<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Begini Untung Rugi Pelarangan Ekspor Nikel Dipercepat</title><description>Pelarangan ekspor hasil tambang mineral jenis nikel terhitung mulai 1 Januari 2020.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/02/320/2112064/begini-untung-rugi-pelarangan-ekspor-nikel-dipercepat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/02/320/2112064/begini-untung-rugi-pelarangan-ekspor-nikel-dipercepat"/><item><title>Begini Untung Rugi Pelarangan Ekspor Nikel Dipercepat</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/02/320/2112064/begini-untung-rugi-pelarangan-ekspor-nikel-dipercepat</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/02/320/2112064/begini-untung-rugi-pelarangan-ekspor-nikel-dipercepat</guid><pubDate>Rabu 02 Oktober 2019 17:35 WIB</pubDate><dc:creator>Taufik Fajar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/02/320/2112064/begini-untung-rugi-pelarangan-ekspor-nikel-dipercepat-jyPDyVMVQw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ekspor Nikel Dilarang (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/02/320/2112064/begini-untung-rugi-pelarangan-ekspor-nikel-dipercepat-jyPDyVMVQw.jpg</image><title>Ekspor Nikel Dilarang (Foto: Shutterstock)</title></images><description> 
JAKARTA - Pemerintah menghentikan pemberian insentif ekspor (pelarangan ekspor) hasil tambang mineral jenis nikel terhitung mulai 1 Januari 2020.
&amp;nbsp;Baca Juga: Ekspor Nikel Dilarang, Menko Luhut: Ini Bagus
Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, pihaknya memberikan catatan tentang adanya pelarangan ekspor bijih nikel tahun depan.
&quot;Seperti terkait regulasi itu sendiri. Kita ketahui Peraturan Menteri (Permen), ESDM Nomor 11 tahun 2019 adanya percepatan larangan ekspor dimulai 2020. Sementara Permen Nomor 25 tahun 2018 ekspor bijih nikel sampai 2022. Di mana Permen dua-duanya itu dari UU Minerba yang sama melarang ekspor bijih nikel,&quot; ujar dia di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (2/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Bamsoet: Kementerian ESDM Tak Perlu Percepat Larangan Ekspor Nikel
Kemudian, lanjut dia tentang berimplikasi sisi kepastian hukum bagi yang berinvestasi. Kalau ada percepatan apakah memang industri siap atau tidak dengan skenario perubahan.
&quot;Ini akan menjadi problematika konsistensi pemerintah. Kalau ini tidak revisi PP-nya atau Permen-nya akan ada celah hukum,&quot; ungkap dia.
Dia menjelaskan, pemerintah harus bisa menjawab apakah dengan  pelarangan ekspor ini akan memberikan persoalan baru dari defisit  transaksi berjalan (current account deficit/CAD).
&quot;Dan apakah sebanding dengan nilai tambah yang dihasilkan dengan  defisit sebanding atau tidak. Selama itu tidak bisa dibayar nilai tambah  itu menjadi persoalan,&quot; ungkap dia.
&amp;nbsp;
Dia juga memperkirakan adanya pelarangan ekspor ini akan menimbulkan  ekspor ilegal bijih nikel. Di mana dalam sektor perdagangan muncul Uni  Eropa yang dirugikan dengan keputusannya.
&quot;Harga ini akan drop naik, price maker lebih dari 20% ekspor kita di  dunia. Dan ini tentu saja akan memengaruhi tidak hanya harga bijih nikel  tapi pasar saham yang memiliki keterkaitan dengan kita akan berubah.  Saya senang ada indeks harga nikel,&quot; pungkas dia.</description><content:encoded> 
JAKARTA - Pemerintah menghentikan pemberian insentif ekspor (pelarangan ekspor) hasil tambang mineral jenis nikel terhitung mulai 1 Januari 2020.
&amp;nbsp;Baca Juga: Ekspor Nikel Dilarang, Menko Luhut: Ini Bagus
Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad mengatakan, pihaknya memberikan catatan tentang adanya pelarangan ekspor bijih nikel tahun depan.
&quot;Seperti terkait regulasi itu sendiri. Kita ketahui Peraturan Menteri (Permen), ESDM Nomor 11 tahun 2019 adanya percepatan larangan ekspor dimulai 2020. Sementara Permen Nomor 25 tahun 2018 ekspor bijih nikel sampai 2022. Di mana Permen dua-duanya itu dari UU Minerba yang sama melarang ekspor bijih nikel,&quot; ujar dia di Hotel Le Meridien Jakarta, Rabu (2/10/2019).
&amp;nbsp;Baca Juga: Bamsoet: Kementerian ESDM Tak Perlu Percepat Larangan Ekspor Nikel
Kemudian, lanjut dia tentang berimplikasi sisi kepastian hukum bagi yang berinvestasi. Kalau ada percepatan apakah memang industri siap atau tidak dengan skenario perubahan.
&quot;Ini akan menjadi problematika konsistensi pemerintah. Kalau ini tidak revisi PP-nya atau Permen-nya akan ada celah hukum,&quot; ungkap dia.
Dia menjelaskan, pemerintah harus bisa menjawab apakah dengan  pelarangan ekspor ini akan memberikan persoalan baru dari defisit  transaksi berjalan (current account deficit/CAD).
&quot;Dan apakah sebanding dengan nilai tambah yang dihasilkan dengan  defisit sebanding atau tidak. Selama itu tidak bisa dibayar nilai tambah  itu menjadi persoalan,&quot; ungkap dia.
&amp;nbsp;
Dia juga memperkirakan adanya pelarangan ekspor ini akan menimbulkan  ekspor ilegal bijih nikel. Di mana dalam sektor perdagangan muncul Uni  Eropa yang dirugikan dengan keputusannya.
&quot;Harga ini akan drop naik, price maker lebih dari 20% ekspor kita di  dunia. Dan ini tentu saja akan memengaruhi tidak hanya harga bijih nikel  tapi pasar saham yang memiliki keterkaitan dengan kita akan berubah.  Saya senang ada indeks harga nikel,&quot; pungkas dia.</content:encoded></item></channel></rss>
