dicabut (Foto: Okezone.com)</title></images><description> 
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah mengurus pengambilalihan kembali lahan konsesi Hak Tanaman Industri (HTI) yang dimiliki oleh Sukanto Tanoto. Pasalnya tanah tersebut nantinya akan digunakan sebagai lokasi pembangunan ibu kota baru.
&amp;nbsp;Baca Juga: Tidak Ujug-ujug, Begini Proses Jokowi Putuskan Ibu Kota Pindah
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pengambilalihan lahan ini akan dilakukan secepatnya. Namun menurutnya, pengambilalihan harus berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku.

&quot;Nanti ada mekanisme perizinannya. Pokoknya secepatnya,&quot; ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Ibu Kota Baru Bakal Miliki 2 Jembatan Pembelah Lautan, Panjangnya Sampai 7,35 Km
Menurut Siti, lahan yang dikuasai oleh Sukanto Tanoto ini memang bisa diambil jika sewaktu-waktu pemerintah membutuhkan. Karena status lahan yang dikelola oleh perusahaan miliki Sukanto Tanoto ini konsesi HTI.

Dalam aturan, jika berstatus lahan konsesi HTI maka jika pemerintah mmembutuhkan bisa diambil kembali tanpa harus menunggu jangka waktu konsesi habis. Selain itu, pemerintah juga tidak perlu membayar ganti rugi kepada Sukanto.

&quot;Itu memang izin (konsesi HTI) kok,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau  Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, pengambilalihan lahan  konsesi ini akan dilakukan tidak kurang dalam waktu sebulan ke depan.  Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah  mempersiapkan proses pengambilalihan kembali lahan konsesi tersebut.

Mengingat, pemerintah akan segera melakukan pembangunan ibu kota baru  di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara pada tahun 2020.  Artinya, sebelum pembangunan dilakukan pemerintah harus memastikan  ketersediaan lahannya terlebih dahulu.

Saat ini, lahan tersebut masih dalam pengelolaan PT ITCI di mana  Tanoto merupakan pemegang sahamnya. Status dari lahan tersebut adalah  konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan kepemilikan masih dipegang  oleh pemerintah.
&amp;nbsp;
Menurut Bambang, sang pemilik konsesi pun seharusnya tidak masalah  untuk diambil lahan konsesi HTInya oleh pemerintah. Pasalnya sejak awal  pemberian konsesi ini, yang bersangkutan sudah diberitahukan oleh  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut Bambang, jika berstatus sebagai HTI, maka pemerintah bisa  mengambilnya jika dibutuhkan oleh pemerintah. Pengambilan sendiri bisa  dilakukan sekaligus ataupun setengahnya saja.

&quot;Lahan milik negara entah sejak dari tahun berapa itu ada konsesi HTI  di situ. Nah setelah kita lihat dari semua lokasi itu lokasi terbaik  untuk ibu kota jadi artinya ada kebutuhan negara akan lahan tersebut.  Berarti ya diambil konsesi htinya oleh pemerintah,&quot; katanya.
</description><content:encoded> 
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tengah mengurus pengambilalihan kembali lahan konsesi Hak Tanaman Industri (HTI) yang dimiliki oleh Sukanto Tanoto. Pasalnya tanah tersebut nantinya akan digunakan sebagai lokasi pembangunan ibu kota baru.
&amp;nbsp;Baca Juga: Tidak Ujug-ujug, Begini Proses Jokowi Putuskan Ibu Kota Pindah
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pengambilalihan lahan ini akan dilakukan secepatnya. Namun menurutnya, pengambilalihan harus berdasarkan mekanisme dan aturan yang berlaku.

&quot;Nanti ada mekanisme perizinannya. Pokoknya secepatnya,&quot; ujarnya saat ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Ibu Kota Baru Bakal Miliki 2 Jembatan Pembelah Lautan, Panjangnya Sampai 7,35 Km
Menurut Siti, lahan yang dikuasai oleh Sukanto Tanoto ini memang bisa diambil jika sewaktu-waktu pemerintah membutuhkan. Karena status lahan yang dikelola oleh perusahaan miliki Sukanto Tanoto ini konsesi HTI.

Dalam aturan, jika berstatus lahan konsesi HTI maka jika pemerintah mmembutuhkan bisa diambil kembali tanpa harus menunggu jangka waktu konsesi habis. Selain itu, pemerintah juga tidak perlu membayar ganti rugi kepada Sukanto.

&quot;Itu memang izin (konsesi HTI) kok,&quot; ucapnya.
&amp;nbsp;Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau  Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, pengambilalihan lahan  konsesi ini akan dilakukan tidak kurang dalam waktu sebulan ke depan.  Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah  mempersiapkan proses pengambilalihan kembali lahan konsesi tersebut.

Mengingat, pemerintah akan segera melakukan pembangunan ibu kota baru  di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara pada tahun 2020.  Artinya, sebelum pembangunan dilakukan pemerintah harus memastikan  ketersediaan lahannya terlebih dahulu.

Saat ini, lahan tersebut masih dalam pengelolaan PT ITCI di mana  Tanoto merupakan pemegang sahamnya. Status dari lahan tersebut adalah  konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) dengan kepemilikan masih dipegang  oleh pemerintah.
&amp;nbsp;
Menurut Bambang, sang pemilik konsesi pun seharusnya tidak masalah  untuk diambil lahan konsesi HTInya oleh pemerintah. Pasalnya sejak awal  pemberian konsesi ini, yang bersangkutan sudah diberitahukan oleh  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menurut Bambang, jika berstatus sebagai HTI, maka pemerintah bisa  mengambilnya jika dibutuhkan oleh pemerintah. Pengambilan sendiri bisa  dilakukan sekaligus ataupun setengahnya saja.

&quot;Lahan milik negara entah sejak dari tahun berapa itu ada konsesi HTI  di situ. Nah setelah kita lihat dari semua lokasi itu lokasi terbaik  untuk ibu kota jadi artinya ada kebutuhan negara akan lahan tersebut.  Berarti ya diambil konsesi htinya oleh pemerintah,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
