<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Revisi UU Ketenagakerjaan, Menaker: Drafnya Belum Ada</title><description>Hanif Dhakiri memastikan, pemerintah belum  memiliki draft terkait revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang  Ketenagakerjaan.</description><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/03/320/2112503/soal-revisi-uu-ketenagakerjaan-menaker-drafnya-belum-ada</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://economy.okezone.com/read/2019/10/03/320/2112503/soal-revisi-uu-ketenagakerjaan-menaker-drafnya-belum-ada"/><item><title>Soal Revisi UU Ketenagakerjaan, Menaker: Drafnya Belum Ada</title><link>https://economy.okezone.com/read/2019/10/03/320/2112503/soal-revisi-uu-ketenagakerjaan-menaker-drafnya-belum-ada</link><guid isPermaLink="false">https://economy.okezone.com/read/2019/10/03/320/2112503/soal-revisi-uu-ketenagakerjaan-menaker-drafnya-belum-ada</guid><pubDate>Kamis 03 Oktober 2019 17:22 WIB</pubDate><dc:creator>Yohana Artha Uly</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2019/10/03/320/2112503/soal-revisi-uu-ketenagakerjaan-menaker-drafnya-belum-ada-bNMra7L5sE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2019/10/03/320/2112503/soal-revisi-uu-ketenagakerjaan-menaker-drafnya-belum-ada-bNMra7L5sE.jpg</image><title>Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memastikan, pemerintah belum memiliki draft terkait revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meski, berbagai pihak telah menyepakati untuk melakukan revisi terhadap beleid tersebut.
Hanif menjelaskan, Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripartit Nasional) yang di dalamnya melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja memang sudah sepakat untuk merevisi UU ini. Namun, dirinya memastikan pembahasan lebih lanjut masih belum dilakukan.
Baca Juga: Informasi Lowongan Kerja Pusat dan Daerah Kini Satu Pintu
&quot;Mereka (LKS Tripartit Nasional) sudah menyepakati revisi UU tenaga kerja. Tetapi sampai hari ini prosesnya belum ada,&quot; ujarnya ketika ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Dia menyatakan, pihak pengusaha dan pekerja memang sudah memberikan usulan terkait butir-butir poin dalam UU Ketenagakerjaan yang perlu direvisi. Usulan itu pun perlu dikaji lebih lanjut oleh pemerintah.
Meski demikian, Hanif enggan memastikan kapan dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai revisi  tersebut. &quot;Itu nanti, yang pasti akan dikaji dulu,&quot; imbuh dia.Dia mengakui, revisi UU Ketenagakerjaan memang menjadi perhatian bagi  banyak pihak. Oleh sebab itu, pembahasan ini menjadi salah satu  prioritas pemerintah dan perlu dilakukan secara matang.
&quot;Tetapi intinya terkait dengan soal revisi UU Ketenagakerjaan, sampai  hari ini tidak ada , prosesnya belum ada, drafnya tidak ada, konsepnya  juga belum ada,&quot; jelasnya.

Sebelumnya, sempat beredar gambar-gambar yang diperkirakan berisi  draft 50 pasal revisi UU Ketenagakerjaan di media sosial. Hal tersebut  membuat terjadinya kontroversi di masyarakat sebab terdapat poin-poin  yang mempersulit buruh.</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memastikan, pemerintah belum memiliki draft terkait revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Meski, berbagai pihak telah menyepakati untuk melakukan revisi terhadap beleid tersebut.
Hanif menjelaskan, Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripartit Nasional) yang di dalamnya melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja memang sudah sepakat untuk merevisi UU ini. Namun, dirinya memastikan pembahasan lebih lanjut masih belum dilakukan.
Baca Juga: Informasi Lowongan Kerja Pusat dan Daerah Kini Satu Pintu
&quot;Mereka (LKS Tripartit Nasional) sudah menyepakati revisi UU tenaga kerja. Tetapi sampai hari ini prosesnya belum ada,&quot; ujarnya ketika ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Dia menyatakan, pihak pengusaha dan pekerja memang sudah memberikan usulan terkait butir-butir poin dalam UU Ketenagakerjaan yang perlu direvisi. Usulan itu pun perlu dikaji lebih lanjut oleh pemerintah.
Meski demikian, Hanif enggan memastikan kapan dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai revisi  tersebut. &quot;Itu nanti, yang pasti akan dikaji dulu,&quot; imbuh dia.Dia mengakui, revisi UU Ketenagakerjaan memang menjadi perhatian bagi  banyak pihak. Oleh sebab itu, pembahasan ini menjadi salah satu  prioritas pemerintah dan perlu dilakukan secara matang.
&quot;Tetapi intinya terkait dengan soal revisi UU Ketenagakerjaan, sampai  hari ini tidak ada , prosesnya belum ada, drafnya tidak ada, konsepnya  juga belum ada,&quot; jelasnya.

Sebelumnya, sempat beredar gambar-gambar yang diperkirakan berisi  draft 50 pasal revisi UU Ketenagakerjaan di media sosial. Hal tersebut  membuat terjadinya kontroversi di masyarakat sebab terdapat poin-poin  yang mempersulit buruh.</content:encoded></item></channel></rss>
